Virus Corona
KPK Sambut Positif Wacana Menkumham Yasonna Bebaskan Koruptor akibat Covid-19, Begini Kritikan ICW
Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron menyambut baik usul Menkumham Yasonna agar napi koruptor dibebaskan karena wabah Covid-19. Begini reaksi ICW:
"Penahanan harus dilakukan secara selektif pak Kapolri, bisa dijadikan sebagai upaya terakhir itu pilihan yang akan diambil," ujar dia.
• Masuk Zona Merah Covid-19 Jadi Alasan Dishub DKI Hentikan Layanan Bus di Terminal
• UPDATE, Jumlah Korban Meninggal Dunia karena Corona di AS Lebihi Korban Serangan 11 September 2001
Kuburan massal para narapidana
Sebelumnya diberitakan Wartakotalive.com, sejumlah kalangan kembali meminta wakil rakyat di Senayan untuk segera mengesahkan Rancangan Undang-undang (RUU) Pemasyarakatan menjadi Undang-undang (UU).
Pasalnya, ditengah mewabahnya covid 19, bukan tidak mungkin penjara yang kelebihan penghuni akan menjadi kuburan massal pagi para narapidana.
Desakan itu harus segera diambil mengingat jumlah penghuni Lembaga Pemasyarakatan (lapas) maupun Rumah Tahanan (rutan), semakin tak terbendung.
• Pemimpin Chechnya Tak Segan Bunuh Pelanggar Karantina Virus Corona
• Kisah Remaja yang Positif Corona: Kehilangan Indera Penciuman hingga Tak Bisa Makan dan Bicara
Salah satu contoh, di Rutan Cipinang yang seharusnya hanya dihuni 1000 orang, saat ini mencapai 4.000 orang.
Akibatnya, instruksi pemerintah untuk tak membuat kerumunan pastinya tak bisa dilakukan karena sesaknya orang.
Dengan banyaknya penghuni dan virus Corona yang semakin mewabah, bukan tidak mungkin virus yang menakutkan itu jika masuk kedalamnya, akan membuat panik penghuni yang ada.
• Siti Oetari Tjokroaminoto, Sosok Janda Perawan Soekarno yang Ternyata Nenek Kandung Maia Estianty
Bahkan, bila tak segera ditangani, tempat itu akan menjadi kuburan massal bila ada satu narapidana yang terjangkit covid 19.
Pengamat kebijakan publik Trubus Rahadiansyah meminta anggota DPR untuk segera bertindak.
Gerak cepat dengan mengesahkan UU dinilai bisa menyelamatkan ribuan narapidana yang ada didalam lapas dan rutan.
• Rupiah Dekati 17 Ribu per Dollar, Apakah Bisa Krisis Ekonomi? Simak Penjelasan Sri Mulyani
"Mau tidak mau RUU pemasyarakatan harus segera disahkan, dan justru ini harus menjadi prioritas dan mendesak. Karena dengan adanya UU itu nantinya akan mencabut PP No.99," katanya di hubungi wartawan di Jakarta, Kamis (25/3/2020).
Dikatakan Trubus, masalah RUU Pemasyarakatan ini sudah mendesak semua untuk segera disahkan.
Dan hal ini bukan hanya masalah over kapasitas, namun masalah lain seperti Sumber Daya Manusia (SDM) yang profesional kekurangan.
• Rocky Gerung Sentil Cara Presiden Jokowi Tangani Corona, Singgung Dua Juta Turis China
"Dan rasio antara yang diawasi dan yang mengawasi tidak sesuai, makanya undang-undang itu sangat diperlukan," tegasnya.
Dengan disahkannya, undang-undang, Trubus juga mengaku hal itu berpengaruh terhadap pencegahan atas covid 19.
Pasalnya, instruksi terkait sosial distance sama sekali tak berjalan di lapas maupun di rutan.
"Kebijakan sosial distance tidak akan berjalan baik, karena didalam lapas bila diberi jarak satu atau dua meter itu tempatnya juga tak akan cukup, mau ditaruh dimana," ujarnya.
Dengan mewabahnya virus Corona, lanjut Trubus, hal itu diharapkan bisa menjadi pelajaran untuk menangani lapas yang ada di Indonesia.
Pasalnya, dulu kita tak menduga kalau ada Corona penumpukan napi pastinya akan terus terjadi.
• Raul Lemos Klarifikasi Liburannya ke Eropa, Minta Krisdayanti tidak Disalahkan
"Karena penghentian kunjungan keluarga napi belum efektif, bukan tidak mungkin Corona bisa saja masuk kedalam lapas," ungkapnya.
Trubus menambahkan, selain pengesahan RUU itu juga akan menjadi entry point untuk pembenahan lapas, untuk payung hukum, perangkat, dan teknologi.
Apalagi sekarang masalah teknologi belum diperbaharui, sistem informasi juga diperbaharui.
"Belum lagi perilaku napi itu sendiri, karena napi narkoba, koruptor dan kriminal selalu membuat masalah," pungkasnya.
Sebagian artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "ICW Kritik Pimpinan KPK yang Menyambut Positif Wacana Yasonna Bebaskan Koruptor" Penulis: Ardito Ramadhan