Pemerintah Kaji Track Record FPI untuk Tentukan Layak Diberi Izin Lagi Atau Tidak

Wiranto membahas perpanjangan Surat Keterangan Terdaftar (SKT) Front Pembela Islam (FPI) di kantornya, Jakarta Pusat, Jumat (19/7/2019).

@PolsektroTabang
Puluhan anggota FPI berkumpul di Markas FPI, Jalan Petamburan 3, Jakarta Pusat, Kamis (5/12/2013) pagi. 

MENKO Polhukam Wiranto membahas perpanjangan Surat Keterangan Terdaftar (SKT) Front Pembela Islam (FPI) di kantornya, Jakarta Pusat, Jumat (19/7/2019).

Seusai rapat, Wiranto mengatakan pemerintah saat ini sedang mengkaji track record atau rekam jejak organisasi yang dipimpin Sobri Lubis tersebut.

“Saat ini pemerintah sedang dalami dan evaluasi aktivitas selama organisasi ini ada."

Agar Pandai Bicara di Depan Media, Calon Pimpinan KPK Bakal Ikut Debat Publik

"Track record-nya juga sedang kami kaji untuk menentukan apakah organisasi ini layak diberikan izin lagi atau tidak,” ungkap Wiranto kepada awak media.

Wiranto meminta masyarakat sabar menunggu keputusan perpanjangan izin FPI tersebut.

Ia berharap masyarakat tak terjebak dalam opini pro dan kontra yang dapat mengakibatkan perpecahan.

Antasari Azhar Bilang Formasi Pimpinan KPK Jilid IV Langgar Undang-undang kaena Tak Ada Unsur Ini

Wiranto berjanji pemerintah mengkaji perpanjangan SKT FPI sesuai undang-undang yang berlaku.

“Untuk keputusannya masyarakat harus sabar, jangan sampai terjebak pada pro dan kontra yang bisa menimbulkan perpecahan."

"Pemerintah tunduk pada hukum, terutama UU Ormas dalam memberikan putusannya nanti,” ucap Wiranto.

Kronologi Hakim Disabet Ikat Pinggang oleh Pengacara, MA Sebut Penghinaan Terhadap Lembaga Peradilan

Sebelumnya, Direktur Jenderal Politik dan Pemerintahan Umum Kementerian Dalam Negeri Soedarmo mengatakan, Front Pembela Islam (FPI) belum memenuhi 10 dari total 20 syarat administrasi.

Syarat itu diperlukan untuk perpanjangan Surat Keterangan Terdaftar (SKT) FPI sebagai organisasi kemasyarakatan (ormas).

Padahal, pemberitahuan untuk melengkapi syarat tersebut, kurang lebih sudah sepekan disampaikan kepada FPI.

 Hari Ini TGPF Beberkan Hasil Penyelidikan Kasus Penyerangan Novel Baswedan, tapi Belum Ada Tersangka

Soedarmo mengatakan, salah satu dokumen yang belum dilampirkan FPI adalah surat rekomendasi dari Kementerian Agama.

“Yang jelas ada satu syarat yang belum dipenuhi, yaitu surat rekomendasi dari Kementerian Agama sebagai ormas yang bergerak di bidang keagamaan,” ungkap Soedarmo di Jakarta, Rabu (17/7/2019).

Soedarmo menjelaskan, ada juga dokumen yang dikembalikan ke FPI karena belum memenuhi syarat, yaitu anggaran dasar dan anggaran rumah tangga yang belum ditandatangani pengurus FPI.

 Munarman Bilang Semua Kasus Rizieq Shihab Sudah Dihentikan, Kata Polisi Masih Ada yang Diproses

“Kalau belum ditandatangani kan berarti masih konsep, maka dari itu kami kembalikan untuk diperbaiki mereka,” ungkapnya.

Soedarmo juga mengatakan, FPI belum melampirkan surat keterangan tak ada konflik internal, serta surat keterangan tak menggunakan lambang, gambar, dan bendera yang sama dengan organisasi lain.

Soedarmo juga menegaskan tak ada batas waktu bagi FPI atau organisasi lainnya untuk memenuhi syarat yang belum lengkap untuk memperpanjang SKT.

 Luhut Panjaitan: Kita Masih Asyik Ngomong Asing dan Aseng, Cina Sudah ke Mana-mana

“Tidak ada batas waktunya, kami sifatnya menunggu saja,” ucap Soedarmo.

Masa berlaku SKT FPI habis pada 20 Juni 2019 lalu.

Kemendagri akan tetap melayani perpanjangan SKT, meskipun sudah melewati tanggal kedaluwarsa.

 Ingin Tuntaskan Masalah tapi Menkumham Tak Punya Waktu, Arief R Wismansyah: Saya Cuma Wali Kota

Namun, ormas yang bersangkutan akan terganjal untuk mendapatkan layanan dari pemerintah, jika SKT-nya telah kedaluwarsa.

Berikut ini syarat perpanjangan SKT ormas, berdasarkan Pasal 11 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 57 Tahun 2017 tentang Pendaftaran dan Pengelolaan Sistem Informasi Ormas:

Pasal 11

 Wali Kota Tangerang Jelaskan Akar Masalahnya dengan Menkumham, Katanya Cuma Miskomunikasi

(1) Pengajuan permohonan pendaftaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10, dilakukan dengan melampirkan persyaratan:

a. akta pendirian yang dikeluarkan oleh Notaris yang memuat AD atau AD dan ART;

b. program kerja;

 Oknum Guru Terciduk Setelah Begal Payudara Turis Asing, Mengaku Tidak Nafsu, Cuma Iseng

c. susunan pengurus;

d. surat keterangan domisili sekretariat Ormas;

e. Nomor Pokok Wajib Pajak atas nama Ormas;

 Suhu Udara di Bekasi Sangat Dingin Saat Dini Hari tapi Menyengat Saat Siang, Ini Penjelasan BMKG

f. surat pernyataan tidak dalam sengketa kepengurusan atau tidak dalam perkara di pengadilan; dan

g. surat pernyataan kesanggupan melaporkan kegiatan.

(2) Selain persyaratan permohonan pendaftaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Ormas melampirkan:

 ‎Besok 192 Calon Pimpinan KPK Jalani Uji Kompetensi, yang Tak Bawa Berkas Lamaran Bakal Gugur

a. formulir isian data Ormas;

b. surat pernyataan tidak berafiliasi secara kelembagaan dengan Partai Politik;

c. surat pernyataan bahwa nama, lambang, bendera, tanda gambar, simbol, atribut, dan cap stempel yang digunakan belum menjadi hak paten dan/atau hak cipta pihak lain serta bukan merupakan milik
Pemerintah;

 Tiga Alasan Setya Novanto Dikembalikan ke Lapas Sukamiskin, Salah Satunya Janji Tak Nakal Lagi

d. rekomendasi dari kementerian yang melaksanakan urusan di bidang agama untuk Ormas yang memiliki kekhususan bidang keagamaan;

e. rekomendasi dari kementerian dan/atau perangkat daerah yang membidangi urusan kebudayaan untuk Ormas yang memiliki kekhususan bidang kepercayaan kepada Tuhan Yang Maha Esa; dan

f. surat pernyataan kesediaan atau persetujuan dari pejabat negara, pejabat pemerintahan, dan/atau tokoh masyarakat yang bersangkutan, yang namanya dicantumkan dalam kepengurusan Ormas.

(3) Surat pernyataan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b dan huruf c ditandatangani oleh ketua dan sekretaris Ormas atau sebutan pengurus lainnya.

BAB IV

TATA CARA PERPANJANGAN DAN PERUBAHAN SKT

Pasal 23

(1) Pengurus Ormas dapat mengajukan permohonan perpanjangan SKT Ormas untuk SKT Ormas yang telah berakhir masa berlakunya.

(2) Tata cara pendaftaran Ormas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 sampai dengan Pasal 21 berlaku secara mutatis mutandis terhadap tata cara perpanjangan SKT sebagaimana dimaksud pada ayat (1).

Pasal 24

Pengurus Ormas harus mengajukan perubahan SKT apabila terjadi perubahan nama, bidang kegiatan, Nomor Pokok Wajib Pajak, dan/atau alamat Ormas.

Pasal 25

(1) Permohonan perubahan SKT sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 ditandatangani oleh pengurus Ormas dan dilengkapi bukti pendukung.

(2) Permohonan perubahan SKT sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dapat diajukan kepada Menteri melalui unit layanan administrasi Kementerian.

(3) Permohonan perubahan SKT sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dapat disampaikan melalui gubernur atau bupati/wali kota pada unit layanan administrasi di daerah provinsi atau daerah kabupaten/kota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (2).

Pasal 26

Tata cara pemeriksaan kelengkapan dan keabsahan dokumen pendaftaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 dan Pasal 17, berlaku secara mutatis mutandis terhadap tata cara pemeriksaan kelengkapan dan keabsahan dokumen permohonan perubahan SKT sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 25.

Pasal 27

(1) Dalam jangka waktu paling lama 14 (empat belas) Hari sejak permohonan perubahan SKT dicatat dalam daftar registrasi permohonan perubahan SKT oleh unit layanan administrasi Kementerian, Menteri menerbitkan atau menolak perubahan SKT.

(2) Penerbitan atau penolakan perubahan SKT sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Menteri dapat berkoordinasi dengan kementerian/lembaga terkait sesuai dengan bidang Ormas.

(3) Penerbitan atau penolakan perubahan SKT sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan oleh Menteri melalui petugas unit layanan administrasi kepada pemohon.

(4) Penerbitan atau penolakan perubahan SKT sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ditembuskan kepada gubernur dan bupati/wali kota di wilayah domisili sekretariat Ormas.

Pasal 28

Perubahan SKT sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27, tidak mengubah masa berlaku SKT yang telah diterbitkan sebelumnya.

Pasal 29

Pemerintah Daerah bertanggung jawab menyimpan dokumen kelengkapan permohonan, perpanjangan dan perubahan SKT Ormas yang diajukan melalui unit layanan administrasi di daerah provinsi atau daerah kabupaten/kota kepada Menteri. (Rizal Bomantama)

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved