Revisi UU KPK
Kebut Revisi UU KPK Seperti Pembalap Formula 1, Pengamat Sebut Sikap DPR Bencana
Menurutnya, upaya pemerintah dan DPR mengesahkan revisi UU KPK, lebih mengutamakan kepentingan sepihak.
Penulis: |
PENELITI Senior Forum Masyarakat Pemantau Parlemen Indonesia Lucius Karus menilai pengesahan revisi UU 30/2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), merupakan bencana bagi demokrasi perwakilan.
Menurutnya, upaya pemerintah dan DPR mengesahkan revisi UU KPK, lebih mengutamakan kepentingan sepihak.
"Publik umumnya mungkin terkejut dengan gerak cepat DPR membahas revisi UU KPK."
• DPR Sahkan Revisi UU KPK, Hanya 80 Wakil Rakyat yang Terlihat Hadir
"Baru diusulkan menjadi inisiatif DPR pada 5 September, hari ini tiba-tiba disahkan," katanya saat dihubungi, Selasa (17/9/2019).
Dia menjelaskan, RUU KPK tidak masuk RUU Prioritas.
Justru, kata dia, revisi UU KPK terkesan melesat kilat di lintasan akhir perjalanan masa bakti, dan tak membutuhkan waktu satu masa sidang sekalipun untuk disahkan.
• Setelah Revisi UU KPK Disahkan, Tiga Fraksi Ini Baru Tolak Dewan Pengawas Ditunjuk Presiden
Situasi ini, menurut dia, berbanding terbalik dengan RUU Prioritas.
Dia mencontohkan RUU Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP), RUU Penghapusan Kekerasan Seksual (PKS), RUU Larangan Minuman Beralkohol, dan lainnnya.
Yang terkesan menggantung dan tak jelas nasibnya di tangan DPR dan pemerintah periode ini.
• Tuntut Agus Rahardjo Cs Mundur, Demonstran Ini Justru Tak Tahu Siapa Pimpinan KPK
"Ironi bukan? Ada perlakuan diskriminatif soal nasib RUU yang dibahas DPR."
"Banyak yang dibilang prioritas tetap saja bernasib sial karena jarang disentuh dan akhirnya tidak selesai-selesai," ucapnya.
Dia menilai perubahan cara anggota DPR memperlakukan RUU sulit dipahami.
• Ini Kata DPR Soal Tudingan Pembahasan Revisi UU KPK Cacat Formil dan Terburu-buru
"Yang jelas disebut prioritas diabaikan, giliran yang tak jelas prioritas seperti revisi UU KPK ini mereka malah membahas," tuturnya.
Sehingga, Lucius Karus tak heran jika muncul dugaan kepentingan sepihak dari DPR dan pemerintah untuk agenda khusus yang tak perlu melibatkan publik.
"Karena agenda khusus untuk kepentingan sepihak, mereka bak rider Formula 1 mengejar finis dalam tempo singkat."
• NAMA-nama Ini Dinilai Layak Dipilih Lagi, Profesor LIPI Sarankan Jokowi Jangan Ambil Menteri Muda
"Ketika ritme kerja DPR ditentukan oleh kepentingan mereka sendiri dalam membahas RUU, mereka ternyata bisa all out."
"Sementara yang menjadi prioritas untuk publik, tak tanggung-tanggung mereka biarkan menggelantung tak tahu waktu," paparnya.
Dia menambahkan, sikap anggota DPR itu sebagai bencana bagi demokrasi perwakilan.
• ENAM Tugas dan Kewenangan Dewan Pengawas KPK, Berhak Tolak Izin Penyadapan!
"Bencana kegagalan wakil rakyat mengemban tugas memperjuangkan kepentingan rakyat."
"Pembahasan RUU yang cepat untuk urusan sendiri tidak berbanding lurus dengan RUU untuk kepentingan bangsa/rakyat," paparnya.
Sebelumnya, DPR akhirnya mengesahkan revisi Undang-undang (UU) Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
• Pesan Sabu Dapat Gula Batu, Pemadat Ditipu Polisi Gadungan Hingga Rp 506 Juta
Pengesahan tersebut dilakukan melalui rapat paripurna DPR, di Ruang Paripurna Gedung Nusantara DPR, Senayan, Jakarta Pusat, Selasa (17/9/2019).
Rapat dipimpin oleh Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah.
• BREAKING NEWS: DPR Targetkan Revisi UU KPK Disahkan Hari Ini
Membuka rapat, Fahri Hamzah menyebut ada 289 anggota Dewan yang tercatat hadir dan izin, dari 560 anggota Dewan.
Namun demikian, berdasarkan pantauan, rapat hanya dihadiri 80 anggota Dewan.
Fahri Hamzah lalu mempersilakan Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR Supratman Andi Agtas untuk menyampaikan laporan hasil pembahasan revisi UU KPK.
• Legalkan PKL Jualan di Trotoar, Anies Baswedan: Banyak Kebijakan Kita Diskriminatif pada yang Lemah
Supratman menyampaikan, 7 fraksi menyetujui revisi UU KPK secara penuh.
Sementara, 2 fraksi, yaitu Gerindra dan PKS, memberi catatan soal Dewan Pengawas, sedangkan Fraksi Demokrat belum berpendapat.
Setelah itu, agenda pengesahan dilanjutkan penyampaian tanggapan pemerintah yang diwakili oleh Menkum HAM Yasonna Laoly.
• Tuntut Agus Rahardjo Cs Mundur, Demonstran Ini Justru Tak Tahu Siapa Pimpinan KPK
Yasonna Laoly mengungkapkan Presiden menyetujui revisi UU KPK disahkan menjadi UU.
Kemudian, Fahri Hamzah mengajukan persetujuan apakah revisi UU KPK bisa diterima.
"Apakah pembicaraan tingkat dua, pengambilan keputusan RUU tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dapat disetujui untuk disahkan menjadi UU?" Tanya Fahri Hamzah.
• Kivlan Zen Idap Infeksi Paru-paru Stadium 2, Kondisi Rutan Polda Metro Jaya Dituding Jadi Penyebab
"Setuju," jawab anggota DPR kompak.
Sebelumnya, DPR bersama pemerintah selesai membahas revisi Undang-undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Pada Senin (16/9/2019) malam, DPR telah menyepakati pengambilan keputusan tingkat satu di Panitia Kerja (Panja) RUU KPK.
Kemudian, hasil rapat panja semalam dibawa ke Badan Musyawarah (Bamus) DPR untuk dirapatkan.
• Pembelian 11 Jet Sukhoi Tak Kunjung Terwujud Sejak 2015, Kementerian Perdagangan Ungkap Kendalanya
Hasilnya, Bamus menyepakati agar RUU KPK dibawa ke rapat paripurna pada Selasa (17/9/2019) hari ini.
"Pagi ini tadi sudah selesai di-Bamuskan, dan disepakati untuk dibawa ke paripurna pada pagi hari ini."
"Sehingga pada pagi hari ini sudah dijadwalkan untuk di-paripurna-kan. Diambil dalam keputusan pimpinan tingkat kedua," kata Supratman di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Selasa (17/9/2019).
• Jika Dalam Dua Tahun Penyidikan Tidak Selesai, Jokowi Setuju KPK Bisa Hentikan Kasus Alias SP3
Namun, banyak pihak mempertanyakan proses legislasi pembahasan revisi UU KPK karena sangat terkesan terburu-buru.
Supratman pun membantah hal itu. Dia menjelaskan, pembahasan revisi UU KPK sudah dijajaki sejak 2015 silam.
"Sebenarnya tidak terburu-buru. Kenapa saya katakan tidak terburu-buru?"
• Dosen Ini Langsung Salat di Kuburan Setelah Tahu Namanya Terpilih Jadi Pimpinan KPK Jilid V
"Karena kan proses, kita kan sudah ikuti semua apa yang menjadi perdebatan di publik ya."
"Yang kedua ini kan soal perbedaan cara pandang kita bahwa pembahasan RUU KPK ini itu sudah berlangsung lama juga di Badan Legislasi dulunya," jelas Supratman.
Namun, kata Supratman, karena momentum dan waktu yang dinilai belum tepat, akhirnya DPR dan pemerintah sepakat untuk menunda revisi UU KPK.
• Jokowi Setuju Pembentukan Dewan Pengawas KPK, tapi Bukan Dipilih DPR
"Bahwa dulu pernah ditunda karena momentumnya yang belum begitu bagus akhirnya ditunda."
"Tetapi kan juga Komisi III juga sudah melakukan sosialisasi kepada kesepakatan dengan Presiden dulu dengan pimpinan DPR."
"Bahwa DPR itu harus melakukan sosialisasi menyangkut soal UU KPK ini," jelasnya.
• Ini Poin-poin yang Tidak Disetujui Jokowi dalam Revisi UU KPK
Menurutnya, pemerintah dan DPR tidak menutup mata terkait dinamika dan pro kontra di tengah masyarakat terhadap revisi UU KPK ini.
Ia juga membantah sejumlah pihak yang menyebut pembahasan UU KPK cacat formil.
"Tidak, soal orang katakan cacat formil, tidak. Karena ini kan prosesnya meminta pendapat masyarakat itu sudah lama dilakukan, dalam 2 tahun prosesnya, cukup panjang."
• Secuil Kisah Masa Kecil Firli Bahuri, Pernah Jualan Spidol dan Beli Sepeda dari Hasil Menyadap Karet
"Yang kedua, UU KPK ini tidak pernah dikeluarkan dalam Prolegnas 5 Tahunan, jadi tetap ada."
"Kan yang paling penting itu tidak boleh kemudian kalau dia keluar dari situ."
"Oleh karena itu bagi kami, Baleg sudah selesai diambil keputusan. Soal pro kontra itu biasa," ucap politikus Partai Gerindra ini.
• Penasihat KPK Tsani Annafari Juga Mundur Setelah Komisi III DPR Pilih Lima Pimpinan Jilid V
Supratman menambahkan, ia tidak bisa memastikan apakah RUU KPK bisa disahkan menjadi UU di dalam paripurna pagi ini.
Menurut Supratman, itu menjadi bagian dari paripurna untuk menentukan.
"Ya sudah, ya nanti itu hak paripurna. Yang penting tugas saya melaporkan apa yang jadi catatan Gerindra di Baleg," ucap Ketua Panja RUU KPK ini.
• BREAKING NEWS: Saut Situmorang Mundur Setelah Komisi III DPR Pilih Firli Bahuri Jadi Ketua KPK
DPR menggelar paripurna pada Selasa (17/9/2019) hari ini.
Satu di antara beberapa agenda paripurna adalah pengambilan keputusan tingkat dua terhadap RUU KPK. (*)