Minggu, 10 Mei 2026

Revisi UU KPK

Abraham Samad: Dewan Pengawas KPK Makhluk Apalagi? Jangan-jangan Turun dari Luar Angkasa

MANTAN Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Abraham Samad sangat menentang poin adanya Dewan Pengawas yang diatur dalam draf revisi UU 30/2002.

Tayang:
Penulis: |
Wartakotalive.com/Dany Permana
Abraham Samad 

MANTAN Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Abraham Samad sangat menentang poin adanya Dewan Pengawas yang diatur dalam draf revisi UU 30/2002.

"Soal Dewan Pengawas, makhluk apalagi? Jangan-jangan makhluk turun dari luar angkasa."

"Kan sebenarnya semangat Dewan Pengawas yang saya baca ingin lakukan pengawasan yang ketat," ucap Abraham Samad dalam sebuah dikusi bertema 'KPK adalah Koentji' di Jakarta Pusat, Sabtu (7/9/2019).

Komisi III DPR Siap Tunjukkan Arsip Rapat Saat Pimpinan KPK Setuju Revisi UU 30/2002

Abraham Samad menilai selama ini KPK sudah memiliki sistem pengawas internal melalui Direktorat Pengawas Internal (PI).

Kinerja PI, dipandang Abraham Samad sudah berjalan baik.

Dia bahkan menyinggung soal dirinya yang sempat disidang oleh PI dengan disaksikan langsung oleh seluruh rakyat Indonesia, karena disiarkan langsung oleh seluruh media.

Mobil Dinas Jokowi Mogok Lagi, Fadli Zon: Pakai Esemka Aja

"‎Bayangkan, zaman saya, ada enggak seorang kepala lembaga disidang etik?

"Walau saya Ketua KPK, tapi saya bisa diperiksa PI yang statusnya setingkat direktorat," tegasnya.

Senada dengan Abraham Samad, ‎peneliti Indonesia Corruption Watch (ICW) Kurnia Ramadhana juga memandang unsur Dewan Pengawas tidak diperlukan KPK.

Ayah Aniaya Anak Tiri Hingga Tewas, Dimasukkan ke Karung Lalu Digantung di Pohon

Karena, menurut Kurnia, selama ini selain sudah memiliki PI, KPK juga diawasi oleh banyak lembaga termasuk publik.

Khusus untuk keuangan, KPK bertanggung jawab ke BPK.

Untuk kinerja, KPK selalu hadir jika diundang Rapat Dengar Pendapat (RDP) oleh DPR.

Fahri Hamzah Bilang Revisi UU 30/2002 Permintaan Pimpinan KPK

"Soal kinerja, KPK juga melapor ke Presiden dan dipantau publik. Kinerja KPK juga diawasi oleh institusi kehakiman."

"Orang kalau jadi tersangka, kalau tidak tepat ada ranah praperadilan. Lalu pembuktian materi dakwaan ada pengadilan‎," beber Kurnia.

Terakhir, Kurnia menyampaikan selama KPK berdiri hingga 2019, belum ada satu pun perkara dakwaan KPK yang tidak terbukti. Tidak ada terdakwa yang divonis bebas.

Revisi UU KPK Batal Jika Jokowi Tak Keluarkan Surat Persetujuan

Sumber: Tribunnews
Halaman 1/4
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved