Rusuh Papua
Alasan Keamanan, Tujuh Tersangka Kerusuhan Papua Bakal Disidang di Kalimantan Timur
Ia tak menjelaskan secara rinci mengapa Kalimantan Timur dipilih sebagai tujuan pemindahan para tersangka.
"Saat ini dari Polda Papua sudah menetapkan dua tersangka, atas nama FBK dan AG," kata Dedi Prasetyo.
Ia menjelaskan, FBK selaku mantan Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Universitas Cenderawasih (Uncen), memiliki peran menggerakkan mahasiswa junior di satu almamaternya.
• Kasus Rayya Disetop karena Meninggal, Vina Garut dan Satu Pelanggannya Masih Berurusan dengan Hukum
Pun demikian dengan AG, mantan Wakapolda Kalimantan Tengah itu mengatakan yang bersangkutan juga memiliki peran serupa dengan FBK.
Jenderal bintang satu tersebut juga menuturkan keduanya diduga terkait pula dengan KNPB.
"AG (perannya) sama dengan si FBK, bagian daripada tim penggerak AMP (Aliansi Mahasiswa Papua) di Jayapura, yang digerakkan nanti dari aktor intelektual yang di KNPB," jelasnya.
• Anggota Komisi III Sebut Budaya Kerja di KPK Saling Mencurigai, Abraham Samad Bilang Begini
Dedi Prasetyo mengatakan, FBK memiliki peran menggerakkan tokoh-tokoh yang tergabung dalam aliansi mahasiswa Papua.
"Dia (FBK) masuk ke dalam kategori sebagai aktor intelektual di lapangan."
"Menggerakkan beberapa tokoh yang tergabung dalam aliansi mahasiswa Papua yang ada di Jawa maupun yang terkoneksi di Papua juga," terangnya.
• Ini Tiga Penyakit yang Diidap Rayya Pemeran Video Vina Garut Hingga Akhirnya Meninggal Dunia
Menurutnya, yang bersangkutan diketahui menggerakkan aktor-aktor lapangan dalam kerusuhan di Bumi Cenderawasih.
Ia juga menuturkan FBK menggerakkan orang-orang tersebut melalui medsos dan juga secara langsung.
"Dia menggerakkan dari sisi akar rumput, kemudian menggerakkan dari aktor lapangan kerusuhan yang ada di Jayapura maupun di beberapa wilayah di Papua."
• Abraham Samad: Dewan Pengawas KPK Makhluk Apalagi? Jangan-jangan Turun dari Luar Angkasa
"Ada (yang digerakkan) langsung, secara direct langsung, melalui komunikasi medsos itu kita sedang dalami semuanya," paparnya.
Lebih lanjut, mantan Wakapolda Kalimantan Tengah itu menjelaskan bahwa FBK ditangkap di Papua saat akan berangkat ke Wamena.
Mabes Polri mengatakan, FBK dan AG sempat berkumpul di sebuah rumah susun (rusun) di Jayapura, Papua, untuk mendesain aksi rusuh.
• Tolak Revisi UU KPK, Saut Situmorang: Demi Masa Depan Cucu Presiden!
Dedi Prasetyo mengatakan, pihaknya menggeledah rusun tersebut dan menemukan fakta kerusuhan di Jayapura tidak terjadi secara spontan.
"Dari hasil penggeledahan yang dilakukan oleh Polda Papua di rusun di Jayapura."
"Kita ketahui kerusuhan yang ada di Jayapura itu adalah bukan spontanitas, tapi ada desain kerusuhan itu," beber Dedi Prasetyo.
• Ini Dua Agenda Internasional yang Diincar Aktor Intelektual Kerusuhan Papua untuk Cari Perhatian
Ia mengatakan, duo tersebut juga sempat mengumpulkan tokoh-tokoh lapangan di lokasi tersebut, sebelum melakukan aksi kerusuhan.
"Di mana FK dan AG sempat mengumpulkan berbagai tokoh-tokohnya sebelum melakukan aksi kerusuhan," ucapnya.
Dari penggeledahan tersebut, pihaknya berhasil menyita sejumlah barang bukti yang diduga digunakan dalam aksi kerusuhan.
• Pegawai: Jangan Sampai Sejarah Mencatat KPK Mati pada Masa Presiden Jokowi
Jenderal bintang satu itu menuturkan barang bukti yang disita mulai dari senjata tajam, anak panah dan busur panah, gir, kampak, hingga rompi.
"Barang bukti yang disita ada busur panah, anak panah, cukup banyak benda tajam yang dipersiapkan untuk melakukan kerusuhan."
"Ada parang, ada kampak, ada linggis kemudian ada beberapa sajam lainnya. Ada rompi yang disiapkan," paparnya.
Ciduk Buzzer
Kepolisian juga kembali menetapkan tersangka dalam kasus tindak diskriminasi di Asrama Mahasiswa Papua di Surabaya, Jawa Timur pada Jumat (16/8/2019) silam.
Dedi Prasetyo mengatakan, tersangka berinisial AD.
Yang bersangkutan memiliki peran sebagai buzzer atau menyebarkan hoaks terkait kasus tersebut hingga viral.
• Ngabalin: Jokowi Bolak-balik Papua Seperti dari Dapur ke Ruang Makan, Enggak Usah Ngajarin!
"Sebagai buzzer, hanya buzzer saja, dia yang memviralkan beberapa narasi, foto, dan video yang sifatnya hoaks," jelasnya.
Dedi Prasetyo tak menjelaskan secara rinci perihal penetapan tersangka kepada AD maupun di mana dan kapan yang bersangkutan diamankan.
Ia hanya mengatakan, AD dijerat Undang-undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE dan UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.
• Jaringan ISIS Aktif Bergerak di Papua Setahun Terakhir, Sempat Rencanakan Mengebom Polres Manokwari
"Sementara dia dijerat pasal UU ITE, kemudian Pasal 14-15 UU 1 Tahun 1946," ucapnya.
55 Tersangka
Hingga kini, Polda Papua telah menetapkan 55 tersangka dari wilayah Papua.
"Jadi jumlahnya sampai dengan hari ini Polda Papua sudah menetapkan 55 tersangka," ujar Dedi Prasetyo.
Mantan Wakapolda Kalimantan Tengah itu menuturkan, penambahan tersangka terjadi di wilayah Jayapura.
• Komisi III DPR Siap Tunjukkan Arsip Rapat Saat Pimpinan KPK Setuju Revisi UU 30/2002
Di mana awalnya hanya ditetapkan 28 tersangka, kini bertambah menjadi 31 tersangka.
Ada pun, kata jenderal bintang satu tersebut, jumlah tersangka di Timika dan Deiyai tidak bertambah seperti di Jayapura.
"Untuk Jayapura jumlah tersangka 31 orang, kemarin kan 28."
"Kemudian Timika masih tetap 10 tersangka, dan Kabupaten Deiyai 14 orang," paparnya. (Vincentius Jyestha)