Rusuh Papua

Konflik Tidak Bisa Selesai dengan Dialog, Putra Imam Masjid Ini Tawarkan Enam Resolusi untuk Papua

TENAGA Ahli Kelembagaan Desk Papua Bappenas Moksen Idris Sirfefa mengatakan, kerusuhan di Papua tidak bisa diselesaikan hanya dengan berdialog.

TRIBUNNEWS/MAFANI FIDESYA HUTAURUK
Tenaga Ahli Kelembagaan Desk Papua Bappenas Moksen Idris Sirfefa 

TENAGA Ahli Kelembagaan Desk Papua Bappenas Moksen Idris Sirfefa mengatakan, kerusuhan di Papua tidak bisa diselesaikan hanya dengan berdialog.

Hal itu ia katakan saat menjadi pembicara pada diskusi yang digelar Iluni Universitas Indonesia tentang Papua di Jakarta, Rabu (3/10/2019).

Tema diskusi tersebut adalah Menakar Masa Depan Papua: Konflik, Resolusi, dan Integritas Sosial.

ANGGOTA DPR Beristri Tiga: Ngapain Siri Atau Selingkuh Diam-diam Kalau Nikah Sah Bisa Harmonis?

Diskusi ini diadakan dengan urgensi melihat kasus kerusuhan sosial yang ada di beberapa daerah di Papua.

Ia menyinggung beberapa kalangan yang menyarankan harus ada dialog untuk penyelesaian kasus Papua.

Menurutnya, tawaran dialog tidak cocok dipakai sebagai resolusi konflik Papua.

Surya Paloh Bilang Presiden Bisa Dimakzulkan Jika Keluarkan Perppu KPK

Ia lantas menyarankan cara selain berdialog.

Bagi putra imam masjid di Papua itu, dialog bukanlah resolusi konflik, malah justru berpotensi melahirkan konflik baru.

"Pemerintah harus mampu memfasilitasi diversitas kebangsaan itu."

Setya Novanto: Terpidana Kasus Korupsi Tidak Dapat Remisi Melanggar HAM

"Langkah-langkahnya yaitu dengan cara pembangunan yang konkret dan bukan sebatas dialog," tuturnya.

Menurutnya, rakyat membutuhkan resolusi konflik yang tidak bersifat jangka pendek.

Ia menuturkan, harus ada resolusi konflik yang memberikan manfaat langsung bagi mereka.

Pembuat dan Pengelola Grup WA Pelajar Tak Ikut Unjuk Rasa Ricuh di DPR, Polisi Bantah Terlibat

"Konflik tidak akan seIesai di tingkat dialog," tegasnya.

Menurut Moksen, resolusi konflik yang tepat berimplikasi pada peningkatan kesejahteraan sosial-ekonomi dan pengukuhan identitas politik.

Pemerintah pusat dan daerah, termasuk Pemprov dan kabupaten/Kota se-Tanah Papua, dapat menggunakan resolusi tersebut.

Polisi Pastikan Demonstran Pembawa Bendera Diciduk Bukan karena Lecehkan Merah Putih

Halaman
123
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved