Revisi UU KPK

Tolak Revisi UU KPK, Saut Situmorang: Demi Masa Depan Cucu Presiden!

WAKIL Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Saut Situmorang tegas menolak rencana revisi Undang-undang Nomor 30 Tahun 2002.

Tribunnews.com/Irwan Rismawan
SAUT Situmorang, Wakil Ketua KPK 

Sebelumnya, ribuan pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggelar aksi menolak revisi Undang-undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK.

Mereka membawa poster yang berisikan penolakan terhadap revisi UU tersebut.

Perwakilan Pegawai KPK Henny Mustika Sari pun melakukan orasi penolakan revisi UU tersebut.

 Ini Sembilan Poin Draf Revisi UU KPK yang Bisa Melumpuhkan Komisi Pemberantasan Korupsi

Menurutnya, berbagai upaya pelemahan telah dialami lembaga anti-rasuah di setiap era pemerintahan.

Henny menegaskan, jangan sampai di era kepemimpinan Presiden Joko Widodo (Jokowi), sejarah mencatat matinya KPK.

"Presiden Abdurahman Wahid merancang KPK, Presiden Megawati Sukarnoputri melahirkan KPK, Presiden Susilo Bambang Yudhoyono melindungi KPK."

 Revisi UU KPK Batal Jika Jokowi Tak Keluarkan Surat Persetujuan

"Dan jangan sampai sejarah mencatat KPK mati pada masa Presiden Joko Widodo," tegas Henny saat berorasi di lobi Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Jumat (5/9/2019).

Lebih lanjut, ia mengatakan kehadiran KPK sebagai 'pembeda' adalah dengan dilahirkannya UU KPK.

UU itu dibuat guna memastikan KPK tetap independen.

 Fahri Hamzah Bilang Revisi UU 30/2002 Permintaan Pimpinan KPK

Menurutnya, tanpa hadirnya hal tersebut, KPK telah mati.

"Untuk itu, hari ini kami lebih dari seribu insan KPK yang ada di gedung bersepakat menghentikan kerja sejenak."

"Sebagai pertanda KPK telah mati dan bersama-sama berduka pada hari ini."

 Tes DNA Pastikan Dua Terduga Pelaku Bom Bunuh Diri di Gereja Filipina Pasutri WNI, Ini Identitasnya

"Aksi ini dipimpin oleh pimpinan KPK langsung serta melibatkan pegawai dari berbagai sumber dari semua unit kerja," tuturnya.

Untuk itu, ia meminta dengan tegas kepada Jokowi untuk bertindak dan memainkan peran sebagaimana pemimpin negara.

Caranya, dengan tidak menjadikan calon pimpinan KPK yang diduga melakukan pelanggaran etik berat menjadi pimpinan KPK, dan menghentikan revisi UU KPK.

Halaman
1234
Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved