Virus Corona

Jokowi Diminta Tolak Usul Menkumham Yasonna Bebaskan Koruptor dengan Alasan Wabah Virus Corona

ICW dan YLBHI menilai wacana revisi PP tersebut tidak berhubungan dengan upaya mencegah penularan Covid-19 yang dijadikan alasan oleh Yasonna.

Dok. Kompas.com
Menteri Hukum dan HAM Yassona Laoly 

"Kami berharap sikap dari presiden tersebut konsisten di tahun 2020 untuk tetap menolak usulan dari Yasonna Laoly untuk merevisi PP 99 Tahun 2012..."

WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA - Presiden Joko Widodo diminta menolak usulan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yasonna Laoly untuk merevisi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 99 Tahun 2012 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan.

Indonesia Corruption Watch (ICW) dan Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) menilai wacana revisi PP tersebut tidak berhubungan dengan upaya mencegah penularan Covid-19 yang dijadikan alasan oleh Yasonna.

Tak Ada Larangan Resmi untuk Mudik, tetapi Pemudik Langsung Berstatus ODP dan Harus Isolasi 14 Hari

Gubernur Anies Baswedan Sebut Kasus Virus Corona di Jakarta Gawat, Persentase Kematian 10 Persen

Bukan Cuma Jakarta, Anies Baswedan Ternyata Usul Karantina Wilayah untuk Jabodetabek, Ditolak Istana

"ICW dan YLBHI meminta Presiden Jokowi dan Menkopolhukam menolak wacana Yasonna Laoly untuk melakukan revisi PP 99/2012 karena tidak ada relevansinya dengan pencegahan penularan Corona," bunyi siaran pers mereka, Rabu (2/4/2020).

Wacana revisi PP 99 Tahun 2012 di tengah wabah Covid-19 itu dinilai tidak didasari oleh alasan kemanusiaan seperti yang dikemukakan Yasonna, melainkan untuk meringankan hukuman para koruptor.

Sebab, berdasarkan catatan ICW, Yasonna sudah cukup lama menggulirkan wacana revisi PP tersebut yaitu sejak 2015.

Hari Libur Lebaran Akan Diganti Biar Warga Tetap Bisa Mudik, Jokowi: Mudik Menenangkan Masyarakat

Warga Diminta Tidak Mudik Lebaran, Presiden Jokowi Akan Cari Tanggal Lain Pengganti Pulang Kampung

Peneliti ICW Kurnia Ramadhana berharap, Presiden Jokowi menolak revisi PP 99 Tahun 2012 seperti yang pernah disampaikan Jokowi pada 2016 lalu.

"Kami berharap sikap dari presiden tersebut konsisten di tahun 2020 untuk tetap menolak usulan dari Yasonna Laoly untuk merevisi PP 99 Tahun 2012," kata Kurnia.

Kurnia pun mengingatkan, pada 2019 lalu, Jokowi mempunyai catatan serius dalam sektor penegakan hukum dan pemberantasan korupsi yakni menyetujui revisi UU KPK serta memberi grasi kepada mantan Gubernur Riau Annas Mamun.

"Itu yang sangat membuat publik kecewa terkait komitmen antikorupsi presiden, dan kita berharap agar presiden tidak lagi menambah panjang narapidana kasus korupsi yang dibebaskan dengan dalih wabah virus corona," kata Kurnia lagi.

Napi koruptor dan narkotika

Diberitakan sebelumnya, Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly berencana merevisi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 99 Tahun 2012 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan.

Hal itu dikarenakan napi koruptor dan narkotika, yang tata laksana pembebasannya diatur lewat PP itu, tidak bisa ikut dibebaskan bersama 30.000 napi lain dalam rangka pencegahan Covid-19 di lembaga pemasyarakatan (lapas).

Lewat revisi itu, Yasonna ingin memberikan asimilasi kepada napi korupsi berusia di atas 60 tahun dan telah menjalani 2/3 masa pidana yang jumlahnya sebanyak 300 orang.

"Karena ada beberapa jenis pidana yang tidak bisa kami terobos karena Peraturan Pemerintah Nomor 99/2012," kata Yasonna dalam rapat kerja dengan Komisi III DPR yang digelar virtual, Rabu (1/4/2020) kemarin.

Minta 30.000 Napi Dikeluarkan

Sebelumnya, kebijakan agar kepolisian selektif untuk melakukan penahanan seiring dengan berlebihnya daya tampung tahanan di lembaga pemasyarakatan (lapas) dan rumah tahanan (Rutan) di tengah wabah Covid-19 telah dikeluarkan oleh Kapolri Jenderal Idham Azis.

Halaman
123
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved