Pemerintah Kaji Track Record FPI untuk Tentukan Layak Diberi Izin Lagi Atau Tidak
Wiranto membahas perpanjangan Surat Keterangan Terdaftar (SKT) Front Pembela Islam (FPI) di kantornya, Jakarta Pusat, Jumat (19/7/2019).
f. surat pernyataan tidak dalam sengketa kepengurusan atau tidak dalam perkara di pengadilan; dan
g. surat pernyataan kesanggupan melaporkan kegiatan.
(2) Selain persyaratan permohonan pendaftaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Ormas melampirkan:
• Besok 192 Calon Pimpinan KPK Jalani Uji Kompetensi, yang Tak Bawa Berkas Lamaran Bakal Gugur
a. formulir isian data Ormas;
b. surat pernyataan tidak berafiliasi secara kelembagaan dengan Partai Politik;
c. surat pernyataan bahwa nama, lambang, bendera, tanda gambar, simbol, atribut, dan cap stempel yang digunakan belum menjadi hak paten dan/atau hak cipta pihak lain serta bukan merupakan milik
Pemerintah;
• Tiga Alasan Setya Novanto Dikembalikan ke Lapas Sukamiskin, Salah Satunya Janji Tak Nakal Lagi
d. rekomendasi dari kementerian yang melaksanakan urusan di bidang agama untuk Ormas yang memiliki kekhususan bidang keagamaan;
e. rekomendasi dari kementerian dan/atau perangkat daerah yang membidangi urusan kebudayaan untuk Ormas yang memiliki kekhususan bidang kepercayaan kepada Tuhan Yang Maha Esa; dan
f. surat pernyataan kesediaan atau persetujuan dari pejabat negara, pejabat pemerintahan, dan/atau tokoh masyarakat yang bersangkutan, yang namanya dicantumkan dalam kepengurusan Ormas.
(3) Surat pernyataan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b dan huruf c ditandatangani oleh ketua dan sekretaris Ormas atau sebutan pengurus lainnya.
BAB IV
TATA CARA PERPANJANGAN DAN PERUBAHAN SKT
Pasal 23
(1) Pengurus Ormas dapat mengajukan permohonan perpanjangan SKT Ormas untuk SKT Ormas yang telah berakhir masa berlakunya.
(2) Tata cara pendaftaran Ormas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 sampai dengan Pasal 21 berlaku secara mutatis mutandis terhadap tata cara perpanjangan SKT sebagaimana dimaksud pada ayat (1).