Revisi UU KPK

Soal Polemik Penerbitan Perppu, Gerindra: Yang Pasti dari Awal Prabowo Selalu Tolak Revisi UU KPK

ANGGOTA DPR Fraksi Partai Gerindra Andre Rosiade menilai, usulan penerbitan Perppu penangguhan UU KPK hasil revisi, merupakan ranah Presiden Jokowi.

(KOMPAS.com/Devina Halim)
Wakil Sekjen Partai Gerindra Andre Rosiade saat menemui wartawan setelah acara diskusi di Gedung KOMINFO, Jakarta Pusat, Selasa (14/8/2018). 

ANGGOTA DPR Fraksi Partai Gerindra Andre Rosiade menilai, usulan penerbitan Perppu penangguhan UU KPK hasil revisi, merupakan ranah Presiden Joko Widodo (Jokowi).

Ia mengatakan, penerbitan Perppu merupakan hak seorang Presiden.

"Ya tanya aja sama Presiden, jangan tanya sama kita lagi. Kan domain Perppu ada di Presiden."

Kisah Rudiantara Jadi Mimin Grup WhatsApp Kabinet Kerja, Harus Tegas tapi Tak Boleh Asal Tendang

"Silakan tanya sama Pak Jokowi mau terbitkan atau tidak, terserah Presiden," kata Andre Rosiade di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (7/10/2019).

Lebih lanjut, ia menegaskan sejak awal sikap Fraksi Gerindra menolak revisi UU KPK.

Namun, Andre Rosiade menyebut jika Jokowi memutuskan menerbitkan Perppu, maka DPR akan mempelajari keputusan Presiden.

DAFTAR Bupati di Lampung yang Kena OTT KPK: Tiga Tahun Lima Orang Diciduk

"Yang pasti dari awal Pak Prabowo selalu menolak revisi UU KPK."

"Jadi nanti kita lihat kalau Perppu-nya terbit, kirim ke DPR, kami akan pelajari," ujarnya.

Sebelumnya, Direktur Pusat Pengkajian Pancasila Universitas Jember Bayu Dwi Anggono, mengusulkan Presiden Jokowi mengeluarkan Perppu penangguhan UU KPK hasil revisi.

Bantuan Anggaran dari Jabar ke Kota Bekasi Melonjak Jadi Rp 147 Miliar, tapi Belum Bisa Kalahkan DKI

Bayu menyebut penangguhan bisa berlaku selama satu tahun.

"Yang belum muncul dan sempat diwacanakan adalah perppu penangguhan, perppu penangguhan berlakunya revisi UU KPK."

 Bersarang Sejak 1977, Pecahan Granat Nanas di Paha Kiri Kivlan Zen Bakal Diangkat Pekan Depan

"Setelah revisi UU KPK diundangkan, keluarkan perppu, tangguhkan selama satu tahun," katanya dalam diskusi Polemik bertajuk 'Perppu, Apa Perlu?', di kawasan Menteng, Jakarta Pusat, Sabtu (5/10/2019).

Waktu satu tahun itu, lanjut Bayu, bisa digunakan Jokowi untuk membahas kembali revisi UU KPK.

Pembahasan tersebut harus bersifat partisipatif, membuka ruang dialog dengan seluruh elemen masyarakat.

 Bakal Calon Ketua Umum PSSI Ini Janji Datangkan Sven-Goran Eriksson untuk Tukangi Timnas Indonesia

"Selama satu tahun, Presiden mengajak DPR untuk bahas lagi, dilakukan perubahan kembali atas revisi ini."

"Mana yang ditolak itu dibuang, mana yang diperlukan untuk efektifnya pemberantasan korupsi di KPK tetap ada," paparnya.

"Melalui proses legislasi biasa. Jangan seperti kemarin terburu-buru, tertutup, tidak partisipatif."

 Pendopo Rumahnya Jadi Tempat Nikah Warga, Anies Baswedan: Dari Awal Didesain Bisa Dipakai Masyarakat

"Undang semua pihak, masyarakat sipil, KPK. Satu tahun ini waktu yang cukup untuk membahas lagi revisi UU KPK," tuturnya.

Bayu menilai, perppu penangguhan merupakan hal yang lazim dalam sebuah negara.

Ia mengatakan, Presiden Soeharto dan SBY pernah mengeluarkan perppu penangguhan.

 Pastikan Stabilitas Keamanan, Panglima TNI, Kapolri, dan Lima Menteri Bakal Kunjungi Wamena

"Contohnya perppu penangguhan sudah banyak."

"Zaman Soeharto era Orde Baru pernah ada perppu penangguhan tentang pajak pertambahan nilai tahun 84."

"Era SBY ada dua, pertama perppu 2005 tentang penyelesaian perselisihan hubungan industrial, jadi ditangguhkan satu tahun."

 Gatot Nurmantyo: Presiden akan Kehilangan Dua Tangan Kalau TNI dan Polri Dibenturkan

"Karena dianggap waktu itu belum siap sarana dan prasarana untuk penyelesaian hubungan industrial."

"Kedua, adalah perpppu tentang penangguhan peradilan perikanan," ungkapnya.

Dengan demikian, menurut Bayu, DPR dan pemerintah akan dianggap berada dalam posisi tengah.

 DAFTAR Lengkap Bakal Calon Pengurus PSSI, Dari Politikus Hingga Wartawan

Di sisi lain, tuntutan masyarakat yang kontra terhadap revisi UU KPK juga terpenuhi.

"Ada tiga hal keuntungannya. Satu, KPK bisa bekerja sedia kala."

"Kedua, DPR enggak kehilangan muka karena Presiden bukan membatalkan, tapi menangguhkan."

 Hendropriyono Minta Dalang Demonstrasi Rusuh Dikumpulkan Lalu Disuruh Ganti Rugi

"Ketiga, kewibawaan Presiden terjaga. Bukan tidak konsisten, tapi Presiden menangguhkan sambil mencari proses legislasi biasa yang partisipatif," bebernya.

Sebelumnya, Romli Atmasasmita menilai Presiden Jokowi bakal terjerat masalah jika menerbitkan Perppu sebelum revisi UU KPK diundangkan.

Romli Atmasasmita adalah salah satu perumus UU 30/2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Romli mengingatkan, penerbitan Perppu KPK sebelum UU KPK hasil revisi sah diundangkan, akan melanggar UU Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan.

 BNI-ITB Ultra Marathon Digelar Lagi, Kali Ini Jaraknya Ditambah Jadi 200 Kilometer!

"Jika Presiden membuat Perppu sebelum sah revisi UU diundangkan, Presiden melanggar UU dan dapat di-impeach," ujar Romli ketika dikonfirmasi wartawan, Kamis (3/10/2019).

Disinggung mengenai adanya desakan agar Jokowi mengeluarkan Perppu KPK, Romli mengatakan upaya tersebut hanya akan menjerumuskan Presiden.

"Mereka yang mendorong Presiden untuk membuat Perppu pembatalan revisi UU KPK, menjerumuskan Presiden ke jurang kehancuran lembaga kepresidenan," tuturnya.

 Duh! UU KPK Hasil Revisi Ternyata Banyak Typo, Pihak Istana Sampai Minta Klarifikasi ke DPR

Perumus UU KPK ini menyarankan Jokowi segera saja mengundangkan hasil revisi UU KPK yang telah disahkan DPR pada pertengahan September 2019 lalu.

Kemudian, mempercepat pelantikan pimpinan KPK periode 2019-2023.

"Saran saya agar Presiden undangkan saja (revisi UU KPK) dan percepat pelantikan pimpinan KPK baru dari seharusnya 27 Desember 2019," saran Romli.

 Air Bersih di Ibu Kota Baru Bisa Langsung Diminum, Bisa Tampung Hingga 3 Juta Penduduk

Sebelumnya, Ketua Umum Partai NasDem Surya Paloh mengatakan ada kesepakatan dari partai pengusung Jokowi-Maruf Amin, agar Perppu Komisi Pemberatasan Korupsi (KPK) tidak dikeluarkan.

"Untuk sementara tidak ada. Belum terpikirkan mengeluarkan Perppu."

"Saya kira masalahnya sudah di MK, kenapa kita harus keluarkan Perppu?"

 Pengambilan Sumpah Jabatan Presiden-Wapres Tetap 20 Oktober, Jokowi Tak Minta Majukan Jadwal

"Ini kan sudah masuk ke ranah hukum, ranah yudisial namanya," kata Surya Paloh di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Rabu (2/10/2019)

Kesepakatan antar-parpol petahana itu dibahas dalam pertemuan di Istana Bogor, Jawa Barat, Senin (30/9/2019) malam lalu.

"Ada kesepakatan dari partai-partai pengusung pemerintahan, bahwasanya katakanlah pikiran-pikiran yang cukup kritis."

 Masih Bingung dengan UU 30/2002 Hasil Revisi, Alexander Marwata Bilang Pimpinan KPK Seolah Ada 10

"Anak-anak mahasiswa melakukan aksi unjuk rasa, iya kan, lalu meminta agar dilahirkannya Perppu. Nah, itu dibahas," tuturnya.

Unjuk rasa mahasiswa yang meminta Presiden menerbitkan Perppu KPK, menurut Surya Paloh, tidak tahu bahwa revisi UU KPK tersebut sudah masuk ke ranah hukum atau judicial review di MK.

"Presiden kita paksa keluarkan Perppu, ini justru dipolitisir."

 Ryamizard Ryacudu: Kalau Demonstrasi Dibayar Bukan Suara Nurani Lagi, Itu Suara Duit

"Salah-salah presiden bisa di-impeach (makzul) karena itu."

"Ini harus ditanya ke ahli hukum tata negara. Ini pasti ada pemikiran-pemikiran baru," ucapnya.

Meskipun Perppu KPK tak akan keluar, Surya Paloh menyebut sejumlah revisi undang-undang yang bermasalah statusnya tidak ada berubah.

 Pensiunan TNI Diduga Rancang Kerusuhan, Menhan: Sumpah Prajurit Dibawa Sampai Mati

"Sejumlah produk UU yang tertunda tetap akan tertunda," ucapnya.

Sebelumnya, Presiden Jokowi mendapatkan banyak masukkan dari puluhan tokoh senior di berbagai bidang yang diundang ke Istana Merdeka, Kamis (26/9/2019) sore.

Jokowi berjanji mempertimbangkan menerbitkan peraturan pemerintah pengganti undang-undang (Perppu) untuk membatalkan revisi UU KPK yang telah disahkan DPR melalui paripurna.

Mengenai banyaknya gelombang aksi mahasiswa hingga pelajar di daerah maupun di ibu kota, Jokowi mengapresiasi aksi-aksi tersebut karena itu bentuk demokrasi.

 PROFIL Singkat 5 Anggota BPK Terpilih, dari Aktivis Korban Penculikan Sampai Terlibat Panama Papers

"Apresiasi saya terhadap demonstrasi mahasiswa yang saya kira sebuah bentuk demokrasi di negara kita."

"Dan masukan-masukan yang disampaikan dalam demontrasi menjadi catatan besar dalam rangka memperbaiki yang kurang di negara kita," tutur Jokowi di Istana Merdeka.

Mantan Wali Kota Solo ini menekankan, ‎yang paling penting ialah aksi unjuk rasa jangan sampai merusak fasilitas umum dan anarkis.

 Menkumham Bilang RKUHP Upaya Memutus Warisan Belanda, Lalu Sebut Indonesia Sudah Sangat Liberal

"Besok kami akan bertemu dengan para mahasiswa, utamanya BEM," tegas Jokowi.

Jokowi menerima banyak masukan dari sejumlah tokoh mengenai revisi Undang-undang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Banyak masukan meminta Jokowi menerbitkan Perppu untuk menggantikan UU KPK yang telah disahkan DPR.

 DITANYA Kepanjangan RKUHP, Pelajar: Enggak Tau Bang, Teman-teman Menolak, Saya Juga Ikut Menolak

"Tadi banyak masukan dari para tokoh pentingnya menerbitkan perppu," ujar Jokowi dalam jumpa pers bersama para tokoh di Istana Merdeka, Jakarta Pusat, Kamis (26/9/2019).

Jokowi akan mengkaji dan mempertimbangkan masukan dari para tokoh tersebut.

"Tentu saja ini akan kita hitung kalkulasi, akan kita pertimbangkan, terutama dari sisi politiknya," jelas Jokowi.

 Logonya Terpampang di Ambulans yang Diduga Angkut Batu dan Bensin, Begini Penjelasan Angkasa Pura II

Jokowi berjanji segera mengkaji dan memutuskan akan menerbitkan Perppu atau langkah lain.

"Tadi sudah saya sampaikan kepada beliau-beliau ini secepat-cepatnya dalam waktu sesingkat-singkatnya, ujar Jokowi.

"Dan nanti setelah kita putuskan akan kita sampaikan kepada para senior, dan para guru-guru saya," ucap Jokowi.

 Anies Baswedan Sebut Ambulans Pemprov DKI yang Disita Polisi Cuma Satu, Empat Sisanya Milik PMI

Presiden Jokowi mengundang puluhan tokoh mulai dari budayawan, ahli hukum, seniman, hingga pengusahan ke Istana Merdeka Jakarta, Kamis (26/9/2019) sore.

Mengawali pertemuan, Presiden Jokowi sempat mengucapkan terima kasih atas kehadiran puluhan tokoh tersebut ke kantornya.

"Saya ingin menyampaikan beberapa hal baik yang berkaitan dengan kebakaran hutan, yang berkaitan dengan papua," ucap Jokowi membuka pertemuan.

 Lima Ambulans Diduga Bawa Batu, Anies Baswedan: Potensi Paramedis Kena Fitnah Selalu Ada

Dalam pertemuan ini, Presiden Jokowi juga membahas masalah UU KPK dan RUU KUHP.

Dua RUU ini menuai pro kontra hingga muncul aksi gelombang demonstrasi besar-besaran di Gedung DPR yang berujung kerusuhan.

"Kemudian yang berkaitan dengan masalah UU KPK, RUU KUHP, dan juga yang berkaitan dengan demonstrasi-demonstrasi pada beberapa hari ini," papar Jokowi(Chaerul Umam)

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved