Revisi UU KPK
Yang Digugat Ternyata UU KPK Lama dan Bukan Hasil Revisi, MK Minta Mahasiswa Perbaiki Permohonan
MAHKAMAH Konstitusi (MK) selesai menggelar sidang perdana uji materi UU 30/2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Senin (30/9/2019).
Penulis: |
Terpisah, Zico Leonard selaku tim kuasa hukum pemohon menuturkan, 18 pemohon tidak seluruhnya hadir di dalam ruang sidang Gedung MK.
Mereka yang tidak hadir, tepatnya yang berada di luar daerah, mengikuti persidangan lewat video conference.
Sebelumnya, MK menerima berkas permohonan uji materi alias judicial review terhadap revisi Undang-undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
• KPI Bakal Tindak Pengelola Infotainment Berkonten Horor dan Mistis, Minta Masyarakat Serahkan Bukti
Berdasarkan informasi yang disampaikan Juru Bicara MK Fajar Laksono, pihaknya sudah menerima satu permohonan uji materi undang-undang yang diajukan pada Rabu (18/9/2019) hari ini.
Pada berkas permohonan itu, tercatat ada 18 pemohon yang berasal dari berbagai latar belakang, mulai dari mahasiswa, politikus, hingga wiraswasta.
• Legalkan PKL Jualan di Trotoar, Anies Baswedan: Banyak Kebijakan Kita Diskriminatif pada yang Lemah
Salah satu poin pada pokok perkara yang diminta pemohon, menyatakan pembentukan hasil revisi UU KPK tidak memenuhi ketentuan pembentukan undang-undang berdasarkan UUD 1945.
"Diterima di kepaniteraan iya, karena tidak boleh MK menolak perkara," kata Fajar saat dihubungi, Rabu (18/9/2019).
Setelah menerima permohonan uji materi, kata dia, langkah selanjutnya adalah diproses sesuai hukum acara.
• Tuntut Agus Rahardjo Cs Mundur, Demonstran Ini Justru Tak Tahu Siapa Pimpinan KPK
Pihaknya akan memverifikasi kelengkapan permohonan.
Sesudah lengkap sejumlah persyaratan yang diminta seperti permohonan tertulis, identitas pemohon (sebagai alat bukti), daftar alat bukti, dan alat bukti, maka pihaknya akan meregistrasi permohonan.
"Kalau sudah diregistrasi baru disidangkan," ujarnya.
• BREAKING NEWS: DPR Targetkan Revisi UU KPK Disahkan Hari Ini
Meskipun di undang-undang itu belum diberikan nomor, dia menegaskan, pihaknya akan tetap memproses permohonan uji materi.
"Bahwa undang-undang dimaksud belum diundangkan, belum ada nomor, maka sebetulnya belum ada objectum litisnya. Langkah selanjutnya, diproses sesuai hukum acara," kata dia.
Sebab, dia menambahkan, dapat saja pada masa tahapan proses registrasi hingga masuk tahapan persidangan pengujian undang-undang, undang-undang yang diujikan sudah diberikan nomor.
• Jokowi Salat Minta Hujan di Riau, Lalu Bagikan Buku Tulis ke Anak-anak Yatim
"Bisa saja dalam perjalanan permohonan, UU itu diundangkan. Atau kalau belum sekiranya diregistrasi, hal itu akan dinasihatkan majelis hakim kepada pemohon ketika sidang pendahuluan," jelasnya.