Revisi UU KPK
Yang Digugat Ternyata UU KPK Lama dan Bukan Hasil Revisi, MK Minta Mahasiswa Perbaiki Permohonan
MAHKAMAH Konstitusi (MK) selesai menggelar sidang perdana uji materi UU 30/2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Senin (30/9/2019).
Penulis: |
CHRISTOFORUS RISTIANTO/KOMPAS.com
Gedung Mahkamah Konstitusi di Jakarta Pusat, Selasa (21/5/2019).
Selain tidak masuk dalam Prolegnas prioritas 2019, kata Kurnia, rapat paripurna di DPR pun tak memenuhi kuorum.
"Ketika Paripurna juga tadi dihadiri 80-100 orang saja, yang mana tidak mencapai kuorum," ucapnya.
• Setelah Revisi UU KPK Disahkan, Tiga Fraksi Ini Baru Tolak Dewan Pengawas Ditunjuk Presiden
Oleh sebab itu, Kurnia meyakini masyarakat yang mendukung kinerja KPK akan berbondong-bondong melakukan uji materi UU 30/2002 di MK.
"Pasti akan banyak elemen masyarakat ataupun orang yang akan mengajukan uji materi terhadap UU yang baru saja disahkan DPR."
"Poinnya bisa di formil dan lainnya banyak," ujar Kurnia. (*)