Pemerintah Kaji Track Record FPI untuk Tentukan Layak Diberi Izin Lagi Atau Tidak
Wiranto membahas perpanjangan Surat Keterangan Terdaftar (SKT) Front Pembela Islam (FPI) di kantornya, Jakarta Pusat, Jumat (19/7/2019).
“Kalau belum ditandatangani kan berarti masih konsep, maka dari itu kami kembalikan untuk diperbaiki mereka,” ungkapnya.
Soedarmo juga mengatakan, FPI belum melampirkan surat keterangan tak ada konflik internal, serta surat keterangan tak menggunakan lambang, gambar, dan bendera yang sama dengan organisasi lain.
Soedarmo juga menegaskan tak ada batas waktu bagi FPI atau organisasi lainnya untuk memenuhi syarat yang belum lengkap untuk memperpanjang SKT.
• Luhut Panjaitan: Kita Masih Asyik Ngomong Asing dan Aseng, Cina Sudah ke Mana-mana
“Tidak ada batas waktunya, kami sifatnya menunggu saja,” ucap Soedarmo.
Masa berlaku SKT FPI habis pada 20 Juni 2019 lalu.
Kemendagri akan tetap melayani perpanjangan SKT, meskipun sudah melewati tanggal kedaluwarsa.
• Ingin Tuntaskan Masalah tapi Menkumham Tak Punya Waktu, Arief R Wismansyah: Saya Cuma Wali Kota
Namun, ormas yang bersangkutan akan terganjal untuk mendapatkan layanan dari pemerintah, jika SKT-nya telah kedaluwarsa.
Berikut ini syarat perpanjangan SKT ormas, berdasarkan Pasal 11 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 57 Tahun 2017 tentang Pendaftaran dan Pengelolaan Sistem Informasi Ormas:
Pasal 11
• Wali Kota Tangerang Jelaskan Akar Masalahnya dengan Menkumham, Katanya Cuma Miskomunikasi
(1) Pengajuan permohonan pendaftaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10, dilakukan dengan melampirkan persyaratan:
a. akta pendirian yang dikeluarkan oleh Notaris yang memuat AD atau AD dan ART;
b. program kerja;
• Oknum Guru Terciduk Setelah Begal Payudara Turis Asing, Mengaku Tidak Nafsu, Cuma Iseng
c. susunan pengurus;
d. surat keterangan domisili sekretariat Ormas;
e. Nomor Pokok Wajib Pajak atas nama Ormas;
• Suhu Udara di Bekasi Sangat Dingin Saat Dini Hari tapi Menyengat Saat Siang, Ini Penjelasan BMKG