Pemprov DKI Segera Terbitkan Pergub PKL Jualan di Trotoar, Pedagang Dilarang Membakar dan Mencuci

Pemprov DKI Jakarta bakal menerbitkan Peraturan Gubernur (Pergub) untuk menata pedagang kaki lima (PKL) di trotoar-trotoar ibu kota.

KOMPAS.com/ RINDI NURIS VELAROSDELA
PKL di Jalan Sabang, Jakarta Pusat. 

PEMERINTAH Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta bakal menerbitkan Peraturan Gubernur (Pergub) untuk menata pedagang kaki lima (PKL) di trotoar-trotoar ibu kota.

Lewat Pergub ini, PKL bisa memanfaatkan trotoar yang sudah direvitalisasi untuk berjualan.

Kepala Dinas Bina Marga Hari Nugroho menjelaskan, nantinya tak semua trotoar bisa dijadikan lokasi berdagang.

Dirut Asabri Tepis Isu Korupsi, Mahfud MD: Mana Ada Orang Tidak Bantah Kalau Ada Kasus Seperti Itu?

Hanya trotoar yang punya kriteria lebar 5 meter dapat disulap jadi tempat PKL menjajakan dagangannya.

"Untuk trotoar yang lebih dari 5 meter itu PKL dimungkinkan bisa berdagang," kata Hari saat dihubungi, Jumat (17/1/2020).

Ketentuan lainnya, para PKL tak bisa permanen berjualan di atas trotoar tersebut.

Jaksa Agung Bilang Tragedi Semanggi I dan II Bukan Pelanggaran HAM Berat, Begini Kata Komnas HAM

Sebab, ada waktu tertentu yang diperuntukkan berjualan.

Selain itu, mereka yang berdagang di atas trotoar juga tidak boleh mengotori wilayah sekitar.

Spot-spot menaruh dagangan juga diatur agar tidak mengganggu pejalan kaki atau jalur kuning penuntun bagi kaum disabilitas.

Masinton Pasaribu Mengaku Dapat Sprinlidik dari Novel Yudi Harahap, Ketua WP KPK Bilang Tak Kenal

"Ya tentunya nanti ada spot-spotnya, ada tata cara, letak, lingkungan maupun desainnya," jelasnya.

"Jadi tidak bisa PKL rusuh. Mereka harus yang ramah lingkungan, enggak boleh bakar-membakar, barangkali kompornya kompor listrik, enggak ada cuci-mencuci," bebernya.

Rencana menempatkan PKL di trotoar bertujuan memudahkan para pekerja seperti di Jalan Jenderal Sudirman serta MH Thamrin, untuk membeli makanan dan minuman ketika menyusuri jalan tersebut.

Mahfud MD Bilang Cina Minta Nelayannya Ganti Profesi dan Jangan Cari Ikan di ZEE Indonesia

"Orang lagi jalan, haus, ada take away, mungkin di situ ada kopi atau teh, tapi yang take away."

"Mungkin juga ada roti, cake atau apa," ucapnya.

Sebelumnya, Pemprov DKI Jakarta bakal mengizinkan pedagang kaki lima (PKL) berdagang di beberapa ruas trotoar, setelah rampung direvitalisasi.

Tim Hukum PDIP Bilang Petugas KPK Hanya Kibaskan Kertas Saat Diminta Tunjukkan Surat Geledah

Namun, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengaku belum bisa membeberkan bagaimana strategi pihaknya untuk mengawasi para PKL.

Lantaran, muncul kekhawatiran mereka justru bakal menguasai trotoar dan menghalangi pejalan kaki yang melintas.

 Minta Dilibatkan dalam Revisi Undang-undang, Ketua KPK: Jangan Buru-buru Lah, Kita Mengejar Apa Sih?

Anies Baswedan menyebut saat ini pihaknya masih menggodok aturan tentang itu.

Setelah rampung, baru kemudian langkah pengawasan dari Pemprov DKI diungkap ke publik.

"Nanti kalau sudah ada detailnya, kalau sudah lengkap (baru diumumkan)," kata Anies Baswedan di Balai Kota DKI, Jakarta Pusat, Senin (16/9/2019).

 Sekjen PDIP Sebut Ada Penyimpangan di KPK, Lalu Contohkan Abraham Samad Coret Nama Calon Menteri

Katanya, dalam perumusan sebuah aturan, akan selalu melibatkan asumsi, di mana pasti ada pihak yang taat dan yang tidak.

Berangkat dari sana, Pemprov DKI juga menyusun sebuah konsep reward and punishment.

Yakni, memberikan penghargaan bagi yang taat, dan hukuman untuk yang tidak menaati.

 Penyerahan Mandat Pimpinan KPK kepada Presiden Langgar Undang-undang, Ini yang Bisa Dilakukan Jokowi

"Begini, kalau kita membuat sebuah aturan selalu dengan asumsi, akan ada yang menaati dan tidak menaati."

"Jadi itu selalu, dan bagi yang berpotensi tidak menaati selalu disiapkan penegakan aturannya," jelasnya.

"Penegakan aturan dalam bentuk beri reward dan beri punishment. Itu prinsip. Jadi nanti dalam aturannya pasti diatur begitu. Supaya ada reward dan ada punishment," paparnya.

 Segera Dilantik Jadi Anggota DPR, Johan Budi: Mari Kita Dukung Penuh Kepemimpinan Jokowi

Anies Baswedan enggan dalam mengambil atau menerapkan sebuah kebijakan, dirinya justru memberatkan kalangan tertentu.

Sebab, katanya, sudah terlalu banyak kebijakan terdahulu yang dibuat tapi malah bersifat diskriminatif terhadap kalangan lemah.

"Jangan sampai kita diskriminatif pada mereka yang masih lemah. Sudah terlalu banyak kebijakan kita itu yang diskriminatif pada yang lemah," beber Anies Baswedan.

 DAFTAR Lengkap Pimpinan KPK Sejak 2003, Dua Periode Diisi Pelaksana Tugas

Sebelumnya, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menyebut putusan Mahkamah Agung (MA) yang membatalkan Pasal 25 ayat 1 Peraturan Daerah (Perda) Nomor 8 tahun 2007 tentang Ketertiban Umum, kedaluwarsa.

Sebab, katanya, putusan itu dikeluarkan setelah pedagang kaki lima (PKL) di trotoar Jatibaru, Tanah Abang, Jakarta Pusat, dipindahkan ke Skybridge atau jembatan multiguna.

“Keputusan MA itu kedaluwarsa, karena waktu itu kan jalan di Jatibaru dipakai untuk pedagang,” katanya di Balai Kota DKI, Jalan Medan Merdeka Selatan, Gambir, Jakarta Pusat, Rabu (4/9/2019).

 Belum Ada Bukti Pembangunan PLTU Bisa Pengaruhi Kesehatan

Menurut Anies Baswedan, pemanfaatan trotoar sebagai lapak pedagang sifatnya hanya sementara, karena mengacu pada Pasal 25 ayat 1.

Aturan itu mengatur kewenangan Gubernur DKI Jakarta dalam memberikan izin trotoar dan jalan sebagai tempat usaha pedagang.

Setelah pembangunan Skybridge rampung, maka pedagang langsung direlokasi di atasnya.

 DAFTAR 50 Anggota DPRD Kota Depok 2019-2024 yang Dilantik, Nur Mahmudi Ismail Hadir

“Jadi, pedagangnya sudah naik ke atas dan tidak ada lagi yang berjualan di trotoar."

"Setelah itu keluarlah keputusan melarang berjualan di saat sudah tidak ada yang berjualan di jalan,” ujar Anies Baswedan.

Dia menambahkan, sebetulnya sejak beberapa pekan lalu dia enggan menanggapi persoalan ini.

 Aulia Kesuma Sebut Anak Tiri yang Dibakarnya Tiga Kali Terjerat Kasus Narkoba

Sebab, putusan tersebut sudah tidak relevan dengan kondisi yang ada di lapangan.

Kata Anies Baswedan, putusan MA itu bukan melarang PKL berjualan di trotoar.

Namun, mencabut kewenangan gubernur dalam mengatur pengguna jalan dari para pedagang.

 Aulia Kesuma Mengaku Bakar Suami dan Anak Tiri karena Kebanyakan Tonton Sinetron

“Keputusan itu tidak berefek pada Jatibaru, karena keputusannya muncul ketika (trotoar) Jatibaru sudah tidak digunakan pedagang."

"Sebenarnya saya enggak mau bahas, cuma karena pemahamannya dianggap melarang berjualan di trotoar."

"Jadi itu (larangan) tidak ada, dan keputusan MA bukan melarang,” terang Anies Baswedan.

 Istri Pembunuh Ayah dan Anak Mengaku Utang Rp 10 Miliar karena Nama Suaminya Sudah Diblacklist Bank

Hal ini dikatakan Anies Baswedan saat menanggapi putusan MA yang memenangkan gugatan politikus Partai Solidaritas Indonesia (PSI) William Aditya Sarana dan Zico Leonard.

Mereka menggugat Perda Nomor 8 Tahun 2007 tentang Ketertiban Umum, pasal 25 ayat 1, tentang kewenangan Gubernur DKI Jakarta memberikan izin trotoar dan jalan sebagai tempat usaha PKL.

Putusan MA tersebut mengamanatkan Perda Nomor 8 Tahun 2007 pasal 25 ayat 1 tidak memiliki kekuatan hukum tetap dan tidak berlaku.

 Suami Pasang Status WhatsApp Sedang Berada di Tol Cipularang, Istri Kalang Kabut Cari Informasi

Anies Baswedan menjelaskan, seluruh trotoar di Indonesia sebetulnya bisa dipakai untuk berjualan, namun ada aturannya.

Ketentuan ini harus dipatuhi agar keberadaan pedagang tidak menyulitkan pejalan kaki yang melintas.

“Aturan-aturannya banyak dan memang mengizinkan, dan itu berlaku di seluruh Indonesia."

 Amien Rais Minta Pemindahan Ibu Kota Dibatalkan, Lalu Sebut Pemerintah Menunggu Studi Beijing

"Emang enggak boleh trotoar dipakai untuk berjualan? Se-Indonesia tuh (aturannya),” ungkap Anies Baswedan.

Meski pasal 25 ayat 1 Perda Nomor 8 tahun 2007 dibatalkan, Anies Baswedan berdalih ada payung hukum di atas Perda yang mengatur pedagang berjualan di trotoar.

Misalnya, Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 3 tahun 2014 tentang Pedoman Perencanaan Penyediaan dan Pemanfaatan Prasarana dan Sarana Jaringan Pejalan Kaki di Kawasan Perkotaan.

 Sopir Truk Korban Kecelakaan di Tol Cipularang Bolak-Balik Ngaca Sebelum Meninggal

Aturan itu dikeluarkan mengacu pada Undang-undang Nomor 26 tahun 2007 tentang Penataan Ruang.

Selain itu, Anies Baswedan juga berpedoman pada Pasal 7 ayat 1 UU Nomor 20 tahun 2008 tentang UMKM.

Juga, Peraturan Presiden Nomor 125 tahun 2012 tentang Koordinasi Penataan dan Pemberdayaan Pedagang Kaki Lima.

 Menteri Perhubungan Persilakan Cina Investasi Bangun Transportasi di Ibu Kota Baru Indonesia

Serta, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 41 Tahun 2012, dan Peraturan Gubernur DKI Nomor 10 Tahun 2015 tentang Penataan dan Pemberdayaan PKL.

“Kesimpulannya, PKL diperbolehkan berada di trotoar selama mengikuti Permen PU. Nah, ini yang kemudian menjadi rujukan bagi kami,” terang Anies Baswedan.

Karena itu, Anies Baswedan menilai satu pasal di Perda yang dibatalkan itu bukan berarti pemerintah langsung tidak mengizinkan pedagang berjualan.

 IPW Ungkap Dua Strategi Pihak Asing Provokasi Kerusuhan di Papua, Dikendalikan dari Empat Kota Ini

Anies Baswedan berpandangan, pembatalan pasal itu dilakukan demi penataan trotoar buat pejalan kaki.

“Sebetulnya banyak dasar hukumnya. Jadi bukan hanya dengan satu pasal itu, kemudian hilang (ditertibkan), tidak."

"Ini jangan dibayangkan satu pasal itu sapu jagat. Tidak. Itu lebih pada pengaturan jalan, karena untuk pengaturan trotoar, rujukan aturannya masih banyak yang lain,” paparnya.

 Empat Warga Australia Ikut Unjuk Rasa Tuntut Kemerdekaan Papua, DPR Minta Pemerintah Sikapi Serius

Kata dia, di negara maju seperti di Kota New York, Amerika Serikat, bahkan mengelola trotoar dengan baik untuk para pedagang.

Jenis lapak pedagang yang ada di sana tidak hanya permanen, tapi bersifat mobile.

“Anda lihat di kota-kota besar. Bahkan salah satu kota yang memiliki manual pengelolaan PKL terbaik itu New York, di trotoar."

"Artinya kita itu jangan sampai berpandangan anti pada PKL berjualan, karena memang landasan hukumnya pun ada,” imbuhnya. (Danang Triatmojo)

Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved