MA Lepaskan Mantan Dirut Pertamina Karen Agustiawan, Ini Bedanya Vonis Lepas dan Bebas
MAHKAMAH Agung (MA) memvonis lepas mantan Direktur Utama PT Pertamina (Persero) Karen Agustiawan.
Sebab, Kejagung lah yang menyidik perkara ini hingga menahan Karen Agustiawan pada Senin (24/9/2018) silam.
• 4 Pasien Virus Corona Tak Demam Lagi, Bisa Segera Pulang Jika 2 Kali Pemeriksaan Hasilnya Negatif
Hasil penyidikan Kejagung saat itu, ditemukan dugaan penyimpangan dalam proses pengusutan investasi di Blok BMG.
Pengambilan keputusan investasi tanpa didukung kajian kelayakan hingga tahap final kajian lengkap mutakhir.
Diduga, direksi mengambil keputusan tanpa persetujuan dewan komisaris. Hingga muncul kerugian negara mencapai ratusan miliar.
• Bertambah Jadi Delapan, Ini Daftar Rumah Sakit Rujukan Virus Corona di Jakarta
Dikonfirmasi soal putusan MA atas bebasnya Karen Agustiawan, Kapuspenkum Kejagung Hari Setiyono belum mau berkomentar banyak, termasuk langkah yang bakal diambil untuk menyikapi putusan MA.
"Kami belum menerima pemberitahuan putusan," ungkap Hari Setiyono saat dikonfirmasi Tribunnews, Senin (9/3/2020) malam.
Hari Setiyono menambahkan, pihaknya akan menanggapi jika sudah menerima salinan putusan resmi dari MA.
• DAFTAR Polwan Berpangkat Jenderal di Polri, Siapa Bakal Jadi Kapolda?
Sebelumnya, Karen Agustiawan divonis 8 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsider 4 bulan kurungan oleh pengadilan tingkat pertama.
Dia dinilai terbukti mengabaikan prosedur investasi di Pertamina dalam akuisisi blok BMG di Australia pada 2009.
Atas putusan itu, Karen Agustiawan mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi DKI.
• UMAT Islam Diminta Bawa Sajadah Sendiri Saat Salat di Masjid Atau Musala, Ini Alasannya
Tapi, bandingnya ditolak, dan Pengadilan Tinggi memperkuat putusan pengadilan tingkat pertama.
Tidak puas, Karen Agustiawan mengajukan kasasi ke MA.
Dikutip Wartakotalive dari hukumonline.com, berikut ini beberapa bentuk putusan pengadilan:
• BREAKING NEWS: Pemerintah Tambah Libur dan Cuti Bersama 2020 Jadi 24 Hari
Dalam penyelesaian perkara pidana di pengadilan terdapat tiga bentuk putusan: