Pemerintah Kaji Track Record FPI untuk Tentukan Layak Diberi Izin Lagi Atau Tidak
Wiranto membahas perpanjangan Surat Keterangan Terdaftar (SKT) Front Pembela Islam (FPI) di kantornya, Jakarta Pusat, Jumat (19/7/2019).
Pasal 24
Pengurus Ormas harus mengajukan perubahan SKT apabila terjadi perubahan nama, bidang kegiatan, Nomor Pokok Wajib Pajak, dan/atau alamat Ormas.
Pasal 25
(1) Permohonan perubahan SKT sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 ditandatangani oleh pengurus Ormas dan dilengkapi bukti pendukung.
(2) Permohonan perubahan SKT sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dapat diajukan kepada Menteri melalui unit layanan administrasi Kementerian.
(3) Permohonan perubahan SKT sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dapat disampaikan melalui gubernur atau bupati/wali kota pada unit layanan administrasi di daerah provinsi atau daerah kabupaten/kota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (2).
Pasal 26
Tata cara pemeriksaan kelengkapan dan keabsahan dokumen pendaftaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 dan Pasal 17, berlaku secara mutatis mutandis terhadap tata cara pemeriksaan kelengkapan dan keabsahan dokumen permohonan perubahan SKT sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 25.
Pasal 27
(1) Dalam jangka waktu paling lama 14 (empat belas) Hari sejak permohonan perubahan SKT dicatat dalam daftar registrasi permohonan perubahan SKT oleh unit layanan administrasi Kementerian, Menteri menerbitkan atau menolak perubahan SKT.
(2) Penerbitan atau penolakan perubahan SKT sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Menteri dapat berkoordinasi dengan kementerian/lembaga terkait sesuai dengan bidang Ormas.
(3) Penerbitan atau penolakan perubahan SKT sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan oleh Menteri melalui petugas unit layanan administrasi kepada pemohon.
(4) Penerbitan atau penolakan perubahan SKT sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ditembuskan kepada gubernur dan bupati/wali kota di wilayah domisili sekretariat Ormas.
Pasal 28
Perubahan SKT sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27, tidak mengubah masa berlaku SKT yang telah diterbitkan sebelumnya.
Pasal 29
Pemerintah Daerah bertanggung jawab menyimpan dokumen kelengkapan permohonan, perpanjangan dan perubahan SKT Ormas yang diajukan melalui unit layanan administrasi di daerah provinsi atau daerah kabupaten/kota kepada Menteri. (Rizal Bomantama)