Revisi UU KPK Batal Jika Jokowi Tak Keluarkan Surat Persetujuan
Meskipun rancangan revisi UU KPK telah disahkan sebagai RUU inisiatif DPR, pembahasannya harus menunggu respons dari Jokowi.
PRESIDEN Joko Widodo (Jokowi) diminta tidak mengeluarkan Surat Presiden (Surpres) untuk menyetujui pembahasan revisi Undang-undang 30/2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Meskipun rancangan revisi UU KPK telah disahkan sebagai RUU inisiatif DPR, pembahasannya harus menunggu respons dari Jokowi.
"Menurut pasal 20 UUD kan sebenarnya kalau Pak Jokowi enggak mengeluarkan surat presiden, UU ini tidak akan dibahas," ujar pakar hukum tata negara Bivitri Susanti kepada wartawan, Jumat (6/9/2019).
• Tes DNA Pastikan Dua Terduga Pelaku Bom Bunuh Diri di Gereja Filipina Pasutri WNI, Ini Identitasnya
Menurut Bivitri, merupakan peristiwa buruk jika DPR dan pemerintah benar-benar merevisi UU KPK.
Jika benar dilakukan, pemerintah secara nyata telah melumpuhkan kinerja pemberantasan korupsi secara total.
"Kalau itu terjadi, pemerintahan yang sekarang seperti membunuh KPK. Karena KPK jadi enggak ada fungsinya lagi," katanya.
• Hari Ini Peluncuran Perdana Mobil Esemka, Pabriknya Mampu Produksi 18 Ribu Unit per Tahun
Bahkan, Bivitri menyebut, jika nantinya terdapat dewan pengawas, kinerja KPK tidak lagi independen.
Karena dewan pengawas yang dibentuk oleg DPR akan melakukan intervensi terhadap semua kasus yang ditangani KPK.
"Pejabat mana yang mau disidik, pejabat mana yang mau dituntut secara hukum, itu nanti bisa diintervensi," jelasnya.
• Hendropriyono Sebut Referendum Papua Hoaks, Cuma Ada bagi Negara yang Belum Berdaulat
Pasal 20 UUD 1945
(1) Dewan Perwakilan Rakyat memegang kekuasaan membentuk undang undang.
(2) Setiap rancangan undang-undang dibahas oleh Dewan Perwakilan Rakyat dan Presiden untuk mendapat persetujuan bersama.
• Ini Sembilan Poin Draf Revisi UU KPK yang Bisa Melumpuhkan Komisi Pemberantasan Korupsi
(3) Jika rancangan undang-undang itu tidak mendapat persetujuan bersama, rancangan undang-undang itu tidak boleh diajukan lagi dalam persidangan Dewan Perwakilan Rakyat masa itu.
(4) Presiden mengesahkan rancangan undang-undang yang telah disetujui bersama untuk menjadi undang-undang.
(5) Dalam hal rancangan undang-undang yang telah disetujui bersama tersebut tidak disahkan oleh Presiden dalam waktu tiga puluh hari semenjak rancangan undang-undang tersebut disetujui, rancangan undang-undang tersebut sah menjadi undang-undang dan wajib diundangkan.
• FOTO-FOTO Pabrik Mobil Esemka di Boyolali yang Hari Ini Luncurkan Produk Perdana