MA Lepaskan Mantan Dirut Pertamina Karen Agustiawan, Ini Bedanya Vonis Lepas dan Bebas
MAHKAMAH Agung (MA) memvonis lepas mantan Direktur Utama PT Pertamina (Persero) Karen Agustiawan.
MAHKAMAH Agung (MA) memvonis lepas mantan Direktur Utama PT Pertamina (Persero) Karen Agustiawan, dalam kasus korupsi investasi di Blok Basker Manta Gummy, Australia.
Sebelumnya, Karen Agustiawan divonis selama 8 tahun penjara oleh Pengadilan Tipikor Jakarta.
"Vonis lepas onslag," ujar Juru Bicara MA Andi Samsan Nganro saat dikonfirmasi, Senin (9/3/2020).
• Pasien Sembuh Bisa Kembali Tertular Virus Corona, Bakal Dididik 14 Hari di Rumah Jika Sudah Sehat
Hakim menilai Karen Agustiawan tidak terbukti melakukan perbuatan yang ditaksir merugikan negara hingga Rp 568 miliar.
Putusan itu diadili oleh Ketua Majelis Hakim Agung Abdul Latif dengan anggota Krisna Harahap, M Asikin, dan Sofyan Sitompul.
Pertimbangan putus lepas terhadap Karen Agustiawan, perbuatannya dinilai bukan bentuk pidana korupsi.
• Didukung Jadi Ketua Umum Partai Gerindra, Sandiaga Uno: Keputusan Final di Prabowo
MA memandang, kegagalan Pertamina dalam akuisisi saham Blok BMG sebesar 10 persen atau senilai 31,5 juta dolar AS, bukan sebagai kerugian negara.
Terpisah, pengacara Karen Agustiawan, Soesilo Ariwibowo, membenarkan kliennya divonis lepas.
Namun, hingga kini tim kuasa hukum masih menunggu petikan putusan dari MA.
• Ali Mochtar Ngabalin Minta Politikus Jangan Politisasi Wabah Virus Corona untuk Pencitraan
"Iya benar, saya baru saja mendengar putusannya."
"Tapi untuk petikan putusannya masih ditunggu," ujar Soesilo kepada wartawan, Senin (9/3/2020).
Kendati demikian, Soesilo belum bisa memastikan apakah kliennya langsung dikeluarkan dari tahanan.
• Pemerintah Revisi Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama 2020, Jadi Bertambah Atau Berkurang?
"Untuk eksekusinya menunggu petikan putusan ya, mungkin besok," ucap Soesilo.
Lantas, bagaimana respons Kejaksaan Agung (Kejagung) atas putusan ini?