KPK Pastikan Sudah Bayar Gaji Kompol Rossa yang Dipulangkan ke Polri
KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan sudah membayar gaji Kompol Rossa Bekti Purbo.
KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan sudah membayar gaji Kompol Rossa Bekti Purbo.
Hal itu diungkapkan Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri, setelah berkomunikasi dengan Biro SDM KPK.
"Untuk penghasilan Bulan Februari 2020 telah dibayarkan kepada yang bersangkutan sebagaimana para pegawai KPK lainnya," kata Ali saat dimintai konfirmasi, Kamis (6/2/2020).
• Jokowi Ogah Pulangkan 600 WNI Mantan Kombatan ISIS, Fadli Zon: Jangan Pakai Perasaan
Sebelumnya, Wadah Pegawai KPK menyatakan Rossa belum menerima gaji untuk bulan ini.
WP KPK sampai berencana urun dana untuk membantu Rossa.
"Pegawai KPK siap urunan membantu untuk biaya sekolah anak, biaya berobat, transportasi dan biaya lainnya yang mendesak," kata Ketua WP KPK Yudi Purnomo.
• Tak Undang Jokowi ke Acara HUT ke-12 Partai Gerindra, Prabowo: Malu, Kecil-kecilan
Ali kembali menegaskan, Kompol Rossa sudah menerima gaji untuk Bulan Februari.
Bahkan, penerimaan gaji itu dibenarkan dengan adanya bukti transfer.
"Intinya sudah dibayarkan seperti pegawai lainnya. Bukti transfer semuanya ada," jelas Ali.
• BOS Wedding Organizer Penipu Beli Rumah Rp 1,2 Miliar Pakai Uang Korban, Karyawan Digaji Rp 1 Juta
Rumor Kompol Rossa tak menerima gaji muncul lantaran polemik penarikan dirinya ke Mabes Polri.
Sebelumnya, Karopenmas Divisi Humas Mabes Polri Brigjen Argo Yuwono akhirnya membenarkan Kompol Rossa Purbo Bekti telah dikembalikan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ke Polri.
Rossa adalah salah satu penyidik yang menangani kasus dugaan suap pergantian antar-waktu (PAW) yang menyeret eks caleg PDIP Harun Masiku dan Komisioner KPU Wahyu Setiawan.
"Berkaitan dengan Kompol Rossa, memang sudah dikembalikan ke kepolisian," kata Argo Yuwono di Kantor Pusat PT Jasa Raharja, Jalan Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Rabu (5/2/2020).
• Satu Penyidik KPK Dilarang Berkantor dan Belum Digaji, Katanya Sudah Dikembalikan tapi Polri Bantah
Dia menyebutkan, anggota kepolisian yang telah ditugaskan ke dalam kementerian/lembaga dinilai wajar apabila ditarik kembali ke institusi awalnya.
Argo Yuwono mengklaim, hal itu juga pernah terjadi di beberapa kasus.
"Anggota kepolisian yang ditugaskan di kementerian/lembaga itu tidak hanya di KPK saja."
• Gaduh Penarikan Penyidik KPK Kompol Rossa, Mantan Komisioner Minta Dewan Pengawas Turun Tangan
"Ada juga di tempat lain, dan semuanya itu ada MOU yang dilakukan."
"Apabila dari ASN itu sendiri maupun lembaga lain mengembalikan, itu tidak masalah," tuturnya.
Menurutnya, saat ini pun masih banyak penyidik yang berasal dari anggota Polri dan masih aktif menjadi penyidik KPK.
• Tak Dianggap di Pertemuan Dunia, Luhut Panjaitan Ingin Indonesia Punya Senjata Nuklir
Untuk Rossa, ia menyatakan pihaknya akan kembali menggunakan tenaganya di Polri.
"Kita gunakan anggota itu tenaganya untuk kepolisian. Tidak masalah."
"Dan yang di KPK juga masih banyak anggota yang lain, ada di kementerian hukum seperti penyidik dan kita berikan yang terbaik untuk KPK," paparnya.
• Bukan TikTok, Ini Perusahaan yang Bakal Jadi Sponsor Utama Liga 1 2020
Sebelumnya, salah satu penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dikabarkan tak diberi akses masuk ke Gedung Merah Putih.
Bahkan, penyidik bernama Rossa itu disebut tak lagi diberi gaji oleh KPK.
Kompol Rossa merupakan salah satu penyidik yang menangani kasus dugaan suap pergantian antar-waktu (PAW) yang menyeret eks caleg PDIP Harun Masiku dan Komisioner KPU Wahyu Setiawan.
• Wanita Penghina Wali Kota Surabaya Ogah Buka Pintu dan Matikan Lampu Rumah Saat Didatangi Polisi
Kini status Kompol Rossa tidak jelas.
Dia tak ditarik ke Polri, namun tak bisa mengakses masuk ke ruang kerjanya di KPK.
Bahkan, selain tak diberi akses izin masuk Gedung KPK, Rossa juga dikabarkan sudah tak diizinkan mengakses e-mailnya sebagai pegawai KPK.
• Kadernya Usulkan Ekspor Ganja, PKS Klaim Jadi Satu-satunya Fraksi di DPR yang Rutin Gelar Tes Urine
"Selain itu, Rossa juga enggak bisa akses e-mail kantor dan gaji bulan (Februari) ini," kata seorang sumber kepada Tribunnews, Rabu (5/2/2020).
Ketua KPK Firli Bahuri lantas meluruskan polemik soal Rossa.
Ia mengatakan Rossa bukan lagi bagian dari KPK.
• Sebelum Wafat Gus Solah Mimpi Bertemu Gus Dur dan Dapat Banyak Ucapan Selamat
Maka dari itu, tak ada upaya penghalangan Rossa untuk masuk ke dalam Gedung Merah Putih.
"Ada pun untuk penyidik atas nama Rossa sudah dikembalikan tanggal 22 Januari 2020."
"Sesuai dengan surat keputusan pemberhentian pegawai negeri yang dipekerjakan di KPK, sesuai keputusan pimpinan KPK," ujar Firli kepada Tribunnews, Selasa (4/2/2020).
• Disebut Dream Team Jadi Alasan Marco Motta Terima Pinangan Persija
Kata Firli, surat keputusan pengembalian Rossa ke Polri sudah ditandatangani Sekretaris Jenderal KPK Cahya Hardianto Harefa dan Kepala Biro Sumber Daya Manusia (SDM) KPK.
Ia menegaskan, pimpinan KPK tidak membatalkan keputusan untuk mengembalikan Rossa ke Polri.
"Rossa sudah diberhentikan dari penyidik KPK bersama Saudara Indra, sesuai dengan surat keputusan komisi terhitung mulai tanggal 1 Februari 2020."
• Penghina Wali Kota Surabaya Mengaku Sedang Mengisi Energi Saat Pintu Rumahnya Diketok Polisi
"Dan sudah dihadapkan ke Mabes Polri pada tanggal 24 Januari 2020," jelas Firli.
"Tolong dipahami bahwa Kompol Rossa dan Indra betul sudah dikembalikan ke Mabes Polri," tegas Firli.
Pernyataan Firli bertentangan dengan apa yang disampaikan Mabes Polri.
• Hadiahkan Lukisan Banteng untuk Megawati, Ridwan Kamil Ingatkan Parpol Jangan Sibuk Rebut Kekuasaan
Mabes Polri mengonfirmasi Kompol Rossa yang ditugaskan di KPK, batal ditarik.
Hal ini karena masa kerja Rossa baru habis pada September 2020 mendatang.
"Jadi kemarin ada Pak Rossa ya, itu kita tidak tarik ya."
• Sidang Perdana Class Action Banjir Jakarta Digelar Hari Ini, Begini Prosedurnya
"Dia tetap di KPK karena masih sampai September habis," kata Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Raden Prabowo Argo Yuwono di PTIK, Jakarta Selatan, Rabu (29/1/2020).
Dikonfirmasi terpisah, Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan bakal mencari tahu terlebih dahulu duduk perkara, sebelum mengeluarkan pernyataan.
"Nanti kami perlu konfirmasi ulang, ya."
• Remaja Nakal yang Ancam Bunuh Nenek Akhirnya Digelandang ke Panti Sosial, Tetangga yang Minta
"Saya coba cari informasinya seperti apa duduk perkaranya, terkait informasi yang dia tidak bisa masuk dan seterusnya," ucap Ali.
Wadah Pegawai KPK menyebut pengembalian penyidik Kompol Rossa Purbo Bekti ke Polri dilakukan pimpinan lembaga anti-rasuah secara sepihak.
"Kami menyayangkan pengembalian sepihak dan tiba-tiba ini."
• Terowongan Gandhi Kemayoran Masih Terendam Banjir 1,5 Meter, Jika Tak Hujan Bisa Surut Hari Ini
"Karena seharusnya Mas Rossa diberikan penghargaan atas prestasinya mengungkap kasus korupsi seperti OTT KPU kemarin," kata Ketua WP KPK Yudi Purnomo kepada wartawan, Rabu (5/2/2020).
Kata Yudi, Rossa tak pernah menerima surat pemberhentian dari KPK ataupun diantarkan pihak KPK ke Mabes Polri untuk dikembalikan.
Hal tersebut didapat Yudi setelah mengonfirmasi langsung kepada Rossa.
• POLDA Metro Jaya Bekuk 4 Sindikat Heroin di Mampang, Bandarnya Tewas Ditembak dan Idap HIV/AIDS
"Mas Rossa juga tidak pernah mendapatkan pemberitahuan kapan tepatnya diberhentikan dari KPK."
"Dan apa alasan jelasnya, karena tidak pernah ada pelanggaran disiplin atau sanksi etik yang dilakukan dirinya."
"Sehingga saat ini Kompol Rossa tetap melaksanakan tugas seperti biasa untuk memberantas korupsi hingga hari ini."
• Sekda DKI Minta Drainase Terowongan Gandhi Diperbaiki, PPK Kemayoran: Itu Rencana Jangka Panjang
"Apalagi juga sudah mendapat surat tugas dari atasannya untuk suatu penugasan," sambungnya.
Yudi mengatakan, Rossa masih ingin bekerja sebagai penyidik KPK.
Apalagi, imbuhnya, sudah ada pernyataan dari Mabes Polri bahwa Rossa tidak ditarik karena masa tugasnya masih sampai September 2020.
• Pakai Pistol Mainan, Pemuda Pengangguran Rampas Handphone dan Minta Password Lalu Tinggalkan Korban
"Sehingga pengembalian ini seharusnya dibatalkan karena Mabes Polri pun tidak masalah Kompol Rossa tetap bekerja di KPK," ucap Yudi.
Di samping itu, menurut Yudi, seharusnya Rossa masih mendapat gaji atas kerjanya, bukan justru membuatnya jadi terkatung-katung seperti sekarang.
"Karena gaji Mas Rossa di KPK Bulan Februari 2020 tidak dibayarkan, sehingga tidak bisa untuk menafkahi keluarga."
"Kami sudah menyampaikan kepada Mas Rossa, pegawai KPK siap urunan membantu untuk biaya sekolah anak, biaya berobat, transportasi dan biaya lainnya yang mendesak," papar Yudi. (Ilham Rian Pratama)