Revisi UU KPK
Tolak Revisi UU KPK, Saut Situmorang: Demi Masa Depan Cucu Presiden!
WAKIL Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Saut Situmorang tegas menolak rencana revisi Undang-undang Nomor 30 Tahun 2002.
WAKIL Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Saut Situmorang tegas menolak rencana revisi Undang-undang Nomor 30 Tahun 2002.
Hal itu ia sampaikan dalam aksi bertajuk #savekpk di lobi Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Jumat (5/9/2019).
Saut Situmorang mengatakan, penolakan itu dilakukan demi masa depan Bangsa Indonesia.
• Komisi III DPR Siap Tunjukkan Arsip Rapat Saat Pimpinan KPK Setuju Revisi UU 30/2002
Sebab, revisi UU KPK mengancam pemberantasan korupsi.
Penolakan RUU ini juga termasuk untuk masa depan seluruh rakyat Indonesia.
Ia pun sempat menyebut penolakan ini juga demi masa depan cucu Presiden Joko Widodo (Jokowi).
• Sopir Angkot yang Selalu Bawa Bayinya Saat Kerja Ternyata Tak Punya SIM, Lebih Utamakan Beli Susu
Jokowi memiliki dua cucu, yakni Jan Ethes Srinarendra dari pasangan Gibran Raka Buming dan Selvi Ananda, serta Sedah Mirah Nasution dari pasangan Kahiyang Ayu dan Bobby Nasution.
"Untuk masa depan Indonesia, untuk masa depan cucu saya, untuk masa depan cucunya Presiden, masa depan cucunya menteri."
"Oleh sebab itu sekali lagi harus dilawan!" Tegas Saut Situmorang di hadapan ratusan pegawai KPK.
• Resmikan Pabrik Esemka, Jokowi: Saya Tidak akan Maksa Beli, tapi Kalau Beli Produk Impor Keterlaluan
Lebih lanjut, Saut Situmorang mengatakan saat ini pertumbuhan ekonomi masih stagnan di bawah 6 persen.
Hal ini, kata dia, menggambarkan kondisi republik yang sedang sulit.
Apalagi, kata Saut Situmorang, ditambah dengan usulan revisi UU KPK.
• Mobil Dinas Jokowi Mogok Lagi, Fadli Zon: Pakai Esemka Aja
Jika revisi UU ini disahkan, lanjut Saut Situmorang, bukan tidak mungkin kondisi ekonomi akan makin digerogoti lagi oleh para koruptor.
"Hari ini kita bicara pertumbuhan ekonomi kita dengan situasi yang semakin sulit, kita ini berada di bawah 6 persen."
"Ditambah gerogotan ini, ancaman pertumbuhan ekonomi akan terjadi di negara ini," imbuhnya.
• Ayah Aniaya Anak Tiri Hingga Tewas, Dimasukkan ke Karung Lalu Digantung di Pohon
Sebelumnya, ribuan pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggelar aksi menolak revisi Undang-undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK.
Mereka membawa poster yang berisikan penolakan terhadap revisi UU tersebut.
Perwakilan Pegawai KPK Henny Mustika Sari pun melakukan orasi penolakan revisi UU tersebut.
• Ini Sembilan Poin Draf Revisi UU KPK yang Bisa Melumpuhkan Komisi Pemberantasan Korupsi
Menurutnya, berbagai upaya pelemahan telah dialami lembaga anti-rasuah di setiap era pemerintahan.
Henny menegaskan, jangan sampai di era kepemimpinan Presiden Joko Widodo (Jokowi), sejarah mencatat matinya KPK.
"Presiden Abdurahman Wahid merancang KPK, Presiden Megawati Sukarnoputri melahirkan KPK, Presiden Susilo Bambang Yudhoyono melindungi KPK."
• Revisi UU KPK Batal Jika Jokowi Tak Keluarkan Surat Persetujuan
"Dan jangan sampai sejarah mencatat KPK mati pada masa Presiden Joko Widodo," tegas Henny saat berorasi di lobi Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Jumat (5/9/2019).
Lebih lanjut, ia mengatakan kehadiran KPK sebagai 'pembeda' adalah dengan dilahirkannya UU KPK.
UU itu dibuat guna memastikan KPK tetap independen.
• Fahri Hamzah Bilang Revisi UU 30/2002 Permintaan Pimpinan KPK
Menurutnya, tanpa hadirnya hal tersebut, KPK telah mati.
"Untuk itu, hari ini kami lebih dari seribu insan KPK yang ada di gedung bersepakat menghentikan kerja sejenak."
"Sebagai pertanda KPK telah mati dan bersama-sama berduka pada hari ini."
• Tes DNA Pastikan Dua Terduga Pelaku Bom Bunuh Diri di Gereja Filipina Pasutri WNI, Ini Identitasnya
"Aksi ini dipimpin oleh pimpinan KPK langsung serta melibatkan pegawai dari berbagai sumber dari semua unit kerja," tuturnya.
Untuk itu, ia meminta dengan tegas kepada Jokowi untuk bertindak dan memainkan peran sebagaimana pemimpin negara.
Caranya, dengan tidak menjadikan calon pimpinan KPK yang diduga melakukan pelanggaran etik berat menjadi pimpinan KPK, dan menghentikan revisi UU KPK.
Karangan Bunga
Selain aksi dari pegawai, sebanyak tujuh karangan bunga terpampang di depan Gedung KPK.
Karangan bunga itu berisi sindiran dan kata-kata penyemangat pemberantasan korupsi.
Salah satu karangan bunga berisi tulisan yang mempertanyakan semangat presiden memberantas korupsi.
• Komisi III DPR Siap Tunjukkan Arsip Rapat Saat Pimpinan KPK Setuju Revisi UU 30/2002
Karangan bunga ini diduga dipampang sebagai respons atas isu revisi UU KPK.
"Pak Presiden masih semangat memberantas korupsi?" begitu tulisan dalam salah satu karangan bunga di depan Gedung Merah Putih KPK.
Sebelumnya, DPR sepakat mengambil inisiatif revisi UU KPK.
• Mobil Dinas Jokowi Mogok Lagi, Fadli Zon: Pakai Esemka Aja
Para wakil rakyat itu telah menyusun draf rancangan revisi UU KPK dan disetujui dalam rapat Baleg.
Setidaknya, terdapat enam poin pokok perubahan dalam revisi UU KPK.
Yakni, berkaitan dengan keberadaan dewan pengawas, aturan penyadapan, dan kewenangan surat penghentian penyidikan perkara (SP3).
• Ayah Aniaya Anak Tiri Hingga Tewas, Dimasukkan ke Karung Lalu Digantung di Pohon
Lalu, status pegawai KPK, kedudukan KPK sebagai penegak hukum cabang kekuasaan eksekutif, dan posisi KPK selaku lembaga penegak hukum dari sistem peradilan pidana terpadu di Indonesia.
Rencana revisi UU KPK ini langsung dikritik oleh sejumlah pihak, mulai dari Indonesia Corupption Watch (ICW) sampai KPK sendiri.
Bahkan, Ketua KPK Agus Rahardjo menyatakan KPK sedang berada di unjuk tanduk.
• Presiden Direktur Tegaskan Esemka Bukan Mobil Nasional, tapi Dibuat Anak Bangsa
"Semua kejadian dan agenda yang terjadi dalam kurun waktu belakangan ini, membuat kami harus menyatakan kondisi yang sesungguhnya saat ini," ucapnya.
Pertama, kata Agus Rahardjo, adalah tentang seleksi pimpinan KPK yang menghasilkan 10 nama calon pimpinan yang di dalamnya terdapat orang yang bermasalah.
Hal seperti itu, menurutnya, akan membuat kerja KPK terbelenggu dan sangat mudah diganggu oleh berbagai pihak.
• Resmikan Pabrik Esemka, Jokowi: Saya Tidak akan Maksa Beli, tapi Kalau Beli Produk Impor Keterlaluan
Yang kedua, Sidang Paripurna menyetujui revisi Undang-undang KPK menjadi RUU Inisiatif DPR.
Dari situ, KPK menyoroti terdapat 9 persoalan di draf RUU KPK yang beresiko melumpuhkan kerja lembaga anti-rasuah.
Sembilan poin menurut Agus Rahardjo yang dapat melemahkan kerja komisi anti-korupsi adalah:
• FENOMENA Hari Tanpa Bayangan Bakal Muncul Lagi Bulan Ini dan Oktober, Catat Tanggal dan Waktunya!
1) Independensi KPK terancam;
2) Penyadapan dipersulit dan dibatasi;
3) Pembentukan Dewan Pengawas yang dipilih oleh DPR;
4) Sumber penyelidik dan penyidik dibatasi;
5) Penuntutan perkara korupsi harus koordinasi dengan Kejaksaan Agung;
6) Perkara yang mendapat perhatian masyarakat tidak lagi menjadi kriteria;
7) Kewenangan pengambilalihan perkara di penuntutan dipangkas;
8) Kewenangan-kewenangan strategis pada proses penuntutan dihilangkan;
9) Kewenangan KPK untuk mengelola pelaporan dan pemeriksaan LHKPN dipangkas.
Tidak hanya melalui calon pimpinan bermasalah dan revisi UU KPK, kata Agus Rahardjo, upaya pelumpuhan KPK juga dilancarkan melalui RUU KUHP.
Saat ini, DPR tengah menggodok RUU KUHP yang akan mencabut sifat khusus dari Tindak Pidana Korupsi.
"Sehingga keberadaan KPK terancam," tegas Agus Rahardjo.
• Sopir Angkot yang Selalu Bawa Bayinya Saat Kerja Ternyata Tak Punya SIM, Lebih Utamakan Beli Susu
Agus Rahardjo mengatakan, pihaknya menyadari DPR memiliki wewenang untuk menyusun RUU inisiatif dari DPR.
Namun, KPK meminta DPR tidak menggunakan wewenang tersebut untuk melemahkan dan melumpuhkan KPK.
KPK juga berharap Presiden Jokowi membahas terlebih dahulu bersama akademisi, masyarakat, dan lembaga terkait, untuk memutuskan perlu atau tidaknya merevisi UU KPK dan KUHP tersebut.
• Harga Mobil Esemka Bima yang Diluncurkan Jokowi Lebih Murah Rp 30 Juta dari Daihatsu Gran Max PU 1.3
Hal ini lantaran RUU KPK Inisiatif DPR tersebut tidak akan mungkin dapat menjadi undang-undang jika Jokowi menolak dan tidak menyetujui RUU tersebut.
"Karena undang-undang dibentuk berdasarkan persetujuan DPR dan Presiden."
"KPK percaya, Presiden akan tetap konsisten dengan pernyataan yang pernah disampaikan bahwa Presiden tidak akan melemahkan KPK."
• Sopir Angkot yang Selalu Bawa Bayinya Saat Kerja Ternyata Tak Punya SIM, Lebih Utamakan Beli Susu
"Apalagi saat ini Presiden memiliki sejumlah agenda penting untuk melakukan pembangunan dan melayani masyarakat," paparnya.
"Polemik revisi UU KPK dan upaya melumpuhkan KPK ini semestinya tidak perlu ada, sehingga Presiden Joko Widodo dapat fokus pada seluruh rencana yang telah disusun."
"Dan KPK juga mendukung program kerja Presiden melalui tugas pencegahan dan penindakan korupsi," ucap Agus Rahardjo. (Ilham Rian Pratama)