PSBB di Jakarta

Ini Permintaan Anies Soal Berlakunya PSBB, Jangan Berkumpul Lebih dari 5 Orang, Beribadah di Rumah

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengatakan semua fasilitas umum akan ditutup selama pembatasan sosial berskala besar (PSBB) diterapkan

CAPTURE youtube
Anies Baswedan saat memberi pernyataan pers. Ia menyampaikan sejumlah permintaan terkait berlakunya PSBB mulai hari ini. 

WARTAKOTALIVE.COM, BALAIKOTA -- Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengatakan semua fasilitas umum akan ditutup selama pembatasan sosial berskala besar (PSBB) diterapkan.

Adapun PSBB mulai diterapkan pada Jumat (10/4/2020) hari ini. Aturan tersebut telah tertuang dalam Peraturan Gubernur Nomor 33 Tahun 2020.

"Terkait dengan kegiatan di tempat umum pada prinsipnya semua fasilitas umum akan ditutup," ujar Anies dalam Press Conference di Balai Kota, Kamis (9/4/2020).

5 Fakta PSBB yang Berlaku Hari Ini, Sanksi untuk Pelanggar Hingga Ojol Dilarang Angkut Penumpang

Daftar 15 Orang Terkaya Indonesia, Pemilik Grup Alfamart Djoko Santoso Melonjak ke Peringkat 12

Anies juga menyampaikan masyarakat yang berkerumun lebih dari lima orang dilarang berada di tempat-tempat umum.

 Hal itu dilakukan untuk mencegah adanya potensi interaksi dan penyebaran Covid-19.

Sejumlah pengunjung membaca pengumuman Monas ditutup sementara. Kawasan wisata gratis itu tutup selama 14 hari karena wabah Virus Corona
Sejumlah pengunjung membaca pengumuman Monas ditutup sementara. Kawasan wisata gratis itu tutup selama 14 hari karena wabah Virus Corona (Warta Kota/Joko Supriyanto)

"Tempat- tempat umum dilarang berkumpul lebih dari lima orang, sekali lagi tujuannya bukan dengan lima orangnya tapi mengurangi potensi interaksi," kata dia.

Ia mengatakan, pihaknya akan menindak tegas jika ada masyarakat yang berkerumun di tempat umum.

Kisah Putra Siregar, Pengumpul Donasi Terbesar Kalahkan Raffi Ahmad dan Atta Halilintar, Siapa Dia?

“Sanksi dalam hal ini sesuai dengan ketentuan yang ada dalam pasal 27 pelangaran pelaksanaan PSBB dikenakan sanski sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan termasuk pidana mulai pidana ringan, dan berulang bisa lebih berat,” tutur dia.

Penumpang Angkutan Diisi 50 Persen

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengatakan, jumlah penumpang kendaraan pribadi dikurangi 50 persen dari jumlah kursi selama penerapan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) Jakarta.

Anies mencotohkan, mobil dengan kapasitas enam kursi hanya boleh ditumpangi maksimal tiga orang.

"Dalam satu kendaraan roda empat atau lebih, jumlah penumpang yang bisa naik bersamaan adalah 50 persen dari kapasitas kursinya," ujar Anies.

Pria Ini Tipu 80 Ibu-Ibu Galau, Diajak ke Hotel, Disetubuhi, Lalu Dicuri Barang Berharganya

Setiap Warga Wajib Pakai Masker

Selain itu, Pemprov DKI Jakarta mewajibkan semua penumpang kendaraan pribadi memakai masker. Setiap warga yang keluar rumah, kata Anies wajib memakai masker.

"Semua harus menggunakan masker," kata Anies.

Sumber: Kompas.com
Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved