Virus Corona
Tak Ada Larangan Resmi untuk Mudik, tetapi Pemudik Langsung Berstatus ODP dan Harus Isolasi 14 Hari
Pemerintah melalui Presiden Joko Widodo menegaskan tidak ada larangan resmi bagi masyarakat untuk mudik saat Hari Raya Idul Fitri 2020 M/1441 H.
Meski tak melarang, pemerintah tetap mengimbau masyarakat tak pulang kampung. Pemerintah pusat akan menggencarkan kampanye secara besar-besaran untuk tidak mudik agar bisa menahan laju penyebaran virus korona atau Covid-19.
WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA - Pemerintah melalui Presiden Joko Widodo menegaskan tidak ada larangan resmi bagi masyarakat untuk mudik saat Hari Raya Idul Fitri 2020 M/1441 H.
Namun, pemudik langsung berstatus orang dalam pemantauan (ODP) sesuai protokol kesehatan yang dirilis Organisasi Kesehatan Dunia (WHO).
Dalam menjalankan protokol itu, para pemudik diawasi pemerintah daerah.
• Warga Diminta Tidak Mudik Lebaran, Presiden Jokowi Akan Cari Tanggal Lain Pengganti Pulang Kampung
• Jokowi Perintahkan Mendagri Tegur Kepala Daerah yang Blokir Jalanan Bikin Distribusi Terganggu
• UPDATE 2 April 2020 Pasien Rawat Inap di RS Darurat Covid-19 Berjumlah 449 Orang
"Pemudik wajib isolasi mandiri selama 14 hari," kata Juru Bicara Presiden Fadjroel Rachman seusai rapat terbatas terkait mudik Lebaran, Kamis (2/4/2020).
Fadjroel menyebutkan, kebijakan pemerintah tersebut selaras dengan Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2020 tentang Pembatasan Sosial Berskala Besar Dalam Rangka Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 ( Covid-19).
Meski tak melarang, pemerintah tetap mengimbau masyarakat tak pulang kampung.
Menurut Fadjroel, pemerintah pusat akan menggencarkan kampanye secara besar-besaran untuk tidak mudik agar bisa menahan laju penyebaran virus korona atau Covid-19.
"Kampanye ini melibatkan tokoh masyarakat, tokoh agama, dan figur publik," kata dia.
Kebijakan pemda terkait pemudik
Fadjroel menambahkan, Presiden Joko Widodo juga sudah mengingatkan pemerintah daerah mengenai tujuan untuk membuat kebijakan khusus terkait para pemudik ini sesuai protokol kesehatan WHO dengan sangat ketat.
"Presiden Joko Widodo sekali lagi mengingatkan bahwa tugas Kabinet Indonesia Maju dan pemerintah daerah adalah mencegah penyebaran Covid-19 secara rasional dan terukur. Prinsip pemerintah, keselamatan rakyat adalah hukum tertinggi," tandas Fadjroel.
Pengganti libur Lebaran
Diberitakan Wartakolive.com, meski pemerintah telah mengimbau agar masyarakat tak mudik Lebaran tahun ini lantaran wabah virus corona, namun tetap saja sebagian masyarakat pulang kampung juga.
Maka, Presiden Joko Widodo mengusulkan untuk mengganti jadwal mudik pada hari libur nasional setelah Hari Raya Idul Fitri.
Hal itu diusulkan Jokowi untuk menenangkan masyarakat yang berpotensi tak bisa mudik di tengah wabah Covid-19.
• Dampak COVID-19, Jumlah Penumpang Pesawat di Bandara AP II Kuartal I/2020 Turun 4,84 Persen
• WHO Ungkap Rasa Khawatirnya Angka Kematian VIrus Corona Semakin Tinggi Capai 1 Juta
• Meski Berulangkali Diimbau Jangan Mudik, 700 Warga Masih Nekat Mudik Melalui Terminal Pulo Gebang
"Saya melihat ini untuk mudik ini dalam rangka menenangkan masyarakat. Mungkin alternatif mengganti hari libur nasional di lain hari untuk hari raya. Ini mungkin bisa dibicarakan," ujar Jokowi saat membuka rapat terbatas soal mudik melalui sambungan konferensi video, Kamis (2/4/2020).