Revisi UU KPK
Yang Digugat Ternyata UU KPK Lama dan Bukan Hasil Revisi, MK Minta Mahasiswa Perbaiki Permohonan
MAHKAMAH Konstitusi (MK) selesai menggelar sidang perdana uji materi UU 30/2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Senin (30/9/2019).
Penulis: |
Sementara, Indonesia Corruption Watch (ICW) menilai revisi UU KPK yang telah disahkan oleh DPR dalam rapat paripurna, merupakan produk cacat hukum.
Peneliti ICW Kurnia Ramadhana mengatakan, revisi UU KPK tidak masuk dalam program legislasi nasional (Proglegnas) 2019.
• Firli Bahuri Ungkap Ayahnya Orang Sakti, Ditembak Tidak Meledak, Ditusuk Tidak Mempan
Menurutnya, elemen masyarakat sipil akan berbondong-bondong melakukan judicial review (JR) ke Mahkamah Konstitusi (MK).
"Karena dinilai produk cacat hukum, diyakini akan banjir JR di MK."
"Ketika itu benar-benar terjadi, maka harusnya pemerintah dan DPR malu karena legislatif menciptakan aturan yang buruk," kata Kurnia kepada wartawan, Rabu (18/9/2019).
• Malam Ini Wadah Pegawai Ajak Masyarakat Anti Korupsi Hadiri Pemakaman KPK
Kurnia mengatakan narasi yang dibangun DPR dan pemerintah yang menyebut revisi UU KPK sebagai upaya penguatan KPK, telah terbantahkan.
Sebab, poin-poin dalam revisi tersebut justru berpotensi melemahkan kinerja KPK.
"Substansinya hampir keseluruhan sangat mudah untuk didebat yang mungkin dapat dikatakan bermasalah."
• Ini Kata DPR Soal Tudingan Pembahasan Revisi UU KPK Cacat Formil dan Terburu-buru
"Karena akan melemahkan KPK dan memeperlambat penegakan hukum korupsi yang dilakukan oleh KPK," ujarnya.
"Karena sangat mudah publik menangkap, ini melemahkan KPK untuk melakukan JR di MK," imbuh Kurnia.
Menurut Kurnia, pengesahan revisi UU KPK cacat formil.
• Kivlan Zen Idap Infeksi Paru-paru Stadium 2, Kondisi Rutan Polda Metro Jaya Dituding Jadi Penyebab
Dia menyebut DPR tidak taat dengan ketentuan Undang-undang Nomor 12 tahun 2011 tentang pembentukan perundang-undangan.
Pada pasal 45 ayat (1) UU 12/2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan menyatakan, pembahasan sebuah RUU harus berdasarkan Prolegnas.
Padahal, lanjut Kurnia, RUU KPK tidak masuk dalam Prolegnas tahun 2019, sehingga telah terjadi pelanggaran formil.
• DPR Sahkan Revisi UU KPK, Hanya 80 Wakil Rakyat yang Terlihat Hadir
"Tidak mungkin Prolegnas Prioritas 2017 itu disahkan 2019 di tengah Prolegnas Priorotas 2019 masih banyak yang belum dituntaskan oleh DPR," paparnya.