Virus Corona

Ini Pidato Presiden Jokowi, dari Status Darurat Kesehatan, Kartu Sembako, hingga Listrik Gratis

Presiden Jokowi telah menetapkan status kedaruratan kesehatan masyarakat dalam rangka menangani wabah virus corona. Apa lagi kebijakan lainnya?

Biro Pers Setpres/Lukas
Presiden Joko Widodo didampingi Menteri Kesehatan Dr Terawan Agus Putranto mengumumkan adanya dua orang di Indonesia yang positif terjangkit virus corona di Istana Merdeka, Jakarta Pusat, Senin (2/3/2020). 

"Untuk pelanggan listrik 450 VA yang jumlahnya sekitar 24 juta, pelanggan akan digratiskan selama tiga bulan ke depan, yaitu untuk bulan April, Mei dan Juni 2020. Sedangkan untuk pelangan 900 VA..."

WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA - Pemerintah telah mengumumkan status yang disandang Indonesia terkait wabah Covid-19 di Tanah Air dan sejumlah kebijakan lainnya pada Selasa (31/3/2020).

Dalam pengumuman yang disampaikan oleh Presiden Joko Widodo, Pemerintah telah menetapkan virus corona atau Covid-19 sebagai jenis penyakit dengan faktor risiko yang menimbulkan kedaruratan kesehatan masyarakat.

Oleh sebab itu, Presiden Jokowi telah menetapkan status kedaruratan kesehatan masyarakat dalam rangka menangani kondisi tersebut.

UPDATE Darurat Sipil Tidak Diberlakukan Sekarang, Presiden Jokowi Tetapkan Status Darurat Kesehatan

UPDATE Presiden Jokowi Gratiskan dan Diskon Tarif Listrik untuk 3 Bulan, Ini Detailnya

BUKAN Lockdown, Jokowi Akhirnya Pilih Pembatasan Sosial Berskala Besar untuk Atasi Covid-19

Demi mengatasi dampak wabah Covid-19, pemerintah pun telah memutuskan untuk menerapkan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) di masyarakat, bukan karantina wilayah.

Selain itu, pemerintah mengeluarkan sejumlah kebijakan bagi masyarakat yang terdampak wabah.

Khususnya kelas ekonomi menengah ke bawah.

Kebijakan yang dimaksud, mulai dari penambahan jumlah penerima program kesejahteraan, meringankan pembayaran kredit hingga menggratiskan tarif listrik.

Berikut ini pidato Presiden Jokowi yang disiarkan langsung dari Istana Kepresidenan Bogor, Selasa (31/3/2020) sore:

Presiden Joko Widodo menyampaikan keterangan pers terkait penangangan COVID-19 di Istana Bogor, Jawa Barat, Minggu (15/3/2020). Presiden meminta agar masyarakat Indonesia bekerja, belajar dan beribadah di rumah serta tetap tenang, tidak panik, tetap produktif agar penyebaran COVID-19 ini bisa dihambat dan diberhentikan.
Presiden Joko Widodo menyampaikan keterangan pers terkait penangangan COVID-19 di Istana Bogor, Jawa Barat, Minggu (15/3/2020). Presiden meminta agar masyarakat Indonesia bekerja, belajar dan beribadah di rumah serta tetap tenang, tidak panik, tetap produktif agar penyebaran COVID-19 ini bisa dihambat dan diberhentikan. (Antara Foto/Sigid Kurniawan)

Bapak Ibu dan saudara-saudara sebangsa dan setanah air.

Pemerintah telah menetapkan Covid-19 sebagai jenis penyakit dengan faktor risiko yang menimbulkan kedaruratan kesehatan masyarakat.

Oleh karenanya, pemerintah menetapkan status kedaruratan kesehatan masyarakat.

Untuk mengatasi dampak wabah tersebut, kita telah memutuskan dalam rapat terbatas kabinet bahwa opsi yang kita pilih adalah pembatasan sosial berskala besar atau PSBB.

Sesuai undang-undang, PSBB ini ditetapkan oleh Menteri Kesehatan yang berkoordinasi dengan Kepala Gugus Tugas Penanganan Covid-19 dan kepala daerah.

Dasar hukumnya adalah Undang-Undang Nomor 6 tahun 2108 tentang Kekarantinaan Kesehatan.

Sensus Penduduk Online Terabaikan Imbas Virus Corona, Pratama Persadha : Sebaiknya Diperpanjang

Mengintip Kesiapan Griya Anabatic yang Jadi Penampungan Pasien Covid-19 Tangerang

Presiden Joko Widodo melihat peralatan medis di ruang IGD saat meninjau Rumah Sakit Darurat Penanganan COVID-19 Wisma Atlet Kemayoran, Jakarta, Senin (23/3/2020). Presiden Joko Widodo memastikan Rumah Sakit Darurat Penanganan COVID-19 Wisma Atlet Kemayoran siap digunakan untuk menangani 3.000 pasien.
Presiden Joko Widodo melihat peralatan medis di ruang IGD saat meninjau Rumah Sakit Darurat Penanganan COVID-19 Wisma Atlet Kemayoran, Jakarta, Senin (23/3/2020). Presiden Joko Widodo memastikan Rumah Sakit Darurat Penanganan COVID-19 Wisma Atlet Kemayoran siap digunakan untuk menangani 3.000 pasien. (ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A/Pool)
Halaman
1234
Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved