Breaking News:

MA Lepaskan Mantan Dirut Pertamina Karen Agustiawan, Ini Bedanya Vonis Lepas dan Bebas

MAHKAMAH Agung (MA) memvonis lepas mantan Direktur Utama PT Pertamina (Persero) Karen Agustiawan.

Editor: Yaspen Martinus
Warta Kota/Herudin
Mantan Direktur Utama PT Pertamina Karen Agustiawan 

Pada putusan bebas (vrijspraak) tindak pidana yang didakwakan jaksa/penuntut umum dalam surat dakwaannya tidak terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum.

Dengan kata lain, tidak dipenuhinya ketentuan asas minimum pembuktian (yaitu dengan sekurang-kurangnya 2 alat bukti yang sah) dan disertai keyakinan hakim.

Sedangkan pada putusan lepas (onslag van recht vervolging), segala tuntutan hukum atas perbuatan yang dilakukan terdakwa dalam surat dakwaan jaksa/penuntut umum, telah terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum.

Akan, tetapi terdakwa tidak dapat dijatuhi pidana, karena perbuatan tersebut bukan merupakan tindak pidana, misalnya merupakan bidang hukum perdata, hukum adat, atau hukum dagang.

Upaya Hukum Terhadap Putusan Bebas dan Putusan Lepas

Upaya hukum adalah hak terdakwa atau penuntut umum untuk tidak menerima putusan pengadilan yang berupa perlawanan atau banding atau kasasi atau hak terpidana, untuk mengajukan permohonan peninjauan kembali dalam hal serta menurut cara yang diatur dalam KUHAP.

Upaya hukum terdiri dari:

1. Upaya hukum biasa

a. Banding; dan

b. Kasasi.

2. Upaya hukum luar biasa

a. Kasasi Demi Kepentingan Hukum; dan

b. Peninjauan Kembali Putusan Pengadilan yang Telah Memperoleh Kekuatan Hukum Tetap.

Tidak semua upaya hukum dapat dilakukan terhadap semua putusan pengadilan, berikut rinciannya:

1. Banding

Dilakukan terhadap putusan pengadilan tingkat pertama.

Tidak dapat dilakukan terhadap:

a. putusan bebas;

b. putusan lepas dari segala tuntutan hukum yang menyangkut masalah kurang tepatnya penerapan hukum; dan

c. putusan pengadilan dalam acara cepat.

2. Kasasi

Dilakukan terhadap terhadap putusan perkara pidana yang diberikan pada tingkat terakhir oleh pengadilan lain selain daripada Mahkamah Agung.

Tetapi, tidak dapat dilakukan terhadap putusan bebas.

3. Kasasi Demi Kepentingan hukum

Dapat dilakukan terhadap semua putusan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap dari pengadilan lain selain daripada Mahkamah Agung (dapat diajukan satu kali permohonan kasasi oleh Jaksa Agung).

4. Peninjauan Kembali

Dapat dilakukan terhadap putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap.

Tidak dapat dilakukan terhadap putusan bebas atau putusan lepas. 

Tetapi kini terhadap putusan bebas dapat dilakukan kasasi.

Mahkamah Konstitusi melalui Putusan Mahkamah Konstitusi bernomor 114/PUU-X/2012 melegalkan praktik pengajuan kasasi atas vonis bebas. (Ilham Rian Pratama)

Sumber: Tribunnews
BERITATERKAIT
  • Ikuti kami di
    KOMENTAR

    BERITA TERKINI

    © 2023 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved