Rusuh Papua

Empat Warga Australia Ikut Unjuk Rasa Tuntut Kemerdekaan Papua, DPR Minta Pemerintah Sikapi Serius

MABES Polri mengonfirmasi empat warga negara asing (WNA) asal Australia telah dideportasi dari Sorong, Papua Barat.

Istimewa
Warga negara asing (WNA) asal Australia ikut dalam demonstrasi di Kantor Walikota Sorong, Selasa (27/8/2019). 

MABES Polri mengonfirmasi empat warga negara asing (WNA) asal Australia telah dideportasi dari Sorong, Papua Barat.

Mereka adalah Baxter Tom (37), Davidson Cheryl Melinda (36), Hellyer Danielle Joy (31), dan Cobbold Ruth Irene (25).

Mereka dipulangkan lewat Bandar Udara DEO Kota Sorong dengan penerbangan Bali-Makassar-Australia.

300 Demonstran di Jayapura Berjanji Tak Mau Ikut Aksi Unjuk Rasa Lagi karena Merasa Ditipu

Karopenmas Divisi Humas Polri Brigjen Dedi Prasetyo mengatakan, keempat warga Australia itu dideportasi lantaran turut mengikuti aksi demonstrasi menuntut kemerdekaan Papua.

"Ketika dia mengikuti demo, ada pengibaran bendera (Bintang Kejora), maka itu ada pelanggaran pidana," ujar Dedi Prasetyo di Mabes Polri, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Senin (2/9/2019).

Menurutnya, keempat WNA itu melanggar hukum imigrasi lantaran telah mengikuti aksi demonstrasi.

Ide Putar Lagu di Lampu Merah Muncul Saat Wali Kota Depok Menunggu Kereta Lewat

Padahal, kata dia, UU Nomor 9 Tahun 1998 terkait unjuk rasa hanya merujuk kepada warga negara Indonesia, dan bukannya WNA.

"WNA kan bukan warga Indonesia. Di Undang-undang Nomor 9 Tahun 1998 tertera WNI (yang diperbolehkan melakukan unjuk rasa)," kata dia.

Mantan Wakapolda Kalimantan Tengah itu menuturkan, keempat WNA itu dapat ditindak atau diproses hukum lebih lanjut, apabila ditemukan adanya pelanggaran berat.

Ungkap Keterlibatan Pihak Asing dalam Kerusuhan, Kapolri dan Panglima TNI Sepekan Berkantor di Papua

Dedi Prasetyo menyebut para WNA yang telah dideportasi, bisa saja kembali dipanggil untuk menjalani proses hukum di Indonesia.

"Maka nanti ada kerja sama dengan Kementerian Luar Negeri (Kemenlu)," ucapnya.

Sementara, Ketua Komisi I DPR Abdul Kharis Almasyari meminta pemerintah mewaspadai temuan adanya WNA ikut unjuk rasa di Papua.

Daftar 50 Anggota DPRD Kabupaten Bekasi 2019-2024: Baru Bisa Dilantik Dua Minggu Lagi

Menurutnya, kasus empat WNA ikut demonstrasi di Papua, sudah menandakan adanya campur tangan negara lain dalam urusan dalam negeri Indonesia.

"Harus (Diwaspadai), karena ini soal kedaulatan Indonesia," ujarnya, Senin (2/9/2019).

Pemerintah Indonesia, menurutnya, harus menyikapi secara serius adanya warga negara asing ikut dalam aksi unjuk rasa di Papua.

Tak Cuma Putar Lagu di Lampu Merah, Wali Kota Depok Juga Siapkan Lima Bus untuk Kurangi Macet

Halaman
1234
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved