Satu Penyidik KPK Dilarang Berkantor dan Belum Digaji, Katanya Sudah Dikembalikan tapi Polri Bantah
SALAH satu penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dikabarkan tak diberi akses masuk ke Gedung Merah Putih.
SALAH satu penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dikabarkan tak diberi akses masuk ke Gedung Merah Putih.
Bahkan, penyidik bernama Rossa itu disebut tak lagi diberi gaji oleh KPK.
Kompol Rossa merupakan salah satu penyidik yang menangani kasus dugaan suap pergantian antar-waktu (PAW) yang menyeret eks caleg PDIP Harun Masiku dan Komisioner KPU Wahyu Setiawan.
• Wanita Penghina Wali Kota Surabaya Ogah Buka Pintu dan Matikan Lampu Rumah Saat Didatangi Polisi
Kini status Kompol Rossa tidak jelas.
Dia tak ditarik ke Polri, namun tak bisa mengakses masuk ke ruang kerjanya di KPK.
Bahkan, selain tak diberi akses izin masuk Gedung KPK, Rossa juga dikabarkan sudah tak diizinkan mengakses e-mailnya sebagai pegawai KPK.
• Kadernya Usulkan Ekspor Ganja, PKS Klaim Jadi Satu-satunya Fraksi di DPR yang Rutin Gelar Tes Urine
"Selain itu, Rossa juga enggak bisa akses e-mail kantor dan gaji bulan (Februari) ini," kata seorang sumber kepada Tribunnews, Rabu (5/2/2020).
Ketua KPK Firli Bahuri lantas meluruskan polemik soal Rossa.
Ia mengatakan Rossa bukan lagi bagian dari KPK.
• Sebelum Wafat Gus Solah Mimpi Bertemu Gus Dur dan Dapat Banyak Ucapan Selamat
Maka dari itu, tak ada upaya penghalangan Rossa untuk masuk ke dalam Gedung Merah Putih.
"Ada pun untuk penyidik atas nama Rossa sudah dikembalikan tanggal 22 Januari 2020."
"Sesuai dengan surat keputusan pemberhentian pegawai negeri yang dipekerjakan di KPK, sesuai keputusan pimpinan KPK," ujar Firli kepada Tribunnews, Selasa (4/2/2020).
• Disebut Dream Team Jadi Alasan Marco Motta Terima Pinangan Persija
Kata Firli, surat keputusan pengembalian Rossa ke Polri sudah ditandatangani Sekretaris Jenderal KPK Cahya Hardianto Harefa dan Kepala Biro Sumber Daya Manusia (SDM) KPK.
Ia menegaskan, pimpinan KPK tidak membatalkan keputusan untuk mengembalikan Rossa ke Polri.
"Rossa sudah diberhentikan dari penyidik KPK bersama Saudara Indra, sesuai dengan surat keputusan komisi terhitung mulai tanggal 1 Februari 2020."
• Penghina Wali Kota Surabaya Mengaku Sedang Mengisi Energi Saat Pintu Rumahnya Diketok Polisi