Virus Corona
KPK Sambut Positif Wacana Menkumham Yasonna Bebaskan Koruptor akibat Covid-19, Begini Kritikan ICW
Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron menyambut baik usul Menkumham Yasonna agar napi koruptor dibebaskan karena wabah Covid-19. Begini reaksi ICW:
"Kita tidak terlalu kaget dengan sikap Nurul Ghufron ini, memang mereka tidak memahami aturan-aturan mana yang berpotensi untuk mengebiri upaya pemberantasan korupsi..."
WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA - Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yasonna Laoly meminta Presiden untuk membebaskan narapidana korupsi dengan alasan mencegah penularan Covid-19.
Hal ini disambut baik oleh Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nuruf Ghufron.
Alhasil Indonesia Coruption Watch (ICW) pun mengkritik Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron.
• Cegah Virus Corona, Menkumham Yasonna Usul Koruptor Dibebaskan, YLBHI: Ibarat Merampok Saat Bencana
• Jokowi Diminta Tolak Usul Menkumham Yasonna Bebaskan Koruptor dengan Alasan Wabah Virus Corona
• TERUNGKAP! Ternyata Ini Sumber Dana Massa Aksi 212 di Demo Tangkap Koruptor
Peneliti ICW Kurnia Ramadhana mengatakan, hal itu menunjukkan pimpinan KPK periode 2019-2023 ini tidak memahami aturan-aturan yang berpotensi mengganggu pemberantasan korupsi.
"Kita tidak terlalu kaget dengan sikap Nurul Ghufron ini, memang mereka tidak memahami aturan-aturan mana yang berpotensi untuk mengebiri upaya pemberantasan korupsi," kata Kurnia dalam konferensi pers, Kamis (2/4/2020).
Kurnia menuturkan, sikap pimpinan KPK periode ini berbeda jauh dengan sikap pimpinan KPK periode sebelumnya yang menurutnya lebih tegas dalam merespons isu pemberantasan korupsi.
"Zamannya Pak Agus Rahardjo itu berulang kali sikap pimpinan KPK itu clear, ketika ada isu revisi undang-undang KPK mereka tegas menolak usulan tersebut," kata Kurnia.
• Hambat Distribusi Logistik dan Kesehatan, Mendagri Minta Kepala Daerah Membuka Pemblokiran Jalan
• Bantuan Jack Ma Untuk Lawan Covid-19 Sudah Tiba, Begini Cara Ridwan Kamil Berterima Kasih
• RSUP Persahabatan Sudah Pulangkan 22 Pasien Covid-19 yang Sembuh, 16 Meninggal
Sedangkan, pimpinan era Filri Bahuri saat ini justru secara terbuka mendukung revisi UU KPK saat menjalani uji kepatutan dan kelayakan di DPR pada September lalu.
Dalam konteks revisi PP Nomor 99 Tahun 2012 yang kembali digulirkan Yasonna, kata Kurnia, pimpinan KPK era Agus juga tegas menolak karena hal itu mengurangi efek jera bagi koruptor.
"Sikap sekarang justru berbeda, malah Nurul Ghuforn mengapresiasi langkah dari Menteri Hukum dan HAM ini," ujar Kurnia.
Sambut positif
Ghufron sebelumnya mengaku menyambut positif wacana membebaskan narapidana koruptor demi mncegah penularan Covid-19 yang diwacanakan Yasonna.
"Kami menanggapi positif ide Pak Yasonna sebagai respon yang adaptif terhadap wabah virus Covid-19, mengingat kapasitas pemasyaratan kita telah lebih dari 300 persen sehingga penerapan sosial distance untuk warga binaan dalam kondisi saat ini tidak memungkinkan," kata Ghufron, Rabu (1/4/2020) kemarin.
Ghufron mengatakan, KPK akan menyerahkan mekanisme revisi PP tersebut kepada Kemenkumham meskipun KPK juga akan memberikan koridor agar revisi PP tidak mengabaikan aspek tujuan pemidanaan dan keadilan.
Ghufron menegaskan, pembebasan narapidana dengan alasan kemanusiaan dapat diberlakukan selama tetap memperhatikan aspek tujuan pemidanaan dan keadilan tersebut.