Banjir Jakarta
Sidang Perdana Class Action Banjir Jakarta Digelar Hari Ini, Begini Prosedurnya
SIDANG perdana gugatan class action banjir awal tahun di DKI Jakarta, digelar Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (3/2/2020) siang ini.
SIDANG perdana gugatan class action banjir awal tahun di DKI Jakarta, digelar Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (3/2/2020) siang ini.
Gugatan itu ditujukan kepada Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan.
Tim Advokasi Hukum Korban Banjir Jakarta 2020 Azas Tigor Nainggolan mengatakan, sidang perdana pada hari ini merupakan pengecekan berkas.
• TAUFIK Bilang Calon dari Gerindra Bakal Jadi Wagub DKI Dua Pekan Lagi, Padahal Pemilihan Saja Belum
"Jadi hari ini pemeriksaan administrasi dulu, berkas, dokumen segala macam, berberes."
"Karena ini class action, acaranya dia agak berbeda," kata Tigor di Pegadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (3/2/2020).
Tigor menyampaikan, setelah berkas diperiksa kelengkapannya, maka hakim memutuskan diterima atau tidaknya gugatan itu.
• MAU Curi Motor Marinir Setelah Gondol Tasnya, Dua Maling Ini Langsung Berhadapan dengan Korban
Biasanya, sebelum itu ada upaya menawarkan mediasi.
"Jadi prosedurnya beda, karena nanti hakim harus memutuskan dulu diterima enggak ini gugatannya."
"Karena kalau gugatan perdata biasa kan biasanya ditawarkan mediasi."
• Mengaku Tak Berambisi, Ahmad Riza Patria Janji Tidak Ada Matahari Kembar Jika Dipilih Jadi Wagub DKI
"Karena ini class action, nanti dia akan memberi waktu untuk memutuskan," ujarnya.
Sebelumnya, Tim Advokasi Banjir Jakarta 2020 mengugat Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan dalam bencana banjir besar yang terjadi pada awal 2020.
Perwakilan masyarakat yang ikut dalam gugatan class action Banjir Jakarta 2020 ini pun mendatangi PN Jakarta Pusat, Senin (13/1/2020) sore.
• BEGINI Potret Kemesraan Wali Kota Bekasi dan Anies Baswedan, Katanya Demi Kepentingan Nasional
Mereka mendaftarkan gugatan class action ke PN Jakarta Pusat.
Ada pun gugatan itu tertera pada nomor 27/pdt.GS/ClassAction/2020/PN.Jkt.Pst.
Ada 243 orang yang terverifikasi dan terdata untuk melakukan gugatan, dengan total kerugian Rp 42.334.600.149.
• Lokalisasi Gang Royal Berdiri di Lahan PT KAI, Ini yang Bakal Dilakukan Wali Kota Jakarta Utara
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/wartakota/foto/bank/originals/azas-tigor.jpg)