Virus Corona
PEMILIK Pabrik Masker Ilegal di Cilincing Belum Tertangkap, Kini Jadi Buronan Polisi
Polisi masih memburu pemilik pabrik masker ilegal di Pergudangan Central Cakung Blok I/11 di Jalan Raya Cakung Cilincing, Jakarta Utara.
Penulis: Budi Sam Law Malau |
WARTA KOTA/BUDI SAM LAW MALAU
Pabrik masker ilegal di Pergudangan Central Cakung Blok i No 11, Jalan Raya Cakung Cilincing, KM 3, Rototan Cilincing, Jakarta Utara, digerebek polisi.
Ia mulai memproduksi masker ilegal ini sejak Januari 2020.
"Ini berkaitan dengan terjangkitnya wabah virus corona di beberapa negara disusul dengan kelangkaan alat kesehatan berupa masker. Hingga akhirnya pelaku usaha melakukan kegiatan memproduksi, mengedarkan, penyimpan alat kesehatan berupa masker tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku," kata Yusri.
Para pelaku yang sudah ditetapkan tersangka kata dia akan dijerat Pasal 197 subsider Pasal 196 UU Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dan Pasal 107 UU Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan.
Ancaman hukuman hingga di atas 5 tahun penjara. (bum)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/wartakota/foto/bank/originals/pabrik-masker-ilegal-di-cakung-cilincing-digerebek-polisi.jpg)