Komisi III DPR Siap Tunjukkan Arsip Rapat Saat Pimpinan KPK Setuju Revisi UU 30/2002
ANGGOTA Komisi III DPR Arsul Sani mengaku memiliki catatan pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang menginginkan revisi UU 30/2002.
ANGGOTA Komisi III DPR Arsul Sani mengaku memiliki catatan pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang menginginkan revisi UU 30/2002.
Arsul Sani menyebut, hal itu disampaikan pimpinan KPK dalam rapat dengar pendapat dengan Komisi III DPR.
"Catatan saya sebagai anggota Komisi III dalam satu RDP antara pimpinan KPK dengan Komisi III, memang ada pembicaraan."
• Ini Sembilan Poin Draf Revisi UU KPK yang Bisa Melumpuhkan Komisi Pemberantasan Korupsi
"Dan pada saat itu pimpinan KPK juga menyetujui soal revisi ini, tapi tentu revisinya yang tidak melemahkan KPK," ungkap Arsul Sani di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Jumat (6/9/2019).
Politikus PPP ini pun mempertanyakan sikap pimpinan KPK yang tidak setuju dan menolak revisi, setelah DPR menyepakati kelanjutan dalam paripurna pada Kamis (5/9/2019) kemarin.
Untuk itu, ia berencana membuka arsip rapat saat pimpinan KPK menyetujui revisi UU KPK.
• Fahri Hamzah Bilang Revisi UU 30/2002 Permintaan Pimpinan KPK
"Nanti saya akan cari arsip rapatnya."
"Mungkin nanti bisa saya sampaikan juga ke media, supaya segala sesuatunya clear lah jelas. Tidak berbantah-bantahan saja," tutur Sekjen PPP itu.
Arsul Sani pun menegaskan, pimpinan KPK yang setuju adalah periode Agus Rahardjo.
• Tes DNA Pastikan Dua Terduga Pelaku Bom Bunuh Diri di Gereja Filipina Pasutri WNI, Ini Identitasnya
"Yang periode ini, yang dimaksud adalah periode ini. Karena pimpinan KPK Pak Agus Rahardjo dan kawan-kawan itu kan memulai tugasnya sejak awal 2016," tegas Arsul Sani.
Sebelumnya, Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Agus Rahardjo menyatakan pihaknya tengah berada di ujung tanduk.
Salah satunya, lantaran kembali mencuatnya revisi UU 30/2002 tentang KPK yang kini telah menjadi RUU Inisiatif DPR.
Agus Rahardjo membeberkan sembilan poin dalam draf revisi UU tersebut, yang bakal melemahkan dan bahkan melumpuhkan KPK secara lembaga dan upaya pemberantasan korupsi di Indonesia.
• Sekantong Kaus Polisi dari Aiptu Imran Yasin Jadi Tanda Perpisahan
"Sembilan persoalan di draf RUU KPK berisiko melumpuhkan Kerja KPK," ujar Agus Rahardjo di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis (5/9/2019).
Berikut ini sembilan poin persoalan di draf RUU KPK yang berisiko melumpuhkan kerja KPK: