Divonis Lepas oleh MA, Karen Agustiawan Langsung Ingin Kelonan dengan Suaminya

MANTAN Direktur Utama PT Pertamina (Persero) Karen Agustiawan bersyukur bebas dari hukuman.

Penulis: |
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Mantan Direktur Utama Pertamina Karen Agustiawan meninggalkan Rumah Tahanan Kejaksaan Agung, Jakarta, Selasa (10/3/2020). Mahkamah Agung memvonis lepas Karen Agustiawan dalam kasus korupsi blok Basker Manta Gummy (BMG) Australia pada 2009, dengan pertimbangan yang dilakukan Karen adalah 'business judgement rule' dan perbuatan itu bukan merupakan tindak pidana. 

MANTAN Direktur Utama PT Pertamina (Persero) Karen Agustiawan bersyukur bebas dari hukuman.

Dia mengaku mendapatkan banyak pengalaman berharga selama 1 tahun 5 bulan mendekam di Rumah Tahanan Pondok Bambu, lalu dilanjutkan ditahan di Rutan Salemba cabang Kejaksaan Agung.

"Biarkan 1 tahun 5 bulan ini menjadi bagian dari hidup saya."

Korupsi di Jiwasraya Rugikan Negara 16,81 Triliun, Jaksa Agung: Siapapun Terlibat Saya Perkarakan

"Hanya saya yang akan memahami apa arti 1 tahun 5 bulan ini di hati saya," kata Karen, ditemui di Kompleks kantor Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Selasa (10/3/2020).

Dia merasa kebebasan terkekang selama mendekam di ruang tahanan.

Salah satunya, kebebasan untuk dapat bercengkerama dengan keluarga.

7 dari 13 Pasien Baru Tertular Virus Corona Setelah Pulang dari Luar Negeri, Ada Suami Istri

Dia mengaku ingin mengembalikan waktu yang hilang untuk dapat berkumpul bersama keluarga.

"Mungkin selama satu setengah tahun saya sudah dirampas haknya."

"Saya ingin mengembalikan waktu saya yang sudah terbuang, sudah bisa bersama dengan suami, dan itu dulu."

MA Batalkan Kenaikan Iuran BPJS Kesehatan, Mahfud MD: Ya Kita Ikuti Saja

"Saya ingin mengembalikan waktu yang sudah hilang," ujarnya.

Selama ini, dia merasa sudah menjadi korban karena aksi korporasi sebagai pejabat Pertamina.

Padahal, dia menegaskan, aksi korporasi itu merupakan ranah hukum perdata, namun terkesan dipaksakan menjadi domain hukum pidana.

Naik Mulai 16 Maret 2020, Ini Besaran Tarif Ojek Online di Jabodetabek

"Saya tidak mau menjawab di sini. Saya kira nama baik saya rusak, karakter saya dihancurkan, tetapi saya masih merasa bersyukur."

"Saya tidak mengalami keadilan di sisi hulu, tetapi kemarin saya mengalami keadilan di sisi hilir," tuturnya.

Untuk itu, dia berharap penegak hukum di Indonesia dapat bersikap profesional, cermat, lengkap, dan berkeadilan, serta tidak serampangan dan tidak mencampurkan dengan aroma politik.

MA Lepaskan Mantan Dirut Pertamina Karen Agustiawan, Ini Bedanya Vonis Lepas dan Bebas

"Rasa kecewa saya, rasa sakit hati saya, rasa dendam saya itu sudah berlalu, dan saya isi rasa getir saya dengan rasa suka cita dan rasa cinta," tambahnya.

Sebelumnya, mantan Direktur Utama PT Pertamina (Persero) Karen Agustiawan menghirup udara bebas dari rumah tahanan II A Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Selasa (10/3/2020) malam.

Dia terbebas dari hukuman pidana penjara selama 8 tahun atas tindak pidana korupsi.

Tambah Cuti Bersama 2020, Pemerintah Pastikan Bukan Gara-gara Wabah Virus Corona

Yakni, investasi yang ditaksir merugikan negara hingga Rp 568 miliar di Blok Basker Manta Gummy, Australia pada 2009.

Berdasarkan pemantauan, dia didampingi suaminya, Herman Agustiawan, anak-anak, menantu, dan cucu, keluar dari pintu lift di lantai 2A, Selasa pukul 19.07 WIB.

Rumah tahanan II A Kejaksaan Agung berada di lantai 7A.

Mahfud MD: RUU Omnibus Law Cipta Kerja Enggak Ada Urusannya dengan Cina

Wanita yang memakai baju berwarna biru muda, jilbab berwarna biru tua, dan kacamata itu tersenyum. Dia sempat melambai-lambaikan tangan.

Karen sempat meneteskan air mata saat berbicara di hadapan awak media.

Dia tidak dapat menahan rasa haru dapat bebas setelah ditahan sekitar 1 tahun 5 bulan penjara.

BPKB Hasil Curian Dijaminkan ke Bank, Komplotan Penjahat Ini Raup Keuntungan Sampai Rp 50 Juta

Dia mengaku senang karena dapat kembali berkumpul bersama keluarga.

"Kelonan sama suami. Kangen, kangen sekali sama bapak," kata Karen, sambil melihat wajah suaminya.

Di kesempatan itu, dia sempat memeluk dan mencium suaminya.

LAGA Bhayangkara FC Vs Persija Tetap Digelar di Stadion PTIK dan Dihadiri Penonton

Mereka tak canggung memperlihatkan kemesraan di hadapan awak media.

Setelah memberikan keterangan, dia masuk ke mobil Toyota Fortuner berwarna hitam berpelat B 1532 SJZ.

Dia duduk bersebelahan dengan suaminya di kursi belakang sopir.

TAMBAH 3 Orang, Pasien Virus Corona yang Dirawat di RSUP Persahabatan Jadi 5 Orang

Mahkamah Agung (MA) memvonis bebas mantan Direktur Utama PT Pertamina Karen Agustiawan dalam kasus korupsi investasi di Blok Basker Manta Gummy, Australia pada 2009.

Hakim menilai Karen tidak terbukti melakukan perbuatan yang ditaksir merugikan negara hingga Rp 568 miliar.

Sebelumnya, Karen divonis 8 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsider 4 bulan kurungan oleh pengadilan tingkat pertama.

SARAN Mahfud MD kepada Penolak Omnibus Law Cipta Kerja: Baca Dulu, Baru Berdebat

Dia dinilai terbukti mengabaikan prosedur investasi di Pertamina dalam akuisisi blok BMG di Australia pada 2009.

Atas putusan itu, Karen mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi DKI. Tapi bandingnya ditolak,

Pengadilan Tinggi memperkuat putusan pengadilan tingkat pertama.

Tidak puas, Karen mengajukan kasasi ke MA. (*)

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved