Kasus Dana Hibah KONI
Menpora Imam Nahrawi Jadi Tersangka, Ali Mochtar Ngabalin: Bukti Presiden Tak Intervensi Kerja KPK
Dengan ditetapkannya sebagai tersangka, kata Tenaga Ahli Utama Kedeputian IV Kantor Staf Presiden itu, Menpora akan secara otomatis mengundurkan diri.
Total dugaan penerimaan Rp 26.500.000.000 tersebut diduga merupakan commitment fee atas pengurusan proposal hibah yang diajukan oleh pihak KONI kepada Kemenpora tahun anggaran 2018.
"Penerimaan terkait Ketua Dewan Pengarah Satlak Prima dan penerimaan lain yang berhubungan dengan jabatan IMR (Imam Nahrawi) selaku Menpora," papar Alexander Marwata.
"Uang tersebut diduga digunakan untuk kepentingan pribadi Menpora dan pihak Iain yang terkait," sambungnya.
• PBB Minta Indonesia Cabut Status Tersangka Veronica Koman, Polisi Malah Bakal Jadikan Dia DPO
Para tersangka diduga melanggar pasal 12 huruf a atau huruf b atau pasal 12 B atau pasal 11 UU 31/1999.
Sebagaimana telah diubah dengan UU 20/2001 tentang Perubahan atas UU 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Sebelumnya, kata Alexander Marwata, proses penyelidikan sudah dilakukan sejak 25 Juni 2019.
• Baru Sehari Setelah Disahkan DPR, Revisi UU KPK Langsung Digugat ke Mahkamah Konstitusi
KPK juga telah memanggil Imam Nahrawi sebanyak tiga kali, yaitu pada 31 Juli, 2 Agustus, dan 21 Agustus 2019.
Namun, ia tidak menghadiri semua undangan permintaan keterangan tersebut.
"KPK memandang telah memberikan ruang yang cukup bagi IMR untuk memberikan keterangan dan klariflkasi pada tahap penyelidikan," ucapnya.
• Apresiasi DPR Sahkan Revisi UU KPK, Neta S Pane: Hanya Orang Aneh yang Menolak Perubahan
Sebelumnya, Wakil Ketua KPK Saut Situmorang menyebut peran Imam Nahrawi signifikan dalam kasus dugaan suap dana hibah dari Kemenpora ke KONI.
“Saya belum bisa simpulkan, tapi indikasinya memang peranan yang bersangkutan (Menpora) signifikan ya,” kata Saut Sitomorang.
Imam Nahrawi yang ditemui di Wisma Kemenpora saat menghadiri pameran foto atlet Asian Games dan Asian Para Games 2018, menanggapi pernyataan itu.
• Geledah Ruang Kerja Menpora Imam Nahrawi, Ini yang Ditemukan KPK
Ia mengatakan jangan membentuk opini di luar hasil pemeriksaan.
“Saya tak ingin mengandai-andai, jangan membentuk image atau opini di luar hasil pemeriksaan,” kata Menpora, Kamis (20/12/2018).
Lebih lanjut, Menpora siap membantu kinerja KPK untuk menegakkan hukum dan meminta kepada semua jajarannya agar bersikap kooperatif jika diminta bantuan oleh KPK.
• KPK: Zero Tolerance Terhadap Perilaku Korupsi dan Suap di Indonesia Masih Jauh dari Harapan
“Ini sudah soal penegakan hukum yang telah dilakukan KPK, kita tentu menghormati. Kita akan membantu KPK nanti dalam hal penuntasan masalah ini."