Virus Corona

KPK Sambut Positif Wacana Menkumham Yasonna Bebaskan Koruptor akibat Covid-19, Begini Kritikan ICW

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron menyambut baik usul Menkumham Yasonna agar napi koruptor dibebaskan karena wabah Covid-19. Begini reaksi ICW:

TRIBUNNEWS/HERUDIN
Gedung baru Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Jalan Kuningan Persada Jakarta Selatan, Senin (22/2/2016). 

"Itu yang saya garis bawahi, 'asal tetap memperhatikan aspek tujuan pemidanaan dan berkeadilan'. Ini kan bukan remisi kondisi normal, ini respon kemanusiaan sehingga kacamata kemanusiaan itu yang dikedepankan," tandas Ghufron.

Merampok di Saat Bencana

Sebelumnya, Ketua Bidang Advokasi Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) M Isnur pun mengkritik wacana Menkumham tersebut.

"Ini adalah semacam penyelundupan, semacam 'merampok di saat suasana bencana' kira-kira begitu. Dia masuk, menyelinap di tengah-tengah kepentingan yang berbahaya," kata Isnur dalam konferensi pers, Kamis (2/4/2020).

 UPDATE Kasus Covid-19 di Indonesia: 1.790 Orang Terinfeksi, 112 Pasien Sembuh, 170 Meninggal

 Jokowi Diminta Tolak Usul Menkumham Yasonna Bebaskan Koruptor dengan Alasan Wabah Virus Corona

 Cegah Penyebaran Virus Corona, Kapolri: Menkumham Minta Izin Presiden Keluarkan 30.000 Tahanan

Dipaparkan, usulan Yasonna yang akan dituangkan melalui revisi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 99 Tahun 2012 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan itu dinilai sebagai upaya mengubah landasan berpikir yang dibangun undang-undang.

Landasan berpikir yang dimaksud Isnur yakni penempatan tindak pidana kasus korupsi sebagai salah satu kejahatan luar biasa yang mempunyai hukuman lebih berat dari tindak pidana umum lain.

Apabila revisi PP tersebut disetujui, menurut Isnur, tindak pidana korupsi tidak ada bedanya dengan tindak pidana umum lainnya.

"Jadi, dia menyamakan antara maling ayam dengan maling uang negara, dengan maling uang rakyat, itu yang sangat berbahaya," tandas Isnur.

 Lembaga Keuskupan DKI Jakarta dan Gereja Katedral Bagikan 400 Bungkus Nasi dan Air Mineral

 Sepi Orderan akibat Wabah Covid-19, Ratusan Ojol Sumringah Dapat Nasi Kotak Gratis dari GBI Bekasi

 Lembaga Sosial Umat Budha Siapkan Peti Jenazah Gratis, Keluarga Korban Meninggal Covid-19 Tinggal WA

Di samping itu, PP yang diterbitkan di era Presiden Susilo Bambang Yudhoyono itu dinilai merupakan produk hukum yang progresif sehingga wacana Yasonna merevisi PP tersebut merupakan sebuah langkah mundur.

"Kok ini semakin mundur, semakin ke arah kehancuran bangsa, ke arah failed state. Apalagi sekarang misalnya, mau melepaskan napi koruptor yang menurut kami mereka tidak dalam kondisi overcapacity," kata Isnur.

Presiden diminta menolak

Sebelumnya, Presiden Joko Widodo juga diminta menolak usulan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yasonna Laoly untuk merevisi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 99 Tahun 2012 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan.

Indonesia Corruption Watch (ICW) dan Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) menilai wacana revisi PP tersebut tidak berhubungan dengan upaya mencegah penularan Covid-19 yang dijadikan alasan oleh Yasonna.

 Tak Ada Larangan Resmi untuk Mudik, tetapi Pemudik Langsung Berstatus ODP dan Harus Isolasi 14 Hari

 Gubernur Anies Baswedan Sebut Kasus Virus Corona di Jakarta Gawat, Persentase Kematian 10 Persen

 Bukan Cuma Jakarta, Anies Baswedan Ternyata Usul Karantina Wilayah untuk Jabodetabek, Ditolak Istana

"ICW dan YLBHI meminta Presiden Jokowi dan Menkopolhukam menolak wacana Yasonna Laoly untuk melakukan revisi PP 99/2012 karena tidak ada relevansinya dengan pencegahan penularan Corona," bunyi siaran pers mereka, Rabu (2/4/2020).

Wacana revisi PP 99 Tahun 2012 di tengah wabah Covid-19 itu dinilai tidak didasari oleh alasan kemanusiaan seperti yang dikemukakan Yasonna, melainkan untuk meringankan hukuman para koruptor.

Sebab, berdasarkan catatan ICW, Yasonna sudah cukup lama menggulirkan wacana revisi PP tersebut yaitu sejak 2015.

 Hari Libur Lebaran Akan Diganti Biar Warga Tetap Bisa Mudik, Jokowi: Mudik Menenangkan Masyarakat

 Warga Diminta Tidak Mudik Lebaran, Presiden Jokowi Akan Cari Tanggal Lain Pengganti Pulang Kampung

Peneliti ICW Kurnia Ramadhana berharap, Presiden Jokowi menolak revisi PP 99 Tahun 2012 seperti yang pernah disampaikan Jokowi pada 2016 lalu.

Halaman
1234
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved