Kasus Dana Hibah KONI
Menpora Imam Nahrawi Jadi Tersangka, Ali Mochtar Ngabalin: Bukti Presiden Tak Intervensi Kerja KPK
Dengan ditetapkannya sebagai tersangka, kata Tenaga Ahli Utama Kedeputian IV Kantor Staf Presiden itu, Menpora akan secara otomatis mengundurkan diri.
"Tentu saya meminta jajaran saya dan semua keluarga besar Kemenpora, agar membantu ini betul-betul jadi pelajaran penting bagi kita semua,” paparnya.
Sebelumnya, setelah Operasi Tangkap Tangan (OTT) pada Selasa (18/12/2018) malam, KPK menetapkan tiga pejabat Kemenpora menjadi tersangka dengan dugaan dana hibah dari Kemenpora ke KONI.
• Jokowi Curhat Dituduh Antek Asing, Lalu Ungkap Ada Negara Jadi Ikon Kemajuan Padahal Dulu Naik Unta
Setelah itu, KPK pun terus mendalami kasus ini.
Dan baru-baru ini, mereka telah memeriksa Asisten Pribadi Menpora Imam Nahrawi Miftahul Ulum yang juga disebut Saut Situmorang perannya sangat signifikan.
Kuitansi Warung
KPK menemukan fakta baru terkait korupsi pemberian dana hibah dari Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora) kepada Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI).
Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengungkapkan, terdapat masalah serius terkait tata kelola keuangan di tubuh KONI.
"Memang kami menemukan itu, tapi tentu saya tidak bisa spesifik menjelaskan."
• Geledah Ruang Kerja Menpora Imam Nahrawi, Ini yang Ditemukan KPK
"Misalnya ada uang diambil hanya menggunakan kuitansi, istilahnya 'kuitansi warung'," ungkap Febri Diansyah di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis (20/12/2018).
Selain tata kelola keuangan buruk, tambah Febri Diansyah, lemahnya akuntabilitas juga jadi hal penting yang KPK soroti.
"Padahal, uang yang dihibahkan untuk operasional dan gaji pejabat atau pegawai KONI kan dari uang negara, meskipun penyalurannya lewat dana hibah," ujarnya.
• KPK Sebut Peran Menpora Signifikan di Kasus Suap Dana Hibah ke KONI, Imam Nahrawi Bilang Begini
Sebelumnya, KPK menetapkan lima orang sebagai tersangka kasus dugaan suap dana hibah pemerintah kepada KONI melalui Kemenpora.
Kelima tersangka itu adalah Deputi IV Kemenpora Mulyana, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Kempora Adhi Purnomo, staf Kemenpora Eko Triyanto; Sekjen KONI Ending Fuad Hamidy, dan Bendahara KONI Jhonny E Awuy.
Dana hibah yang dialokasikan Kemenpora untuk KONI sebesar Rp 17,9 miliar. Di tahap awal, KONI mengajukan proposal untuk mendapatkan dana hibah tersebut.
• Sesmenpora: Jujur, Godaan di Deputi IV Kemenpora Besar Banget
Diduga, pengajuan dan penyaluran dana hibah itu hanya akal-akalan dan tidak didasari kondisi yang sebenarnya.
Hal ini lantaran sebelum proposal diajukan, sudah ada kesepakatan antara pihak Kemenpora dan KONI untuk mengalokasikan fee sebesar Rp 3,4 miliar atau 19,13 persen dari total dana hibah yang disalurkan.
Terkait pengajuan dan penyaluran dana hibah tersebut, Adhi Purnomo, Eko Triyanto, dan kawan-kawan, diduga telah menerima uang suap setidaknya sebesar Rp 318 juta dari pejabat KONI.
• La Nyalla Mattalitti Siap Lehernya Dipotong Jika Prabowo Menang di Madura
Sedangkan Mulyana diduga telah menerima suap berupa kartu ATM yang di dalamnya berisi saldo Rp 100 juta terkait penyaluran dana hibah ini.
Tak hanya itu, sebelumnya, Mulyana diduga telah menerima pemberian lainnya. Pada Juni 2018, Mulyana menerima uang Rp 300 juta dari Jhonny dan satu unit smartphone Galaxy Note 9 pada September 2018.
Bahkan, Mulyana diduga telah menerima satu unit mobil Toyota Fortuner pada April 2018.
• ENAM Tugas dan Kewenangan Dewan Pengawas KPK, Berhak Tolak Izin Penyadapan!
Atas tindak pidana yang diduga dilakukannya, Mulyana ditetapkan sebagai tersangka penerima suap dan gratifikasi.