Virus Corona

UPDATE Presiden Jokowi Gratiskan dan Diskon Tarif Listrik untuk 3 Bulan, Ini Detailnya

Pembebasan dan diskon tarif listrik ini diberikan sebagai bantuan atas dampak kebijakan pembatasan sosial skala besar yang diterapkan pemerintah.

Twitter Presiden Joko Widodo
Presiden Joko Widodo ditemani Menkeu Sri Mulyani dan Menlu Retno Marsudi mengikuti pertemuan KTT Luar Biasa negara G20 secara virtual, Kamis (26/3/2020) malam 

"Pelanggan akan digratiskan selama tiga bulan ke depan, yaitu untuk bulan April, Mei dan Juni 2020.."

WARTAKOTALIVE.COM, BOGOR - Pemerintah Indonesia mengumumkan pembebasan serta diskon tarif listrik sebagai bantuan pemerintah atas dampak pandemi virus corona yang menyebabkan penyakit Covid-19.

Pembebasan tarif berlaku selama tiga bulan bagi pelanggan 450 VA yang jumlahnya sekitar 24 juta. 

"Pelanggan akan digratiskan selama tiga bulan ke depan, yaitu untuk bulan April, Mei dan Juni 2020," kata Jokowi dalam video conference dari Istana Bogor, Selasa (31/3/2020).

BUKAN Lockdown, Jokowi Akhirnya Pilih Pembatasan Sosial Berskala Besar untuk Atasi Covid-19

Pilkada Serentak 2020 Ditunda Karena Covid, Incumbent Jangan Manfaatkan Momen

BREAKING NEWS: Kecelakaan Maut di Brebes, Bak Truk Lepas Tabrak Mobil-Motor, 3 Pengguna Jalan Tewas

Sementara itu, diskon 50 persen diberikan kepada para pelanggan 900 VA yang jumlahnya 7 juta rumah tangga.

Diskon juga diberikan selama tiga bulan.

"Artinya hanya membayar separuh saja untuk bulan April Mei dan Juni 2020," kata Jokowi.

Presiden menyebutkan, pembebasan dan diskon tarif listrik ini diberikan sebagai bantuan atas dampak kebijakan pembatasan sosial skala besar yang diterapkan pemerintah untuk mencegah penyebaran virus corona.

Selain penurunan tarif listrik, sejumlah bantuan lain juga dikucurkan lewat program keluarga harapan, kartu sembako, kartu pra kerja, hingga relaksasi kredit.

Darurat Kesehatan

Pada kesempatan itu, Presiden Jokowi juga menetapkan status kedaruratan kesehatan masyarakat atas dampak pandemi virus corona Covid-19.

"Pemerintah menetapkan status kedaruratan kesehatan masyarakat," kata Jokowi.

Ia mengaku, sudah menandatanganii Keputusan Presiden tentang kedaruratan kesehatan masyarakat.

Ia juga menegaskan, opsi yang dipilih pemerintah dalam menghadapi pandemi Covid-19 adalah Pembatasan Sosial Skala Besar (PSSB).

Pemerintah menjadikan UU Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan sebagai dasar hukum.

Oleh karena itu, Jokowi meminta pemerintah daerah berpegang pada aturan yang telah diterbitkan.

Halaman
12
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved