Virus Corona
UPDATE Darurat Sipil Tidak Diberlakukan Sekarang, Presiden Jokowi Tetapkan Status Darurat Kesehatan
Status darurat sipil baru sekadar opsi yang dimunculkan pemerintah sebagai bagian dari strategi menghadapi wabah virus corona di Tanah Air.
"Semua skenario kita siapkan dari yang ringan, moderat, sedang sampai kemungkinan yang terburuk. Darurat sipil itu kita siapkan apabila terjadi kondisi abnormal. Perangkatnya kita siapkan..."
WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA - Status darurat sipil baru sekadar opsi yang dimunculkan pemerintah sebagai bagian dari strategi menghadapi wabah virus corona di Tanah Air.
Menurut Presiden Joko Widodo, dalam menghadapi permasalahan ini, pemerintah harus menyiapkan seluruh skenario termasuk pemberlakuan status darurat sipil tersebut.
• UPDATE Presiden Jokowi Gratiskan dan Diskon Tarif Listrik untuk 3 Bulan, Ini Detailnya
• BUKAN Lockdown, Jokowi Akhirnya Pilih Pembatasan Sosial Berskala Besar untuk Atasi Covid-19
• Ini Daftar Lengkap 44 Perjalanan Kereta Api Jarak Jauh yang Dibatalkan
"Semua skenario kita siapkan dari yang ringan, moderat, sedang sampai kemungkinan yang terburuk. Darurat sipil itu kita siapkan apabila terjadi kondisi abnormal. Perangkatnya kita siapkan," ujar Jokowi dalam keterangan pers melalui sambungan konferensi video, Selasa (31/3/2020).
"Sekarang ini tentu saja tidak," lanjut Jokowi.
Ia menambahkan, saat ini pemerintah pusat telah menerbitkan seperangkat aturan untuk memberlakukan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).
Jokowi mengatakan PSBB diberlakukan berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) dan Keputusan Presiden (Keppres) yang telah ditandatanganinya.
"Mengenai PSBB baru saja saya tanda tangani PP-nya. Dan Keppresnya yang berkaitan dengan itu dan kita harapkan dari setelah ditandatangani PP dan Keppres mulai efektif berjalan," ujar Jokowi.
Jokowi pun berharap pemerintah provinsi, kabupaten, kota membuat kebijakan sesuai dengan undang-undang dan regulasi yang ada.
"Silakan berkoordinasi dengan Ketua Gugus Tugas. Agar semuanya kita memiliki sebuah atruan main yang sama. Yaitu undang-undang, PP, dan Keppres yang baru saja saya tanda tangan," ucap dia.

Darurat Kesehatan
Pada kesempatan itu, Presiden Jokowi juga menetapkan status kedaruratan kesehatan masyarakat atas dampak pandemi virus corona Covid-19.
"Pemerintah menetapkan status kedaruratan kesehatan masyarakat," kata Jokowi.
Ia mengaku, sudah menandatanganii Keputusan Presiden tentang kedaruratan kesehatan masyarakat.
Ia juga menegaskan, opsi yang dipilih pemerintah dalam menghadapi pandemi Covid-19 adalah Pembatasan Sosial Skala Besar (PSSB).
Pemerintah menjadikan UU Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan sebagai dasar hukum.