Virus Corona
KPK Sambut Positif Wacana Menkumham Yasonna Bebaskan Koruptor akibat Covid-19, Begini Kritikan ICW
Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron menyambut baik usul Menkumham Yasonna agar napi koruptor dibebaskan karena wabah Covid-19. Begini reaksi ICW:
"Kami berharap sikap dari presiden tersebut konsisten di tahun 2020 untuk tetap menolak usulan dari Yasonna Laoly untuk merevisi PP 99 Tahun 2012," kata Kurnia.
Kurnia pun mengingatkan, pada 2019 lalu, Jokowi mempunyai catatan serius dalam sektor penegakan hukum dan pemberantasan korupsi yakni menyetujui revisi UU KPK serta memberi grasi kepada mantan Gubernur Riau Annas Mamun.
"Itu yang sangat membuat publik kecewa terkait komitmen antikorupsi presiden, dan kita berharap agar presiden tidak lagi menambah panjang narapidana kasus korupsi yang dibebaskan dengan dalih wabah virus corona," kata Kurnia lagi.
Napi koruptor dan narkotika
Diberitakan sebelumnya, Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly berencana merevisi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 99 Tahun 2012 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan.
Hal itu dikarenakan napi koruptor dan narkotika, yang tata laksana pembebasannya diatur lewat PP itu, tidak bisa ikut dibebaskan bersama 30.000 napi lain dalam rangka pencegahan Covid-19 di lembaga pemasyarakatan (lapas).
Lewat revisi itu, Yasonna ingin memberikan asimilasi kepada napi korupsi berusia di atas 60 tahun dan telah menjalani 2/3 masa pidana yang jumlahnya sebanyak 300 orang.
"Karena ada beberapa jenis pidana yang tidak bisa kami terobos karena Peraturan Pemerintah Nomor 99/2012," kata Yasonna dalam rapat kerja dengan Komisi III DPR yang digelar virtual, Rabu (1/4/2020) kemarin.
Minta 30.000 Napi Dikeluarkan
Sementara itu, kebijakan agar kepolisian selektif untuk melakukan penahanan seiring dengan berlebihnya daya tampung tahanan di lembaga pemasyarakatan (lapas) dan rumah tahanan (Rutan) di tengah wabah Covid-19 telah dikeluarkan oleh Kapolri Jenderal Idham Azis.
"Mengenai kebijakan tahanan, memang sejak awal saya sudah mengeluarkan kebijakan. Penahanan dilakukan hanya dalam keadaan sangat-sangat upaya terakhir, itu kita sudah lakukan," kata Idham dalam rapat Komisi III DPR melalui konferensi video, Selasa (31/3/2020) lalu.
• Ini Pidato Presiden Jokowi, dari Status Darurat Kesehatan, Kartu Sembako, hingga Listrik Gratis
• UPDATE Darurat Sipil Tidak Diberlakukan Sekarang, Presiden Jokowi Tetapkan Status Darurat Kesehatan
• UPDATE Presiden Jokowi Gratiskan dan Diskon Tarif Listrik untuk 3 Bulan, Ini Detailnya
Ia juga mengatakan, Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna Laoly sudah meminta izin kepada presiden untuk mengeluarkan hampir 30.000 tahanan demi mencegah penularan virus corona.
"Bahkan di lapas berdasarkan ratas kemarin, Bapak Menkum HAM sudah minta izin kepada presiden untuk mengeluarkan hampir 30.000 tahanan di seluruh Indonesia dengan klasifikasi kejahatan itu tersebut," ujar dia.
Sebelumnya, Anggota Komisi III DPR dari Fraksi Partai Nasdem Taufik Basari mengatakan, warga binaan di lapas dan rutan kesulitan melakukan physical distancing atau jaga jarak fisik karena kondisi lapas yang padat.
Ia pun meminta Kapolri mengeluarkan kebijakan dengan memetakan narapidana dengan kejahatan berat, sedang, dan ringan.
"Lalu kita bisa melakukan, tahanan rumah dan tahanan kota atau mana yang bisa dilepas dari tahanan, supaya kita tidak terlalu berat bebannya untuk di lapas," kata Taufik.
Lebih lanjut, Taufik meminta kepolisian selektif dalam melakukan penahanan di tengah wabah Covid-19 ini.