Revisi UU KPK

Tolak Revisi UU KPK, Saut Situmorang: Demi Masa Depan Cucu Presiden!

WAKIL Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Saut Situmorang tegas menolak rencana revisi Undang-undang Nomor 30 Tahun 2002.

Tribunnews.com/Irwan Rismawan
SAUT Situmorang, Wakil Ketua KPK 

Hal seperti itu, menurutnya, akan membuat kerja KPK terbelenggu dan sangat mudah diganggu oleh berbagai pihak.

 Resmikan Pabrik Esemka, Jokowi: Saya Tidak akan Maksa Beli, tapi Kalau Beli Produk Impor Keterlaluan

Yang kedua, Sidang Paripurna menyetujui revisi Undang-undang KPK menjadi RUU Inisiatif DPR.

Dari situ, KPK menyoroti terdapat 9 persoalan di draf RUU KPK yang beresiko melumpuhkan kerja lembaga anti-rasuah.

Sembilan poin menurut Agus Rahardjo yang dapat melemahkan kerja komisi anti-korupsi adalah:

 FENOMENA Hari Tanpa Bayangan Bakal Muncul Lagi Bulan Ini dan Oktober, Catat Tanggal dan Waktunya!

1) Independensi KPK terancam;

2) Penyadapan dipersulit dan dibatasi;

3) Pembentukan Dewan Pengawas yang dipilih oleh DPR;

4) Sumber penyelidik dan penyidik dibatasi;

5) Penuntutan perkara korupsi harus koordinasi dengan Kejaksaan Agung;

6) Perkara yang mendapat perhatian masyarakat tidak lagi menjadi kriteria;

7) Kewenangan pengambilalihan perkara di penuntutan dipangkas;

8) Kewenangan-kewenangan strategis pada proses penuntutan dihilangkan;

9) Kewenangan KPK untuk mengelola pelaporan dan pemeriksaan LHKPN dipangkas.

Tidak hanya melalui calon pimpinan bermasalah dan revisi UU KPK, kata Agus Rahardjo, upaya pelumpuhan KPK juga dilancarkan melalui RUU KUHP.

Saat ini, DPR tengah menggodok RUU KUHP yang akan mencabut sifat khusus dari Tindak Pidana Korupsi.

"Sehingga keberadaan KPK terancam," tegas Agus Rahardjo.

 Sopir Angkot yang Selalu Bawa Bayinya Saat Kerja Ternyata Tak Punya SIM, Lebih Utamakan Beli Susu

Agus Rahardjo mengatakan, pihaknya menyadari DPR memiliki wewenang untuk menyusun RUU inisiatif dari DPR.

Namun, KPK meminta DPR tidak menggunakan wewenang tersebut untuk melemahkan dan melumpuhkan KPK.

KPK juga berharap Presiden Jokowi membahas terlebih dahulu bersama akademisi, masyarakat, dan lembaga terkait, untuk memutuskan perlu atau tidaknya merevisi UU KPK dan KUHP tersebut.

 Harga Mobil Esemka Bima yang Diluncurkan Jokowi Lebih Murah Rp 30 Juta dari Daihatsu Gran Max PU 1.3

Hal ini lantaran RUU KPK Inisiatif DPR tersebut tidak akan mungkin dapat menjadi undang-undang jika Jokowi menolak dan tidak menyetujui RUU tersebut.

"Karena undang-undang dibentuk berdasarkan persetujuan DPR dan Presiden."

"KPK percaya, Presiden akan tetap konsisten dengan pernyataan yang pernah disampaikan bahwa Presiden tidak akan melemahkan KPK."

 Sopir Angkot yang Selalu Bawa Bayinya Saat Kerja Ternyata Tak Punya SIM, Lebih Utamakan Beli Susu

"Apalagi saat ini Presiden memiliki sejumlah agenda penting untuk melakukan pembangunan dan melayani masyarakat," paparnya.

"Polemik revisi UU KPK dan upaya melumpuhkan KPK ini semestinya tidak perlu ada, sehingga Presiden Joko Widodo dapat fokus pada seluruh rencana yang telah disusun."

"Dan KPK juga mendukung program kerja Presiden melalui tugas pencegahan dan penindakan korupsi," ucap Agus Rahardjo. (Ilham Rian Pratama)

Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved