Seleksi Pimpinan KPK
Calon Pimpinan KPK Ini Tak Paham Pasal Suap, tapi Mengaku Jadi Pemerhati Isu Korupsi Sejak 1998
Sebelum ditanya soal perbedaan Pasal 5 dan Pasal 12, Luthfi yang merupakan akademisi mengaku sudah menjadi pemerhati isu korupsi sejak 1998.
LUTHFI Jayadi Kurniawan, salah satu calon pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), sempat mengaku tak paham pasal suap dalam UU Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).
Adalah Wakil Ketua Pansel Capim KPK Indriyanto Seno Adji yang bertanya soal perbedaan pasal 5 dan pasal 12.
"Saya tidak paham," ujar Luthfi di hadapan Pansel Capim KPK di Gedung Sekretariat Negara, Jakarta Pusat, Rabu (28/8/2019).
• Ini 10 Nama Calon Pimpinan KPK yang Diserahkan ke Jokowi, Cuma Satu Polisi yang Tersisa
Sebelum ditanya soal perbedaan Pasal 5 dan Pasal 12, Luthfi yang merupakan akademisi mengaku sudah menjadi pemerhati isu korupsi sejak 1998.
"Sejak 1998," katanya.
Namun, Luthfi malah tak paham perbedaan kedua pasal tersebut.
• PROFIL Irjen Firli Bahuri, Polisi yang Bertahan di 10 Besar Seleksi Calon Pimpinan KPK
Luthfi tampak terdiam, begitu juga saat ditanya soal perampasan aset, ia tak menjawab.
Hal ini sangat disayangkan oleh Pansel.
Sebab, pasal 5 dan Pasal 12 kerap dipakai lembaga anti-rasuah saat menggelar ekspose sebelum menentukan status hukum mereka yang diduga terjerat korupsi.
• 300 Demonstran di Jayapura Berjanji Tak Mau Ikut Aksi Unjuk Rasa Lagi karena Merasa Ditipu
"Kira-kira paham, enggak? Karena sebagai pimpinan di saat ekspose terbatas dan ekspose pleno pimpinan harus kasih pendapat, pak."
"Harus pahami hukum, kalau enggak amburadul itu lembaga penegak hukum yang dipercaya masyarakat. Kalau bapak ikut ekspose bisa paham?" Tanya Indriyanto.
"Saya akan berusaha untuk memahami," jawab Luthfi.
• Ide Putar Lagu di Lampu Merah Muncul Saat Wali Kota Depok Menunggu Kereta Lewat
Lantaran mengaku tak paham dan tak hafal Pasal yang ada di UU Tipikor, Indriyanto pun tak melanjutkan pertanyaaan.
"Sudah, saya enggak usah tanya banyak-banyak, Pak. Pimpinan harus tahu semua (Pasal), pak," kata Indriyanto.
Pasal 5 biasanya dipakai KPK untuk menjerat para pemberi suap. Sedangkan Pasal 12 untuk mereka yang diduga sebagai penerima suap.
• Ungkap Keterlibatan Pihak Asing dalam Kerusuhan, Kapolri dan Panglima TNI Sepekan Berkantor di Papua