Revisi UU KPK

Duh! UU KPK Hasil Revisi Ternyata Banyak Typo, Pihak Istana Sampai Minta Klarifikasi ke DPR

Mensesneg Pratikno mengungkapkan, Undang-undang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hasil revisi sudah dikirim oleh DPR ke Presiden Jokowi.

Penulis: |
TRIBUNNEWS/ABDUL QODIR
Bangunan 16 lantai yang didominasi warna merah putih dan berlogo KPK, kokoh berdiri di tepi Jalan HR Rasuna Said Kav C-22, Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis (8/10/2015). 

MENTERI Sekretaris Negara (Mensesneg) Pratikno mengungkapkan, Undang-undang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hasil revisi sudah dikirim oleh DPR ke Presiden Jokowi.

Tapi, lanjut Pratikno, ada kesalahan penulisan atau typo dalam UU KPK yang baru itu.

Namun, Pratikno tidak menyebut berapa jumlah typo dalam UU KPK tersebut.

Dituntut Istri Harus Selalu Bawa Uang Tiap Hari, Buruh Bangunan Curi Helm di Parkiran

"Sudah dikirim, tetapi masih ada typo, yang itu kami minta klarifikasi."

"Jadi mereka (DPR) sudah proses mengirim (lagi) katanya, sudah di Baleg," ungkap Pratikno di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Kamis (3/10/2019).

Pratikno juga menyebut pihaknya sudah meminta klarifikasi atas typo dalam UU KPK.

Air Bersih di Ibu Kota Baru Bisa Langsung Diminum, Bisa Tampung Hingga 3 Juta Penduduk

Dia tidak ingin nantinya ada perbedaan interpretasi terhadap payung hukum baru bagi KPK.

‎"Ya typo-typo yang perlu klarifikasi, yang nanti bisa menimbulkan interpretasi," ucapnya.

‎Presiden Jokowi belum menandatangani UU KPK hasil revisi tersebut.

Konflik Tidak Bisa Selesai dengan Dialog, Putra Imam Masjid Ini Tawarkan Enam Resolusi untuk Papua

UU itu sebelumnya telah disahkan oleh DPR pada 17 September lalu.

Sesuai Undang-undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan, RUU yang sudah disepakati bersama DPR dan pemerintah, dikirim ke Presiden untuk disahkan.

Kemudian, Presiden dalam waktu paling lama 30 hari dari waktu RUU itu disetujui DPR dan pemerintah, mengesahkan RUU tersebut.

Sayangkan Mahasiswa Tolak Bertemu Jokowi, Menristekdikti: Sekarang Tidak Ada yang Bisa Disembunyikan

Jika dalam jangka waktu itu tidak kunjung ditandatangani Presiden, maka RUU tersebut tetap berlaku.

Sebelumnya, Ketua Umum Partai NasDem Surya Paloh mengatakan ada kesepakatan dari partai pengusung Jokowi-Maruf Amin, agar Perppu Komisi Pemberatasan Korupsi (KPK) tidak dikeluarkan.

"Untuk sementara tidak ada. Belum terpikirkan mengeluarkan Perppu."

Halaman
1234
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved