OTT KPK

Masinton Pasaribu Mengaku Dapat Sprinlidik dari Novel Yudi Harahap, Ketua WP KPK Bilang Tak Kenal

Masinton Pasaribu, mengungkap asal-usul Sprinlidik terkait operasi tangkap tangan (OTT) KPK terhadap Komisioner KPU Wahyu Setiawan.

Istimewa
MASINTON Pasaribu 

ANGGOTA Komisi III DPR dari Fraksi PDIP Masinton Pasaribu, mengungkap asal-usul Surat Perintah Penyelidikan (Sprinlidik) terkait operasi tangkap tangan (OTT) KPK terhadap Komisioner KPU Wahyu Setiawan.

Sprinlidik itu ia tunjukkan dalam acara Indonesia Lawyers Club (ILC), Selasa (14/1/2020) malam.

"Pada Selasa 14 Januari 2020, sekitar jam sebelasan, ada seseorang yang menghampiri saya di Gedung DPR RI."

Sprinlidik Bocor ke Tangan Masinton Pasaribu, KPK Ragukan Keaslian dan Tegaskan Tak Pernah Edarkan

"Ia memperkenalkan diri bernama Novel Yudi Harahap."

"Kemudian memberikan sebuah map yang disebutkannya sebagai bahan pengaduan masyarakat kepada Anggota Komisi III DPR RI."

"Setelah menyerahkan map, orang tersebut langsung pergi," ungkap Masinton kepada wartawan di Kompleks Parlemen, Jakarta, Kamis (16/1/2020).

Dirut Asabri Bantah Ada Korupsi, Mahfud MD Bilang Begini

Berhubung masih ada agenda, Masinton Pasaribu tak langsung membuka map yang diberikan tersebut.

"Baru saya buka bersamaan dengan surat dan dokumen lain yang berada di ruang kerja saya," kata aktivis 98 ini.

Saat ia buka, map itu berisi selembar kertas yang bertuliskan surat perintah penyelidikan KPK dengan nomor 146/01/12/2019 tertanggal 20 Desember 2019, yang ditandatangani Ketua KPK Agus Rahardjo.

Direktur Utama Asabri: Saya Jamin Uang Kalian Aman dan Tidak Dikorupsi

Setelah membaca surat perintah penyelidikan KPK tersebut, Masinton Pasaribu sempat bertanya dalam hati, "Kenapa dokumen internal KPK bisa sampai ke pihak eksternal?"

Sesaat kemudian ia mengingat kembali ketika memimpin Pansus Hak Angket KPK serta dalam rapat-rapat Komisi III bersama KPK beberapa waktu lalu.

Masinton Pasaribu sering mempertanyakan kepada Komisioner KPK, tentang adanya pembocoran informasi dan dokumen penanganan perkara yang sedang ditangani KPK kepada pihak luar.

TERPENTAL dan Terluka Setelah Tabrak Separator Busway, Sopir Truk Ini Pilih Tidur Ketimbang ke RS

"Setelah sebuah perkara yang diselidiki sudah naik ke tahap penyidikan, maka surat perintah penyelidikan sifat suratnya tidak lagi bersifat rahasia," ucapnya.

Meskipun surat perintah penyelidikan yang sampai ke dirinya sudah tidak bersifat rahasia lagi, pembocoran dokumen internal KPK ke pihak luar harus tetap diselidiki oleh Dewan Pengawas dan komisioner lembaga anti-rasuah itu.

"Khususnya informasi, surat, dan dokumen KPK yang sampai ke media tertentu seperti Tempo."

NAH Loh! Direktur Utama Sebut Tak Ada Korupsi di Asabri, yang Tendensius Bakal Dibawa ke Jalur Hukum

"Karena informasi tersebut diolah dan diberitakan secara luas sebagai penggiringan opini politik untuk tujuan mendiskreditkan pihak-pihak tertentu termasuk KPK," tegasnya.

Halaman
123
Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved