Virus Corona
Ini Pidato Presiden Jokowi, dari Status Darurat Kesehatan, Kartu Sembako, hingga Listrik Gratis
Presiden Jokowi telah menetapkan status kedaruratan kesehatan masyarakat dalam rangka menangani wabah virus corona. Apa lagi kebijakan lainnya?
"Untuk pelanggan listrik 450 VA yang jumlahnya sekitar 24 juta, pelanggan akan digratiskan selama tiga bulan ke depan, yaitu untuk bulan April, Mei dan Juni 2020. Sedangkan untuk pelangan 900 VA..."
WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA - Pemerintah telah mengumumkan status yang disandang Indonesia terkait wabah Covid-19 di Tanah Air dan sejumlah kebijakan lainnya pada Selasa (31/3/2020).
Dalam pengumuman yang disampaikan oleh Presiden Joko Widodo, Pemerintah telah menetapkan virus corona atau Covid-19 sebagai jenis penyakit dengan faktor risiko yang menimbulkan kedaruratan kesehatan masyarakat.
Oleh sebab itu, Presiden Jokowi telah menetapkan status kedaruratan kesehatan masyarakat dalam rangka menangani kondisi tersebut.
• UPDATE Darurat Sipil Tidak Diberlakukan Sekarang, Presiden Jokowi Tetapkan Status Darurat Kesehatan
• UPDATE Presiden Jokowi Gratiskan dan Diskon Tarif Listrik untuk 3 Bulan, Ini Detailnya
• BUKAN Lockdown, Jokowi Akhirnya Pilih Pembatasan Sosial Berskala Besar untuk Atasi Covid-19
Demi mengatasi dampak wabah Covid-19, pemerintah pun telah memutuskan untuk menerapkan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) di masyarakat, bukan karantina wilayah.
Selain itu, pemerintah mengeluarkan sejumlah kebijakan bagi masyarakat yang terdampak wabah.
Khususnya kelas ekonomi menengah ke bawah.
Kebijakan yang dimaksud, mulai dari penambahan jumlah penerima program kesejahteraan, meringankan pembayaran kredit hingga menggratiskan tarif listrik.
Berikut ini pidato Presiden Jokowi yang disiarkan langsung dari Istana Kepresidenan Bogor, Selasa (31/3/2020) sore:

Bapak Ibu dan saudara-saudara sebangsa dan setanah air.
Pemerintah telah menetapkan Covid-19 sebagai jenis penyakit dengan faktor risiko yang menimbulkan kedaruratan kesehatan masyarakat.
Oleh karenanya, pemerintah menetapkan status kedaruratan kesehatan masyarakat.
Untuk mengatasi dampak wabah tersebut, kita telah memutuskan dalam rapat terbatas kabinet bahwa opsi yang kita pilih adalah pembatasan sosial berskala besar atau PSBB.
Sesuai undang-undang, PSBB ini ditetapkan oleh Menteri Kesehatan yang berkoordinasi dengan Kepala Gugus Tugas Penanganan Covid-19 dan kepala daerah.
Dasar hukumnya adalah Undang-Undang Nomor 6 tahun 2108 tentang Kekarantinaan Kesehatan.
• Sensus Penduduk Online Terabaikan Imbas Virus Corona, Pratama Persadha : Sebaiknya Diperpanjang
• Mengintip Kesiapan Griya Anabatic yang Jadi Penampungan Pasien Covid-19 Tangerang
