Virus Corona

Ini Pidato Presiden Jokowi, dari Status Darurat Kesehatan, Kartu Sembako, hingga Listrik Gratis

Presiden Jokowi telah menetapkan status kedaruratan kesehatan masyarakat dalam rangka menangani wabah virus corona. Apa lagi kebijakan lainnya?

Biro Pers Setpres/Lukas
Presiden Joko Widodo didampingi Menteri Kesehatan Dr Terawan Agus Putranto mengumumkan adanya dua orang di Indonesia yang positif terjangkit virus corona di Istana Merdeka, Jakarta Pusat, Senin (2/3/2020). 

Pemerintah juga sudah menerbitkan PP tentang pembatasan sosial berskala besar dan Keppres penetapan kedaruratan kesehatan masyarakat untuk melaksanakan amanat undang-undang tersebut.

Dengan terbitnya PP ini, semua jelas. Para kepala daerah saya minta tidak membuat kebijakan sendiri-sendiri yang tidak terkoordinasi.

Semua kebijakan di daerah harus sesuai dengan peraturan, berada di dalam koridor undang-undang dan PP serta Kepperes tersebut.

Polri juga dapat mengambil langkah-langkah penegakkan hukum yang terukur dan sesuai undang-undang agar PSBB dapat berlaku secara efektif dan mencapai tujuan mencegah meluasnya wabah.

Ini Daftar Lengkap 44 Perjalanan Kereta Api Jarak Jauh yang Dibatalkan

APARAT Gabungan Gelar Razia dan Patroli Skala Besar Usai Penembakan Karyawan PT Freeport

Bapak Ibu dan Saudara-saudara sekalian yang saya hormati.

Kita harus belajar dari pengalaman negara lain. Tetapi kita tidak bisa menirunya begitu saja. Sebab semua negara memiliki ciri khas masing-masing, mempunyai ciri khas masing-masing.

Baik itu luas wilayah, jumlah pnduduk, kedisiplinan, kondisi geografis, karakter dan budaya, perekonomian masyarakatnya, kemampuan fiskal dan lain-lain.

Oleh karena itu, kita tidak boleh gegabah dalam merumuskan strategi. Semuanya harus dihitung. semuanya harus dikalkulasi dengan cermat.

Inti kebijakan kita sangat jelas dan tegas.

Pertama, kesehatan masyarakat adalah yang utama. Oleh sebab itu, kendalikan penyebaran Covid-19 dan obati pasien yang terpapar.

Kedua, kita siapkan jaring pengaman sosial untuk masyarakat lapisan bawah agar tetap mampu memenuhi kebutuhan pokok dan menjaga daya beli.

Ketiga, menjaga dunia usaha, utamanya usaha mikro, usaha kecil dan usaha menengah agar tetap beroperasi dan mampu menjaga penyerapan tenaga kerjanya. 

UPDATE COVID-19 di Indonesia: 1.528 Pasien Positif, 81 Orang Sembuh, 136 Meninggal

Jika Pandemi Covid-19 Terus Memburuk, Gaji dan Tunjangan PNS Kota Bekasi Bakal Dipotong

Presiden Joko Widodo ditemani Menkeu Sri Mulyani dan Menlu Retno Marsudi mengikuti pertemuan KTT Luar Biasa negara G20 secara virtual, Kamis (26/3) malam
Presiden Joko Widodo ditemani Menkeu Sri Mulyani dan Menlu Retno Marsudi mengikuti pertemuan KTT Luar Biasa negara G20 secara virtual, Kamis (26/3) malam (Twitter Presiden Joko Widodo)

Pada kesempatan ini, saya akan fokus pada penyiapan bantuan untuk masyarakat lapisan bawah.

Pertama tentang PKH.

Jumlah keluarga penerima akan ditingkatkan dari 9,2 juta menjadi 10 juta keluarga penerima manfaat.

Halaman
1234
Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved