Virus Corona

PEMILIK Pabrik Masker Ilegal di Cilincing Belum Tertangkap, Kini Jadi Buronan Polisi

Polisi masih memburu pemilik pabrik masker ilegal di Pergudangan Central Cakung Blok I/11 di Jalan Raya Cakung Cilincing, Jakarta Utara.

Penulis: Budi Sam Law Malau |
WARTA KOTA/BUDI SAM LAW MALAU
Pabrik masker ilegal di Pergudangan Central Cakung Blok i No 11, Jalan Raya Cakung Cilincing, KM 3, Rototan Cilincing, Jakarta Utara, digerebek polisi. 

Polda Metro Jaya hingga kini masih memburu pemilik pabrik masker ilegal di Pergudangan Central Cakung Blok I Nomor 11 di Jalan Raya Cakung Cilincing, Km 3, Kelurahan Rorotan, Cilincing, Jakarta Utara yang digerebek petugas, Kamis (27/2/2020) lalu.

Sebab dari 10 orang yang diamankan dari pabrik masker ilegal sekaligus penimbun masker itu, semuanya hanyalah karyawan dan pekerja di sana.

"Jadi pemiliknya yang memodali produksi masker ilegal ini masih kami buru. Sudah kami kantongi identitasnya dan masih kami kejar," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus di Mapolda Metro Jaya, Senin (2/3/2020).

Menurut Yusri diduga pemilik pabrik berada di luar negeri. "Namun masih kami dalami lagi dan kami kejar," katanya.

Awalnya kata Yusri pihaknya menduga ada penimbunan masker di Cilincing, Jakarta Utara itu.

 SADIS! Pelajar Tangerang Dihujani Bacokan dan Sabetan Parang, Ini Akibatnya

 Viral di Medsos Sejumlah Jalan di Kota Tangerang Macet Parah Karena Banjir, Bikin Jengkel Warga

 PRESIDEN Veneto Italia Bikin Gempar, Sebut Kebiasaan Orang China Makan Tikus Hidup Picu Virus Corona

 Ada 136 Pasien dalam Pengawasan Virus Corona di Indonesia, Ini Penjelasannya

"Tapi nyatanya selain menimbun, juga memproduksi masker ilegal yang tak sesuai standar atau SNI," katanya.

Seperti diketahui Polda Metro Jaya menggerebek pabrik masker ilegal di Pergudangan Central Cakung Blok i Nomor 11 Jalan Raya Cakung Cilincing, KM 3, Kelurahan Rorotan, Cilincing, Jakarta Utara, Kamis (27/2/2020) lalu.

Pabrik pembuatan masker ilegal ini memanfaatkan isu virus corona.

Dari penggerebekan itu 10 orang diamankan beserta dengan barang bukti.

 MAHASISWI Jadi Korban Pelecehan di Kampusnya, Ini Pernyataan Rektor UI Prof Ari Kuncoro

Yusri mengatakan tempat yang dijadikan produksi masker ilegal adalah gudang milik PT Unotech Mega Persada.

Dalam satu hari katanya keuntungan kotor dari hasil produksi mencapai sekitar Rp 250 Juta.

"Untuk satu hari pabrik masker ilegal ini, bisa meraup keuntungan kotornya antara Rp200 juta sampai Rp250 juta," kata Yusri, Jumat (28/2/2020).

Menurutnya pabrik masker ilegal ini baru beroperasi sekitar bulan Januari 2020 dengan menggunakan mesin pembuat masker dari Tiongkok.

 WOW! Siswa yang Daftar KIP Kuliah Tidak Dipungut Biaya untuk Ikut UTBK, Begini Caranya

"Juga mengambil bahan-bahan untuk membuat masker dari Tiongkok," katanya.

Gudang yang digerebek ini kata Yusri memiliki izin resmi untuk menyimpan alat-alat kesehatan. "Tapi tidak memiliki izin untuk memproduksi masker," katanya.

Menurut Yusri penggerebekan bermula dari informasi masyarakat yang menyebutkan adanya perusahaan penimbun masker sekaligus memproduksi masker ilegal.

"Dari sana kami lakukan penggerebekan pada Kamis (27/2/2020) kemarin, dan mengamankan 10 orang" kata Yusri.

 Ini Alasannya Mengapa Penguna Aplikasi TikTok Tumbuh Subur di Indonesia

Mereka adalah YRH, EE, F, DK, SL, SF, ER, D, S, dan LF. Salah satu pelaku, YRH merupakan penanggungjawab produksi.

Setelah dilakukan penggerebekan ternyata gudang tersebut kata Yusri bukan hanya penimbun masker, tapi juga memproduksi masker ilegal.

Masker yang diproduksi pun tidak memenuhi standar dalam pembuatan masker dan tanpa izin edar sebagai alat kesehatan.

"Pabrik sekaligus gudang ini juga melakukan pendistribusian secara ilegal tanpa ada ijin," kata Yusri.

 KISAH Pilu di Balik Gugurnya Para Dokter, Tenaga Medis Bahkan Direktur RS di China

Dari penggerebekan itu, kata Yusri pihaknya mengamankan 1.500 boks masker senilai Rp 360 juta.

Masker tersebut tidak memiliki izin Depkes dan Standar Nasional Indonesia (SNI).

"Awalnya diduga kuat bahwa lokasi PT Unotech Mega Persada merupakan gudang penyimpanan. Maka tim melakukan penggeledahan dan ternyata bukan hanya menyimpan, tetapi juga memproduksi alat kesehatan berupa masker ilegal" papar Yusri.

Masker ilegal itu katanya dijual seharga Rp 230.000 per boks.

Yusri menuturkan YRH selaku penanggung jawab sengaja mengambil kesempatan di tengah-tengah kasus wabah virus corona.

 Ini Langkah TNI Apabila Ada WNI yang Terinfeksi Virus Corona di Pulau Sebaru

Ia mulai memproduksi masker ilegal ini sejak Januari 2020.

"Ini berkaitan dengan terjangkitnya wabah virus corona di beberapa negara disusul dengan kelangkaan alat kesehatan berupa masker. Hingga akhirnya pelaku usaha melakukan kegiatan memproduksi, mengedarkan, penyimpan alat kesehatan berupa masker tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku," kata Yusri.

Para pelaku yang sudah ditetapkan tersangka kata dia akan dijerat Pasal 197 subsider Pasal 196 UU Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dan Pasal 107 UU Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan.

Ancaman hukuman hingga di atas 5 tahun penjara. (bum)

Sumber: Warta Kota
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved