Revisi UU KPK
Yang Digugat Ternyata UU KPK Lama dan Bukan Hasil Revisi, MK Minta Mahasiswa Perbaiki Permohonan
MAHKAMAH Konstitusi (MK) selesai menggelar sidang perdana uji materi UU 30/2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Senin (30/9/2019).
Penulis: |
MAHKAMAH Konstitusi (MK) selesai menggelar sidang perdana uji materi UU 30/2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Senin (30/9/2019).
Dari hasil sidang, MK meminta penggugat, yakni 18 mahasiswa dari berbagai universitas, melakukan perbaikan atas gugatan mereka.
Majelis MK menilai pengajuan uji materi dari mahasiswa tidak memiliki kepastian, karena gugatan ternyata ditujukan kepada UU KPK lama.
• Terduga Teroris Indramayu Kenal Perempuan Lewat Facebook Lalu Diajak Mengebom Kantor Polisi
Ini lantaran UU KPK hasil revisi belum memiliki nomor.
"Ini harus ada kepastian, apa yang ingin diajukan permohonannya ke MK."
"Harus ada kepastian mau pengujian terhadap UU yang mana ke MK," tegas Hakim Enny Nurbaningsih di persidangan.
• DENSUS 88 Ciduk Terduga Teroris di Indramayu, Warga Mengenalnya Sebagai Anak Punk
Hakim mengoreksi petitum dari pemohon, karena menilai harus ada yang dilengkapi.
Dalam petitum yang diajukan, UU yang akan diuji dianggap tidak konsisten.
UU KPK yang diajukan untuk diuji materi belum memiliki nomor dan tahun, sehingga dituliskan berupa simbol titik-titik.
• Senin Pekan Depan Mahasiswa Bakal Berunjuk Rasa di Sidang Paripurna Terakhir DPR Periode 2014-2019
Hakim Enny menilai hal ini sangat pokok dalam pengajuan uji materi.
Karena jika UU yang diajukan masih belum ada nomor, maka UU KPK hasil revisi belum memiliki kekuatan hukum mengikat.
Di akhir persidangan, majelis hakim meminta pemohon melakukan perbaikan dari catatan-catan yang disampaikan, paling lambat dua minggu ke depan, yakni pada 14 Oktober 2019.
• Ibu Pembunuh Anak Angkat Lakukan Hubungan Terlarang dengan Dua Putra Kandung, Sebut Suami Loyo
Sidang dibuka dan dipimpin langsung oleh Ketua Majelis sekaligus Ketua MK Anwar Usman, dan hakim konstitusi Wahidudin Adamn dan hakim konstitusi Enny Nurbaningsih sebagai anggota majelis hakim.
Juru Bicara MK Fajar Laksono menyampaikan, agenda di sidang perdana ini ialah pendahuluan dan mendengarkan keterangan pemohon.
"Hari ini baru sidang pendahuluan, agendanya mendengarkan permohonan pemohon dan hakim memberi nasihat atas permohonan pemohon," tutur Fajar.
• PERETAS Situs Kemendagri Sudah Bobol 600 Website, Umurnya Baru 21 Tahun, Lulusan SMK