Setya Novanto: Terpidana Kasus Korupsi Tidak Dapat Remisi Melanggar HAM
TERPIDANA kasus korupsi KTP elektronik Setya Novanto mendukung revisi Undang-undang 12/1995 tentang Pemasyarakatan (PAS).
Penulis: | Editor: Yaspen Martinus
TERPIDANA kasus korupsi KTP elektronik Setya Novanto mendukung revisi Undang-undang 12/1995 tentang Pemasyarakatan (PAS).
Menurut dia, pelaku tindak pidana korupsi seharusnya mendapatkan perlakuan yang sama dengan pelaku tindak pidana umum, termasuk dalam pemberian remisi.
"Yang kami harapkan masalah remisi, karena itu adalah hak daripada (pelaku) tindak pidana korupsi."
• Ryamizard Ryacudu: Kalau Demonstrasi Dibayar Bukan Suara Nurani Lagi, Itu Suara Duit
"Itu saja yang kami harapkan," kata Setya Novanto ditemui di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Rabu (2/10/2019).
Komisi III DPR periode 2014-2019 menyusun revisi UU PAS.
Revisi itu untuk mempermudah pemberian remisi dan pembebasan bersyarat bagi pelaku kejahatan luar biasa, termasuk tindak pidana korupsi.
• Pensiunan TNI Diduga Rancang Kerusuhan, Menhan: Sumpah Prajurit Dibawa Sampai Mati
Revisi UU PAS dilakukan untuk memberikan keadilan dan kepastian hukum.
Setya Novanto menilai, selama ini yang mendapatkan remisi hanya pelaku tindak pidana umum.
Dia merasa ada ketidakadilan yang diterima pelaku tindak pidana khusus.
• KPI Hentikan Sementara Tayangan Hotman Paris Show, Hotman Paris: Kalau Saya Duit Segitu Receh
"Selama ini yang mendapatkan remisi (pelaku) pidana umum, (seperti) narkoba, pembunuhan," kata Setya Novanto.
Sedangkan, pelaku tindak pidana khusus, terutama korupsi, meski sudah menerima hukuman dan sanksi sosial dari masyarakat, kata dia, tidak dapat pengurangan masa hukuman.
"(pelaku) tindak pidana korupsi banyak sudah berbuat, sudah bekerja keras, menanggung hinaan keluarga, caci maki, dan lain-lain, tetapi mereka tidak mendapatkan remisi selayaknya," tuturnya.
• Jokowi: Kalau Sudah Dilantik, Baru Kita Bicara Kabinet
Sebab, dia menambahkan, apabila tidak mendapatkan remisi, maka dapat dikategorikan melakukan pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM).
"Tentu perlu dipertimbangkan remisi hak warga binaan, melanggar HAM kalau tidak. (hukuman) Efek jera yang sudah dilakukan tidak mempunyai reward," paparnya.