Seleksi Pimpinan KPK

Calon Pimpinan KPK Ini Tak Paham Pasal Suap, tapi Mengaku Jadi Pemerhati Isu Korupsi Sejak 1998

Sebelum ditanya soal perbedaan Pasal 5 dan Pasal 12, Luthfi yang merupakan akademisi mengaku sudah menjadi pemerhati isu korupsi sejak 1998.

Facebook Luthfi J Kurniawan
Luthfi Jayadi Kurniawan 

Dalam pasal 5 ayat (1) huruf a UU Tipikor dijelaskan, setiap orang yang memberi atau menjanjikan sesuatu kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara.

Dengan maksud supaya pegawai negeri atau penyelenggara negara tersebut berbuat atau tidak berbuat sesuatu dalam jabatannya, yang bertentangan dengan kewajibannya.

Pasal 5 ayat (1) huruf b menerangkan, memberi sesuatu kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara, karena atau berhubungan dengan sesuatu yang bertentangan dengan kewajiban.

Daftar 50 Anggota DPRD Kabupaten Bekasi 2019-2024: Baru Bisa Dilantik Dua Minggu Lagi

Dilakukan atau tidak dilakukan dalam jabatannya, dijatuhi hukuman pidana maksimal lima tahun penjara.

Sedangkan pasal 12 huruf a menjelaskan, pegawai negeri atau penyelenggara negara yang menerima hadiah atau janji.

Padahal diketahui atau patut diduga hadiah atau janji tersebut diberikan untuk menggerakkan agar melakukan atau tidak melakukan sesuatu dalam jabatannya, yang bertentangan dengan kewajibannya.

Tak Cuma Putar Lagu di Lampu Merah, Wali Kota Depok Juga Siapkan Lima Bus untuk Kurangi Macet

Dan pasal 12 huruf b menjelaskan, pegawai negeri atau penyelenggara negara yang menerima hadiah, padahal diketahui atau patut diduga hadiah tersebut diberikan sebagai akibat.

Atau disebabkan karena telah melakukan atau tidak melakukan sesuatu dalam jabatannya yang bertentangan dengan kewajibannya, dijatuhi hukuman pidana penjara seumur hidup.

Atau, paling singkat empat tahun dan paling lama 20 tahun.

Ibu Tikam Bayi Hingga Tewas Setelah Dimandikan, Mengaku Dapat Bisikan Gaib Kirim Anak ke Surga

Sebelumnya, Panitia Seleksi Calon Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (Pansel Capim KPK) menyerahkan 10 nama calon pimpinan lembaga anti-rasuah kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi).

Penyerahan tersebut disampaikan Pansel Capim KPK secara langsung kepada Presiden Jokowi di Istana Merdeka, Jakarta, Senin (2/9/2019).

Setelah pertemuan dengan Presiden, Pansel Capim KPK mengumumkan 10 nama tersebut di Kantor Presiden, Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta.

 DAFTAR LENGKAP Anggota DPRD Jawa Barat 2019-2024: 45 Orang Muka Lama

10 nama calon pimpinan KPK yang diserahkan ke Presiden Jokowi dan nantinya dikirim ke DPR untuk uji kelayakan dan kepatutan, yaitu:

1. Alexander Marwata: Komisioner KPK

2. Irjen Firli Bahuri: Kapolda Sumatera Selatan

Halaman
1234
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved