Jiwasraya Gagal Bayar
Korupsi di Jiwasraya Rugikan Negara 16,81 Triliun, Jaksa Agung: Siapapun Terlibat Saya Perkarakan
Kerugian negara akibat dugaan perkara korupsi PT Asuransi Jiwasraya mencapai Rp 16,81 triliun.
Penulis: | Editor: Yaspen Martinus
JAKSA Agung ST Burhanuddin bersama Ketua Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Agung Firman menyampaikan, kerugian negara akibat dugaan perkara korupsi PT Asuransi Jiwasraya mencapai Rp 16,81 triliun.
Hal ini disampaikan keduanya dalam konferensi pers bersama di Sasana Pradana Kejagung, Jakarta Selatan, Senin (9/2/2020), terkait penghitungan nilai kerugian negara di perkara Jiwasraya.
ST Burhanuddin menjelaskan, dalam dugaan perkara Tipikor PT Jiwasraya, kemungkinan penambahan tersangka dan kerugian keuangan negara akan terus berkembang dan bertambah lagi.
• Pasien Sembuh Bisa Kembali Tertular Virus Corona, Bakal Dididik 14 Hari di Rumah Jika Sudah Sehat
“Siapapun yang akan terlibat di situ saya akan perkarakan."
"Kemudian untuk kerugian keuangan negara yang dihitung oleh BPK senilai Rp 16,81 triliun."
"Sampai kapan pun jika tersangka masih ada hartanya, bahkan sampai terpidana atau sudah putus (inkracht)."
• Didukung Jadi Ketua Umum Partai Gerindra, Sandiaga Uno: Keputusan Final di Prabowo
"Kami (Kejaksaan) akan terus melacak dan mengejar harta-hartanya atau aset-asetnya itu,” tegas ST Burhanuddin.
Ketua BPK Agung Firman menambahkan, metode yang digunakan pihaknya untuk menghitung total kerugian negara ialah dengan pendekatan total loss dan memakan waktu dua bulan.
"Metode yang kami gunakan yakni pendekatan total loss, di mana seluruh saham-saham yang diduga dibeli secara melawan hukum dianggap berdampak."
• Ali Mochtar Ngabalin Minta Politikus Jangan Politisasi Wabah Virus Corona untuk Pencitraan
"Dan dinilai kerugian negaranya adalah sebesar Rp 16,81 triliun, yang terdiri dari kerugian negara akibat investasi saham sebesar Rp 4,65 triliun."
"Dan kerugian negara akibat investasi reksadana sebesar Rp 12,16 triliun," paparnya.
Dia menambahkan, kerugian tersebut baru bersifat sementara.
• Pemerintah Revisi Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama 2020, Jadi Bertambah Atau Berkurang?
BPK masih melakukan audit terhadap jutaan transaksi mencurigakan terkait perkara itu.
Kejagung sudah menetapkan enam orang tersangka dalam perkara dugaan korupsi di PT Jiwasraya.
Jiwasraya
PT Asuransi Jiwasraya
kasus gagal bayar Asuransi Jiwasraya
kasus asuransi Jiwasraya
kasus Jiwasraya
Jokowi
BPK
Ketua BPK Agung Firman Sampurna
Jaksa Agung ST Burhanuddin
kerugian negara
Boyamin Saiman: Auditor BPK yang Diduga Merintangi Penyidikan Kasus Korupsi Jiwasraya Berinisial N |
![]() |
---|
Ada Oknum Anggotanya Diduga Rintangi Penyidikan Korupsi di Jiwasraya, Ini Kata Ketua BPK |
![]() |
---|
Kejagung Dalami Dugaan Oknum Anggota BPK Rintangi Penyidikan Korupsi di Jiwasraya |
![]() |
---|
Banding, Terdakwa Kasus Korupsi Jiwasraya Heru Hidayat Tetap Divonis Seumur Hidup |
![]() |
---|
Korban Jiwasraya Minta Bertemu Jokowi, Moeldoko: Jangan Semuanya ke Presiden |
![]() |
---|