Seleksi Pimpinan KPK
Antasari Azhar Bilang Formasi Pimpinan KPK Jilid IV Langgar Undang-undang kaena Tak Ada Unsur Ini
Antasari Azhar meminta pansel memilih pimpinan KPK yang memenuhi unsur penyidikan dan penuntutan, sesuai amanah Undang-undang KPK.
MANTAN Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Antasari Azhar mengingatkan panitia seleksi (pansel) calon pimpinan KPK periode 2019-2023, tidak melanggar undang-undang.
Antasari Azhar meminta pansel memilih pimpinan KPK yang memenuhi unsur penyidikan dan penuntutan, sesuai amanah Undang-undang KPK.
Hal itu ia katakan dalam Dialektika Demokrasi bertajuk 'Mencari Pemberantas Korupsi yang Mumpuni' di Media Center Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Kamis (18/7/2019).
• Keluarga Cendana Serahkan Arsip Mantan Presiden Soeharto ke Negara, Dikumpulkan Selama 30 Tahun
"Pesan saya untuk Ibu Yenti sebagai ketua Pansel Capim KPK, agar benar-benar teliti dalam memilih pimpinan KPK. Jangan sampai melanggar undang-undang," ucap Antasari Azhar.
Selain itu, menurutnya, formasi pimpinan KPK periode 2015-2019 saat ini terindikasi melanggar undang-undang.
Karena, dari lima pimpinan KPK, tidak ada yang memenuhi unsur penyidikan dan penuntutan.
• Kota Oxford Berikan Penghargaan kepada Pemimpin Separatis Papua, Indonesia Terluka
Berdasarkan amanah pasal 21 ayat 5 UU Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK, kata dia, menyebutkan bahwa formasi pimpinan KPK harus memenuhi unsur penyidikan dan penuntutan.
"Itu artinya, formasi pimpinan KPK harus ada unsur polisi sebagai penyidik dan jaksa sebagai penuntut," jelasnya.
Sementara, formasi pimpinan KPK periode 2014-2019 saat ini terdiri dari Agus Raharjo (ahli pengadaan barang/jasa), Alexander Marwata (hakim tipikor), Saut Situmorang (staf ahli BIN), Laode Muhammad Syarif (akademisi), dan Basaria Panjaitan (polisi).
• Umur Instalasi Bambu Seharga Rp 550 Juta Tak Sampai Setahun, Ketua Fraksi PDIP Merasa Dibohongi
"Apakah dari lima pimpinan KPK itu ada unsur jaksa? Enggak ada kan? Berarti ada pelanggaran undang-undang," ucapnya.
Sebelumnya, Panitia Seleksi Calon Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (Pansel Capim KPK) menuntaskan proses seleksi administrasi.
Hasilnya seleksi telah dirilis dalam konferensi pers di Kantor Sekretariat Negara, Jalan Veteran, Jakarta Pusat, Kamis (11/7/2019).
• Pelapor Cabut Laporan, Caleg Gerindra Wahyu Dewanto Batal Jadi Tersangka dan Bukan Buronan Lagi
Ketua Pansel Capim KPK Yenti Ganarsih mengatakan, dari 376 pendaftar capim KPK masa jabatan 2019-2023, yang dinyatakan lulus seleksi administrasi ada 192 orang.
Berikut ini nama 192 capim KPK yang lolos administrasi:
1. Abdul Qadir Amir Hartono