Fahri Hamzah Bilang Revisi UU 30/2002 Permintaan Pimpinan KPK
WAKIL Ketua DPR Fahri Hamzah menepis tuduhan sejumlah pihak yang menyebut revisi UU KPK dikerjakan senyap oleh DPR.
WAKIL Ketua DPR Fahri Hamzah menepis tuduhan sejumlah pihak yang menyebut revisi Undang-undang Komisi Pemberantasan Korupsi (UU KPK) dikerjakan senyap oleh DPR.
Menurut Fahri Hamzah, revisi tersebut juga datang dari pimpinan KPK.
Bahkan, ia menyebut pembahasan revisi UU KPK dilakukan atas dasar permintaan dari sejumlah pihak.
• Revisi UU KPK Batal Jika Jokowi Tak Keluarkan Surat Persetujuan
Ia pun menegaskan perubahan UU tersebut bukan merupakan kemauan anggota dewan semata.
"Permintaan revisi ini sudah datang dari banyak pihak, termasuk dan terutama itu dari pimpinan KPK," kata Fahri Hamzah kepada wartawan, Jumat (6/9/2019).
"Orang-orang KPK sekarang sudah merasa ada masalah di UU KPK ini," sambungnya.
• Presiden Direktur Tegaskan Esemka Bukan Mobil Nasional, tapi Dibuat Anak Bangsa
Fahri Hamzah juga mengungkapkan, Presiden Joko Widodo (Jokowi) sudah memberikan lampu hijau kepada DPR untuk mengubah UU KPK.
"Nah, DPR saya kira tidak pernah berhenti, karena saya sendiri pernah menghadiri rapat konsultasi dengan Presiden."
"Dan Presiden sebetulnya sudah setuju dengan pikiran mengubah UU KPK ini sesuai dengan permintaan banyak pihak."
• Resmikan Pabrik Esemka, Jokowi: Saya Tidak akan Maksa Beli, tapi Kalau Beli Produk Impor Keterlaluan
"Termasuk pimpinan KPK, para akademisi, dan sebagainya," ungkapnya.
Fahri Hamzah mengatakan, sekarang ini waktunya DPR melakukan revisi UU KPK.
Terlebih, pembahasan perubahan ini sudah dilakukan beberapa tahun silam.
• FENOMENA Hari Tanpa Bayangan Bakal Muncul Lagi Bulan Ini dan Oktober, Catat Tanggal dan Waktunya!
"Apabila pemerintah setuju, maka ini bisa segera menjadi revisi yang ditunggu-tunggu sudah 15 tahun ini," jelasnya.
Sebelumnya, Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Agus Rahardjo menyatakan pihaknya tengah berada di ujung tanduk.
Salah satunya, lantaran kembali mencuatnya revisi UU 30/2002 tentang KPK yang kini telah menjadi RUU Inisiatif DPR.